Suara.com - Di era serba digital, hampir semua urusan bisa diselesaikan lewat smartphone. Mulai dari membeli kopi, membayar tagihan listrik, hingga berbelanja kebutuhan harian. Lalu muncul satu pertanyaan penting menjelang Ramadan dan Idulfitri, bolehkah bayar zakat pakai QRIS? Apakah cara praktis ini tetap sah secara syariat, atau justru mengurangi nilai ibadah?
Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat masyarakat sudah semakin akrab bertransaksi apapun menggunakan QRIS. Sementara zakat fitrah adalah ibadah wajib yang memiliki aturan khusus dalam Islam. Karena itu, penting memahami hukumnya agar ibadah tetap tenang dan berkah walau dilakukan secara online sekalipun.
Zakat fitrah merupakan zakat tahunan yang wajib ditunaikan setiap Muslim pada bulan Ramadan. Kewajiban ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan, tua maupun muda, selama ia memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idulfitri.
Waktu pelaksanaannya dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika ditunaikan setelah salat Id tanpa uzur syar’i, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa.
Secara umum, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, sebesar satu sha’ (sekitar 2,5–3 kg). Namun dalam praktiknya, banyak ulama membolehkan pembayaran dalam bentuk uang yang senilai dengan harga makanan pokok tersebut, menyesuaikan kebutuhan dan kemaslahatan mustahik (penerima zakat).
Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Baca Juga: Gaji Rp3 Juta Harus Zakat Berapa? Begini Aturan Sesuai Syariat Islam
Ayat ini menegaskan bahwa zakat berfungsi menyucikan harta dan jiwa. Substansinya terletak pada niat dan penyaluran yang tepat, bukan pada cara teknis pembayarannya.
Teknologi Berubah, Hukum Tetap Sama
Dalam fikih Islam, rukun zakat fitrah meliputi niat, adanya harta yang dikeluarkan, dan penyaluran kepada pihak yang berhak (mustahik). Metode pembayaran bukanlah rukun, melainkan sekadar sarana.
Karena itu, penggunaan QRIS, transfer bank, mobile banking, ATM, maupun e-wallet pada dasarnya hanyalah alat untuk memindahkan dana. Selama rukun dan syarat zakat terpenuhi, maka keabsahannya tidak gugur hanya karena menggunakan teknologi.
Para ulama menjelaskan bahwa yang menjadi tolok ukur utama dalam zakat adalah niat dari muzakki yakni orang yang membayar zakat. Hal ini ditegaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:
يَجُوزُ دَفْعُهَا لِمَنْ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَكَاةٌ؛ لِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْمَالِكِ
Berita Terkait
-
Di Atas Langit Ramadan
-
5 Rekomendasi Jilbab yang Jadi Tren Lebaran 2026, Stylish dan Anggun
-
Kapan Malam Lailatul Qadar 2026 NU? Ini Perkiraan Tanggal dan Ciri-Cirinya
-
Kapan Nuzulul Quran Ramadan 2026? Catat Tanggal dan Ini Sejarahnya
-
Harga Bitcoin Goyang di Awal Ramadan, Fenomena Musiman atau Sekadar Spekulasi?
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?
-
Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo
-
Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang
-
BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO
-
Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD
-
Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya
-
Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur
-
Peringati HUT RI ke-81, Semen Gresik Dorong Insan Perusahaan Hadirkan Karya Terbaik bagi Negeri
-
Kenapa Kulit Melasma dan Flek Hitam Disarankan Pakai Tinted Sunscreen? Begini Kata Dokter
-
6 Shio Paling Beruntung Akhir Agustus 2026: Rezeki Nomplok hingga Asmara Membara