- Zakat fitrah adalah kewajiban muslim yang harus dibayar sebelum salat Idul Fitri, sesuai tuntunan Rasulullah Saw.
- Mayoritas ulama menyarankan pembayaran zakat fitrah berupa makanan pokok, setara 2,5-3 kg bahan pangan.
- Beberapa mazhab dan otoritas Indonesia membolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang senilai bahan pokok.
Suara.com - Menjelang Idulfitri, satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: zakat fitrah sebaiknya dibayar dengan beras atau uang? Di tengah kemudahan layanan digital, banyak orang kini memilih menunaikannya secara daring. Namun, bagaimana sebenarnya ketentuan syariat memandang hal ini?
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan memiliki kecukupan makanan pada hari raya. Ibadah ini ditunaikan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani puasa Ramadan sekaligus wujud kepedulian kepada sesama.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan bahwa Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, serta diperintahkan untuk ditunaikan sebelum salat Idulfitri.
Ketentuan ini menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan tepat waktu agar sah sebagai zakat, bukan sekadar sedekah biasa. Al-Qur’an dalam QS. Al-Baqarah ayat 43 juga menegaskan kewajiban menunaikan zakat sebagai bagian dari perintah utama dalam Islam.
Berdasarkan tuntunan hadis, zakat fitrah pada masa Rasulullah saw. diberikan dalam bentuk makanan pokok. Jika dikonversikan saat ini, jumlahnya setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras atau bahan pangan yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.
Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah lebih utama diberikan dalam bentuk makanan pokok karena sesuai dengan praktik Rasulullah saw. serta memastikan kebutuhan konsumsi mustahik terpenuhi pada hari raya.
Sementara itu, Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang apabila dinilai lebih bermanfaat bagi penerima.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang selama nilainya setara dengan harga makanan pokok yang berlaku. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa menghilangkan ketentuan syariat mengenai waktu dan ketepatan penyaluran.
Perwakilan Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, selaku Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, menyampaikan bahwa layanan zakat daring dihadirkan untuk membantu masyarakat menunaikan kewajiban secara tepat waktu.
Baca Juga: Berapa Nisab dan Haul Zakat Mal 2026? Ini Perhitungannya
“Kami memastikan setiap dana zakat yang ditunaikan melalui platform resmi dikelola secara amanah dan disalurkan kepada penerima yang berhak sesuai syariat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi memungkinkan distribusi zakat dilakukan lebih efektif dan terdata.
“Sistem digital membantu proses penghimpunan dan penyaluran agar lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara optimal,” jelasnya.
Baik pembayaran secara langsung maupun daring sama-sama sah selama memenuhi ketentuan syariat dan ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Memberikan zakat dalam bentuk makanan pokok lebih mendekati sunah, sementara pembayaran melalui lembaga resmi menjadi solusi praktis yang tetap menjaga nilai ibadah dan kebermanfaatan bagi penerima.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam