- THR ASN dipastikan cair, menjadi stimulus penting bagi ekonomi nasional.
- Pembayaran THR swasta masih jadi masalah tahunan akibat lemahnya pengawasan.
- Pemerintah didesak tegas, majukan tenggat pembayaran THR menjadi H-14.
Suara.com - Setiap menjelang Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya atau THR kembali menjadi momentum yang paling disorot. Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta sama-sama menanti kepastian mengenai hak yang satu ini.
PEMERINTAH, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, telah memastikan pencairan THR bagi ASN tahun ini akan dilakukan lebih cepat, tepatnya pada awal Ramadan 2026. Anggaran sebesar Rp 55 triliun telah dialokasikan, dengan proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang kini tengah berjalan. Nantinya, kepastian pencairan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sementara bagi pekerja swasta, payung hukumnya telah tersedia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 menjadi pegangan utama, diperkuat oleh Surat Edaran Menaker setiap tahunnya. Jika mengacu pada aturan yang ada, THR wajib dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Pemerintah juga mewanti-wanti perusahaan untuk membayar lebih awal dan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satgas THR. Lantas, sudah efektifkah aturan yang ada? Benarkah THR mampu menggerakkan ekonomi, atau ia masih menjadi masalah tahunan yang tak kunjung usai?
Berkah bagi ASN, Penyakit bagi Swasta
Koordinator Advokasi BPJS Watch sekaligus Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar, melihat dua sisi mata uang dari kebijakan THR. Di satu sisi, ia meyakini THR bagi ASN adalah stimulus positif yang terukur bagi pertumbuhan ekonomi.
"Diharapkan THR ASN bisa mendorong konsumsi rumah tangga untuk bisa mendukung pertumbuhan ekonomi. Barang dan jasa lebih cepat terkonsumsi sehingga diproduksi lagi dan membuka lapangan kerja," ujar Timboel saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/2/2026).
Menurutnya, momen mudik Lebaran menjadi saluran distribusi kekayaan yang efektif dari pusat ke daerah.
"THR ini diharapkan bisa masuk ke daerah, ke desa-desa saat mereka mudik. Ini penting agar dana berputar di kampung untuk mendukung kesejahteraan," tambahnya.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pos Indonesia 2026, Cek Syarat dan Rute Perjalanan
Namun, Timboel memberikan rapor merah untuk pelaksanaan THR di sektor swasta. Meski telah diatur, ia menilai regulasi yang ada masih memiliki banyak celah yang dimanfaatkan oleh oknum pengusaha.
"Persoalan THR ini menjadi persoalan klasik tiap tahun. Pelaksanaannya terkendala oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum," tegasnya.
Ia juga mengkritik Posko THR yang dibentuk setiap tahun hanya bersifat seremonial.
"Tiap tahun ada posko, tapi tidak bisa menyelesaikan secara sistemik. Lemahnya penegakan hukum membuat pelanggaran-pelanggaran THR terus terjadi," katanya.
Modus Lama yang Terus Berulang
Masalah ini juga tak luput dari perhatian parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Asep Romy Romaya, mendesak pemerintah bertindak lebih tegas. Ia memaparkan data Ombudsman RI pada 2025 yang mencatat lebih dari 2.410 laporan pengaduan terkait pelanggaran THR.
Baginya, suara para pekerja yang dirugikan seolah menjadi “kaset usang yang terus berputar” setiap tahun.
"Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan sekadar responsif saat polemik mencuat," ujar Asep Romy kepada wartawan, Rabu kemarin.
Ia membeberkan berbagai modus licik yang kerap dilakukan perusahaan, mulai dari merumahkan pekerja hingga memutus kontrak menjelang Lebaran untuk menghindari kewajiban.
"Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Ini harus dihentikan. Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan. Tidak boleh ada akal-akalan," tegasnya.
Desakan Tegas: Majukan Tenggat Waktu Pembayaran
Baik pengamat maupun DPR sama-sama menyuarakan satu solusi: pemerintah harus lebih tegas dan proaktif. Timboel Siregar mengkritik tenggat waktu pembayaran H-7 yang dianggapnya terlalu mepet untuk penegakan hukum.
"Kalau H-7 dibayar, baru tahu H-7 nggak dibayar, dilaporkan H-6, diproses H-5, H-4 mau dijalankan sudah tutup karena cuti bersama," kata Timboel, menggambarkan betapa sempitnya ruang bagi pekerja untuk menuntut haknya.
Ia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan ketat sejak jauh-jauh hari.
"Harus dipastikan mereka (perusahaan) sudah menganggarkan THR-nya, tidak boleh dibayar setengah, tidak boleh diganti dengan barang, tidak boleh ditunda," katanya.
Desakan serupa datang dari Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDIP, Edy Wuryanto. Ia mengusulkan agar tenggat pembayaran dimajukan dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya.
"Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” kata Edy, Selasa (24/2/2026).
Ia pun meminta Kemenaker segera merevisi Permenaker yang ada.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik," ucap Edy.
Menanggapi berbagai desakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa aturan saat ini masih mengacu pada H-7.
"Kalau secara wajibnya kan memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg. Nanti diumumkan secara bersama," kata Yassierli di kantor Kemnaker, Rabu (25/2/2026).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi