Suara.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Kewajiban ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana untuk membersihkan harta dan membantu sesama.
Karena itu, memahami nisab dan haul zakat mal 2026 menjadi hal penting agar setiap Muslim dapat menunaikan kewajibannya secara benar dan sesuai syariat.
Dengan mengetahui batas minimal harta (nisab) dan masa kepemilikan (haul), perhitungan zakat dapat dilakukan dengan tepat. Hal ini membuat ibadah terasa lebih tenang sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik atau penerima zakat.
Makna Zakat dalam Islam
Secara bahasa, zakat berarti suci, tumbuh, dan penuh keberkahan. Dalam istilah syariat, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat bukan hanya berdampak pada penerima, tetapi juga menyucikan jiwa dan harta orang yang menunaikannya.
Kewajiban zakat juga ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 110, yang memerintahkan umat Islam untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat sebagai bentuk ibadah yang tidak terpisahkan.
Baca Juga: Berapa Nominal Zakat Fitrah 2026 dalam Bentuk Uang?
Nisab dan Haul Zakat Mal
Sebelum menghitung zakat mal, ada dua syarat utama yang harus dipahami, yaitu nisab dan haul. Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dizakati. Jika harta seseorang belum mencapai nisab, maka ia belum berkewajiban mengeluarkan zakat mal.
Sementara haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun penuh berdasarkan kalender hijriah. Artinya, harta tersebut harus tersimpan atau dimiliki selama 12 bulan hijriah sebelum dikenai zakat.
Selain nisab dan haul, harta yang dizakati juga harus memenuhi syarat lain, seperti kepemilikan penuh, diperoleh secara halal, bersifat produktif atau berpotensi berkembang, serta tidak sedang terbebani utang yang mengurangi jumlah harta hingga di bawah nisab.
Nisab Zakat Mal 2026
Pada tahun 2026, nisab zakat mal mengacu pada nilai 85 gram emas murni. Artinya, seseorang wajib membayar zakat mal apabila total harta yang dimiliki, baik dalam bentuk tabungan, emas, investasi, maupun aset produktif lainnya, telah setara atau melebihi nilai 85 gram emas.
Karena harga emas terus berubah mengikuti pasar, maka besaran nisab dalam rupiah juga akan menyesuaikan dengan harga emas terkini pada tahun 2026.
Jika, misalnya, harga emas per gram mencapai Rp1.200.000, maka nisab zakat mal setara dengan 85 gram × Rp1.200.000 = Rp102.000.000
Jika total harta bersih yang dimiliki selama satu tahun telah mencapai atau melampaui angka tersebut, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Penyesuaian nisab pada 2026 disebut mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibanding tahun sebelumnya, seiring dengan perkembangan ekonomi dan tren harga emas.
Kadar Zakat Mal
Secara umum, kadar zakat mal adalah 2,5 persen dari total harta bersih yang telah memenuhi nisab dan haul. Zakat mal mencakup berbagai jenis harta, antara lain:
- Zakat penghasilan atau profesi (2,5%)
- Zakat emas dan perak (nisab 85 gram emas atau 595 gram perak, kadar 2,5%)
- Zakat tabungan dan investasi (2,5%)
- Zakat perdagangan (2,5%)
- Zakat pertanian, peternakan, pertambangan, properti sewaan, reksa dana, hingga rikaz (harta temuan), dengan ketentuan masing-masing sesuai syariat
Cara Menghitung Zakat Tabungan dan Investasi
Tabungan atau investasi yang telah mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun wajib dizakati.
Rumusnya sederhana:
Zakat = 2,5% × Saldo Akhir
Contoh: Jika saldo tabungan selama satu tahun sebesar Rp120.000.000 dan telah memenuhi nisab, maka: 2,5% × Rp120.000.000 = Rp3.000.000
Jumlah itulah yang wajib dikeluarkan sebagai zakat.
Cara Menghitung Zakat Perdagangan
Untuk pelaku usaha, zakat perdagangan dihitung dari total aset usaha yang telah berjalan satu tahun, dikurangi utang jatuh tempo.
Rumusnya:
Zakat = 2,5% × (Modal + Keuntungan + Piutang – Utang Jatuh Tempo)
Contoh: Total aset usaha Rp200.000.000
Utang jatuh tempo Rp50.000.000
Nilai bersih Rp150.000.000
Maka zakat yang wajib dibayar: 2,5% × Rp150.000.000 = Rp3.750.000
Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan langkah menghitung zakat mal:
1. Catat seluruh penghasilan dan aset yang dimiliki.
2. Hitung total harta bersih setelah dikurangi utang jatuh tempo.
3. Pastikan jumlahnya telah mencapai nisab setara 85 gram emas.
4. Pastikan harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).
5. Kalikan 2,5 persen dari total harta bersih.
Demikian itu penjelasan soal nisab dan haul zakat mal 2026. Di Indonesia, tata kelola zakat telah diatur pemerintah dan dikelola oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta lembaga amil zakat lainnya.
Penetapan nisab dan mekanisme distribusi mengacu pada prinsip syariat sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Menunaikan zakat melalui lembaga resmi memberikan sejumlah keuntungan, seperti distribusi yang lebih tepat sasaran, pengelolaan profesional, serta transparansi dalam penyaluran dana kepada fakir miskin dan program pemberdayaan ekonomi.
Zakat tidak sekadar kewajiban administratif, tetapi memiliki banyak hikmah.
Dalam kepercayaan Islam, zakat dapat menyucikan harta dan jiwa, mengurangi kesenjangan sosial, dapat untuk membantu fakir miskin hingga mendorong pemberdayaan ekonomi.
Kebiasaan ini juga dapat menumbuhkan solidaritas sosial hingga mendatangkan keberkahan rezeki dari arah yang tak terduga-dua. Dengan pengelolaan yang baik, zakat juga berkontribusi dalam mendukung program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Berapa Nominal Zakat Fitrah 2026 dalam Bentuk Uang?
-
Berapa THR untuk Karyawan Kontrak dan Kapan Cairnya?
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak
-
Jadwal Imsak dan Subuh Wilayah Jakarta dan Yogyakarta Hari Ini, Minggu 1 Maret 2026
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Skincare Apa Saja yang Tidak Boleh Dipakai setelah Peeling? Ini Daftarnya
-
Everbest Bawa Nuansa Musim Semi di Ramadan: Intip Koleksi 'Bloom Market' Terbarunya di Sini
-
Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank Mitra BI Yogyakarta, Ini Jadwal dan Syaratnya!
-
Berapa Nominal Zakat Fitrah 2026 dalam Bentuk Uang?
-
Apa Itu Witch Hunt? Istilah yang Viral di Tengah Huru-hara Awardee LPDP
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
-
Hamba Sahaya Itu Siapa Saja? Ini Penjelasan Lengkapnya dalam Islam
-
5 Rekomendasi Outfit Butter Yellow untuk Lebaran 2026 Paling Modis
-
Apa Fungsi Asli Baju Scrub? Viral Dipakai Pegawai SPPG hingga Ditegur Nakes
-
8 Promo Viva Cosmetics untuk Skincare dan Makeup Spesial Maret 2026