Lifestyle / Komunitas
Senin, 02 Maret 2026 | 11:30 WIB
ilustrasi zakat fitrah (freepik)
Baca 10 detik
  • Zakat fitrah adalah kewajiban muslim yang harus dibayar sebelum salat Idul Fitri, sesuai tuntunan Rasulullah Saw.
  • Mayoritas ulama menyarankan pembayaran zakat fitrah berupa makanan pokok, setara 2,5-3 kg bahan pangan.
  • Beberapa mazhab dan otoritas Indonesia membolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang senilai bahan pokok.

Suara.com - Menjelang Idulfitri, satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: zakat fitrah sebaiknya dibayar dengan beras atau uang? Di tengah kemudahan layanan digital, banyak orang kini memilih menunaikannya secara daring. Namun, bagaimana sebenarnya ketentuan syariat memandang hal ini?

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan memiliki kecukupan makanan pada hari raya. Ibadah ini ditunaikan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani puasa Ramadan sekaligus wujud kepedulian kepada sesama.

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan bahwa Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, serta diperintahkan untuk ditunaikan sebelum salat Idulfitri.

Zakat Fitrah. (Dok. Istimewa)

Ketentuan ini menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan tepat waktu agar sah sebagai zakat, bukan sekadar sedekah biasa. Al-Qur’an dalam QS. Al-Baqarah ayat 43 juga menegaskan kewajiban menunaikan zakat sebagai bagian dari perintah utama dalam Islam.

Berdasarkan tuntunan hadis, zakat fitrah pada masa Rasulullah saw. diberikan dalam bentuk makanan pokok. Jika dikonversikan saat ini, jumlahnya setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras atau bahan pangan yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.

Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah lebih utama diberikan dalam bentuk makanan pokok karena sesuai dengan praktik Rasulullah saw. serta memastikan kebutuhan konsumsi mustahik terpenuhi pada hari raya.

Sementara itu, Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang apabila dinilai lebih bermanfaat bagi penerima.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang selama nilainya setara dengan harga makanan pokok yang berlaku. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa menghilangkan ketentuan syariat mengenai waktu dan ketepatan penyaluran.

Perwakilan Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, selaku Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, menyampaikan bahwa layanan zakat daring dihadirkan untuk membantu masyarakat menunaikan kewajiban secara tepat waktu.

Baca Juga: Berapa Nisab dan Haul Zakat Mal 2026? Ini Perhitungannya

“Kami memastikan setiap dana zakat yang ditunaikan melalui platform resmi dikelola secara amanah dan disalurkan kepada penerima yang berhak sesuai syariat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi memungkinkan distribusi zakat dilakukan lebih efektif dan terdata.

“Sistem digital membantu proses penghimpunan dan penyaluran agar lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara optimal,” jelasnya.

Baik pembayaran secara langsung maupun daring sama-sama sah selama memenuhi ketentuan syariat dan ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Memberikan zakat dalam bentuk makanan pokok lebih mendekati sunah, sementara pembayaran melalui lembaga resmi menjadi solusi praktis yang tetap menjaga nilai ibadah dan kebermanfaatan bagi penerima.

Load More