Suara.com - Gaji ke-14 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pejabat negara di Indonesia di luar gaji pokok bulanan.
Skema ini mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dimaksudkan untuk membantu kebutuhan jelang perayaan besar seperti Idul Fitri. Gaji ke-14 bukan bagian dari gaji bulanan reguler atau gaji ke-13, tetapi merupakan penghasilan tambahan yang biasanya diberikan satu kali setahun dalam periode tertentu.
Tambahan pendapatan ini sudah menjadi bagian dari sistem remunerasi ASN sejak beberapa tahun terakhir. Dengan menerima gaji ke-14, total penerimaan seorang PNS dalam setahun bisa mencapai 14 kali gaji pokok dan tunjangan jika digabungkan dengan gaji ke-13 pula.
Dasar Hukum dan Siapa yang Berhak
Pemberian gaji ke-14 diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah yang menjadikan ASN serta pejabat negara berhak menerima tambahan penghasilan ini setiap tahunnya. Dasar hukumnya termasuk PP tentang pemberian tunjangan dan aturan terkait remunerasi ASN.
Selain PNS, kelompok lain yang termasuk dalam ASN seperti prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat tertentu juga berhak mendapatkan gaji ke-14 sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Kapan Gaji ke-14 ASN Cair?
Untuk tahun 2026, pemerintah Indonesia memastikan bahwa pencairan gaji ke-14 atau THR ASN akan dilakukan lebih cepat dibanding biasanya, yakni pada awal Ramadan 1447 H.
Artinya, dalam konteks waktu kalender Masehi, gaji ke-14 diperkirakan cair sekitar pertengahan hingga akhir Februari atau awal Maret 2026, tergantung pada penetapan awal puasa dan teknis administrasi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026
Beberapa daerah seperti Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahkan sudah menyiapkan skema pencairan bulan Maret 2026, dengan gaji ke-13 dan gaji ke-14 dibayarkan bersama dalam satu periode sebagai THR menjelang Idul Fitri.
Namun, perlu dicatat bahwa tanggal pasti pencairan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat dan Kementerian Keuangan, sehingga ASN disarankan terus memantau pengumuman administratif terkait hal ini.
Berapa Besaran Gaji ke-14 ASN?
Perkiraan besaran gaji ke-14 tahun 2026 belum diumumkan secara resmi, tetapi biasanya komponen yang diterima ASN mencakup:
- Gaji pokok, sesuai dengan pangkat, golongan ruang, dan masa kerja ASN.
- Tunjangan keluarga, yang dapat meliputi tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.
- Tunjangan lain yang melekat, sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Berdasarkan perkiraan dan pola sebelumnya, besaran tambahan ini menyesuaikan struktur gaji pokok ASN masing-masing golongan.
Untuk ilustrasi tahun sebelumnya, rentang perkiraan gaji ke-14 bisa berbeda menurut golongan, misalnya dari sekitar Rp2 juta sampai lebih dari Rp7 juta per penerima di setiap golongan ruang, meskipun angka ini bersifat indikatif dan bergantung pada ketentuan resmi yang akan dikeluarkan pemerintah pusat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi