- THR ASN dipastikan cair, menjadi stimulus penting bagi ekonomi nasional.
- Pembayaran THR swasta masih jadi masalah tahunan akibat lemahnya pengawasan.
- Pemerintah didesak tegas, majukan tenggat pembayaran THR menjadi H-14.
Suara.com - Setiap menjelang Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya atau THR kembali menjadi momentum yang paling disorot. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta sama-sama menanti kepastian mengenai hak yang satu ini.
PEMERINTAH, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, telah memastikan pencairan THR bagi ASN tahun ini akan dilakukan lebih cepat, tepatnya pada awal Ramadan 2026. Anggaran sebesar Rp 55 triliun telah dialokasikan, dengan proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang kini tengah berjalan. Nantinya, kepastian pencairan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sementara bagi pekerja swasta, payung hukumnya telah tersedia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 menjadi pegangan utama, diperkuat oleh Surat Edaran Menaker setiap tahunnya. Jika mengacu pada aturan yang ada, THR wajib dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Pemerintah juga mewanti-wanti perusahaan untuk membayar lebih awal dan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satgas THR. Lantas, sudah efektifkah aturan yang ada? Benarkah THR mampu menggerakkan ekonomi, atau ia masih menjadi masalah tahunan yang tak kunjung usai?
Berkah bagi ASN, Penyakit bagi Swasta
Koordinator Advokasi BPJS Watch sekaligus Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar, melihat dua sisi mata uang dari kebijakan THR. Di satu sisi, ia meyakini THR bagi ASN adalah stimulus positif yang terukur bagi pertumbuhan ekonomi.
"Diharapkan THR ASN bisa mendorong konsumsi rumah tangga untuk bisa mendukung pertumbuhan ekonomi. Barang dan jasa lebih cepat terkonsumsi sehingga diproduksi lagi dan membuka lapangan kerja," ujar Timboel saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/2/2026).
Menurutnya, momen mudik Lebaran menjadi saluran distribusi kekayaan yang efektif dari pusat ke daerah.
"THR ini diharapkan bisa masuk ke daerah, ke desa-desa saat mereka mudik. Ini penting agar dana berputar di kampung untuk mendukung kesejahteraan," tambahnya.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pos Indonesia 2026, Cek Syarat dan Rute Perjalanan
Namun, Timboel memberikan rapor merah untuk pelaksanaan THR di sektor swasta. Meski telah diatur, ia menilai regulasi yang ada masih memiliki banyak celah yang dimanfaatkan oleh oknum pengusaha.
"Persoalan THR ini menjadi persoalan klasik tiap tahun. Pelaksanaannya terkendala oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum," tegasnya.
Ia juga mengkritik Posko THR yang dibentuk setiap tahun hanya bersifat seremonial.
"Tiap tahun ada posko, tapi tidak bisa menyelesaikan secara sistemik. Lemahnya penegakan hukum membuat pelanggaran-pelanggaran THR terus terjadi," katanya.
Modus Lama yang Terus Berulang
Masalah ini juga tak luput dari perhatian parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Asep Romy Romaya, mendesak pemerintah bertindak lebih tegas. Ia memaparkan data Ombudsman RI pada 2025 yang mencatat lebih dari 2.410 laporan pengaduan terkait pelanggaran THR.
Baginya, suara para pekerja yang dirugikan seolah menjadi “kaset usang yang terus berputar” setiap tahun.
"Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat," ujar Asep Romy kepada wartawan, Rabu kemarin.
Ia membeberkan berbagai modus licik yang kerap dilakukan perusahaan, mulai dari merumahkan pekerja hingga memutus kontrak menjelang Lebaran untuk menghindari kewajiban.
"Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan. Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan. Tidak boleh ada akal-akalan," tegasnya.
Desakan Tegas: Majukan Tenggat Waktu Pembayaran
Baik pengamat maupun DPR sama-sama menyuarakan satu solusi: pemerintah harus lebih tegas dan proaktif. Timboel Siregar mengkritik tenggat waktu pembayaran H-7 yang dianggapnya terlalu mepet untuk penegakan hukum.
"Kalau H-7 dibayar, baru tahu H-7 nggak dibayar, dilaporkan H-6, diproses H-5, H-4 mau dijalankan sudah tutup karena cuti bersama," kata Timboel, menggambarkan betapa sempitnya ruang bagi pekerja untuk menuntut haknya.
Ia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan ketat sejak jauh-jauh hari.
"Harus dipastikan mereka (perusahaan) sudah menganggarkan THR-nya, tidak boleh dibayar setengah, tidak boleh diganti dengan barang, tidak boleh ditunda," katanya.
Desakan serupa datang dari Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Edy Wuryanto. Ia mengusulkan agar tenggat pembayaran dimajukan dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya.
"Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” kata Edy, Selasa (24/2/2026).
Ia pun meminta Kemenaker segera merevisi Permenaker yang ada.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik," ucap Edy.
Menanggapi berbagai desakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa aturan saat ini masih mengacu pada H-7.
"Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg. Nanti diumumkan secara bersama," kata Yassierli di kantor Kemnaker, Rabu (25/2/2026).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Anggaran Kaltim Disunat 75Persen, Gubernur Malah Beli Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar, DPR: Tidak Peka!
-
Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan, Ini Oleh-oleh yang Dibawa Prabowo
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
-
Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
"Oleh-oleh" Prabowo Usai Keliling Dunia: Bawa Pulang Tarif 0% dari Trump hingga Teknologi Chip AI
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
-
150 Personel Dikerahkan! Ini Lokasi 10 Titik Rawan Gangguan Selama Ramadhan di Jakarta Selatan