Suara.com - Zakat menjadi salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Selain itu, jumlah zakat yang harus dibayarkan juga telah diatur sesuai syariat Islam. Lantas, gaji Rp3 juta harus zakat berapa? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Pertanyaan tersebut kerap muncul di kalangan pekerja terutama yang memiliki penghasilan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Meskipun hukumnya wajib, namun tidak semua gaji otomatis terkena kewajiban zakat. Terdapat kriteria yang harus diperhatikan, midalnya seperti nisab dan haul.
Memahami Kewajiban Membayar Zakat
Zakat sendiri berasal dari kata zaka yang memiliki makna suci atau berkah. Secara syariat, zakat merupakan sebagain harta yang dikeluarkan jika telah mencapai syarat yang ditetapkan. Menurut syariat, terdapat dua jenis zakat utama, yaitu:
1. Zakat Fitrah: Zakat yang diwajibkan atas umat Islam, baik lelaki ataupum perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
2. Zakat Mal (Harta): Zakat yang diwajibkan atas harta yang dimiliki, seperti tanah, emas, perak, hasil pertanian, dan termasuk di dalamnya merupakan zakat penghasilan atau profesi.
Berdasarkan golongannya, gaji 3 juta termasuk ke dalam jenis zakat mal atau zakat penghasilan. Kewajiban membayar zakat ini didasarkan pada QA. Al-Baqarah: 267:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah: 267)
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meneranhkan jika penghasilan yang dimaksud mencakup gajiupah, jasa, honorarium, dan lain sebagainya yang didapatkan dengan cara halal.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Mal dan Fitrah Diberikan Kepada Orang Tua? Begini Hukumnya
Zakat wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai harta mencapai nisab. Dalam Al-Qur’an Quran Surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman yang artinya:
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa, zakat bukanlah sekedar ibadah sosial, namun juga sebuah cara untuk menyucikan harta. Pasalnya, tanla kita sadari bisa saja dalam proses mengumpulkan harta, mungkin terdapat hal-hal yang merugikan orang atau pihak lain. Dengan berzakat, maka diyakini bisa menyucikan harta yang kita miliki. Supaya saat kita menikmati harta yang didaoat, timbul rasa cukup dan hati yang tenang.
Ketentuan zakat juga ditegaskan dalam hadits di mana Rasulullah SAW bersabda:
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu” (HR. Bukhari No. 8 dan Muslim No. 16).
Hadis tersebut menegaskan bahwa zakat merupakan salah satu pilar Islam yang tak boleh diabaikan. Akan tetapi, tidak semua orang diwajibkan untuk membayar zakat, termasuk zakat penghasilan.
Berita Terkait
-
Bolehkah Zakat Mal dan Fitrah Diberikan Kepada Orang Tua? Begini Hukumnya
-
Kronologis Sikap Menjijikan Suporter Leeds United Saat Pemain City Jalani Buka Puasa
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
Puasa Bikin Kulit Kusam? Ini Dua Teknologi Perawatan Wajah Terbaru yang Bikin Glowing Tanpa Downtime
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki, Lengkap dengan Arab dan Latinnya
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Lampung Kian Ramai, Hotel Transit Modern Jadi Kebutuhan Wisatawan dan Pebisnis
-
Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG
-
4 Shio Paling Beruntung dan Panen Rezeki pada 4 Juni 2026: Ada Kuda hingga Monyet
-
5 Minyak Kemiri untuk Mengatasi Rambut Rontok, Bantu Menguatkan Akar dan Bikin Tebal
-
Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Hangat dan Playful, Karakter Gemas Zo&Friends Hadir dalam Koleksi Fashion Baru
-
Dadan Hindayana dari Partai Apa? Eks Kepala BGN yang Dijemput Kejagung
-
Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya
-
4 Sepatu Lokal Aerostreet Paling Laris di Shopee, Cek Review dan Harganya
-
Nanik S Deyang Lulusan Mana? Ini Pendidikan Kepala BGN yang Baru