Suara.com - Gaji ke-14 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pejabat negara di Indonesia di luar gaji pokok bulanan.
Skema ini mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dimaksudkan untuk membantu kebutuhan jelang perayaan besar seperti Idul Fitri. Gaji ke-14 bukan bagian dari gaji bulanan reguler atau gaji ke-13, tetapi merupakan penghasilan tambahan yang biasanya diberikan satu kali setahun dalam periode tertentu.
Tambahan pendapatan ini sudah menjadi bagian dari sistem remunerasi ASN sejak beberapa tahun terakhir. Dengan menerima gaji ke-14, total penerimaan seorang PNS dalam setahun bisa mencapai 14 kali gaji pokok dan tunjangan jika digabungkan dengan gaji ke-13 pula.
Dasar Hukum dan Siapa yang Berhak
Pemberian gaji ke-14 diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah yang menjadikan ASN serta pejabat negara berhak menerima tambahan penghasilan ini setiap tahunnya. Dasar hukumnya termasuk PP tentang pemberian tunjangan dan aturan terkait remunerasi ASN.
Selain PNS, kelompok lain yang termasuk dalam ASN seperti prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat tertentu juga berhak mendapatkan gaji ke-14 sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Kapan Gaji ke-14 ASN Cair?
Untuk tahun 2026, pemerintah Indonesia memastikan bahwa pencairan gaji ke-14 atau THR ASN akan dilakukan lebih cepat dibanding biasanya, yakni pada awal Ramadan 1447 H.
Artinya, dalam konteks waktu kalender Masehi, gaji ke-14 diperkirakan cair sekitar pertengahan hingga akhir Februari atau awal Maret 2026, tergantung pada penetapan awal puasa dan teknis administrasi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026
Beberapa daerah seperti Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahkan sudah menyiapkan skema pencairan bulan Maret 2026, dengan gaji ke-13 dan gaji ke-14 dibayarkan bersama dalam satu periode sebagai THR menjelang Idul Fitri.
Namun, perlu dicatat bahwa tanggal pasti pencairan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat dan Kementerian Keuangan, sehingga ASN disarankan terus memantau pengumuman administratif terkait hal ini.
Berapa Besaran Gaji ke-14 ASN?
Perkiraan besaran gaji ke-14 tahun 2026 belum diumumkan secara resmi, tetapi biasanya komponen yang diterima ASN mencakup:
- Gaji pokok, sesuai dengan pangkat, golongan ruang, dan masa kerja ASN.
- Tunjangan keluarga, yang dapat meliputi tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.
- Tunjangan lain yang melekat, sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Berdasarkan perkiraan dan pola sebelumnya, besaran tambahan ini menyesuaikan struktur gaji pokok ASN masing-masing golongan.
Untuk ilustrasi tahun sebelumnya, rentang perkiraan gaji ke-14 bisa berbeda menurut golongan, misalnya dari sekitar Rp2 juta sampai lebih dari Rp7 juta per penerima di setiap golongan ruang, meskipun angka ini bersifat indikatif dan bergantung pada ketentuan resmi yang akan dikeluarkan pemerintah pusat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto