Lifestyle / Komunitas
Selasa, 03 Maret 2026 | 11:15 WIB
Ilustrasi bayar zakat pakai QRIS (qris.interactive.co.id)

Yajûzu daf‘uhâ liman lam ya‘lam annahâ zakâtun; li-anna al-‘ibrata biniyyatil mâlik

“Boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu adalah zakat. Hal ini karena yang menjadi ukuran adalah niat dari pemilik zakat.”

Artinya, selama seseorang sudah berniat menunaikan zakat fitrah dan dana tersebut benar-benar disalurkan kepada yang berhak, maka zakatnya sah. Yang terpenting adalah terjadinya perpindahan kepemilikan dari muzakki kepada mustahik atau amil zakat.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Tharhu Al-Tatsrib fi Syarh Al-Taqrib:

لَا يُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الْهَدِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِاللَّفْظِ بَلْ يَكْفِي الْقَبْضُ وَتُمْلَكُ بِهِ

Lâ yusytarathu fî kullin minal hadiyyati wash-shadaqati al-îjâbu wal-qabûlu bil-lafzhi, bal yakfî al-qabdhu wa tumlaku bihî

“Tidak disyaratkan dalam pemberian hadiah dan sedekah (zakat) adanya lafaz ijab dan qabul. Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan terjadinya perpindahan kepemilikan.”

Dengan demikian, pembayaran zakat melalui transfer atau QRIS yang mengakibatkan dana diterima oleh amil zakat dan kemudian disalurkan kepada mustahik telah memenuhi unsur perpindahan kepemilikan tersebut.

Membayar zakat melalui QRIS pada dasarnya termasuk dalam konsep wakalah (perwakilan). Muzakki mewakilkan penyaluran zakatnya kepada lembaga amil zakat resmi.

Baca Juga: Gaji Rp3 Juta Harus Zakat Berapa? Begini Aturan Sesuai Syariat Islam

Dalam hal ini, zakat tetap sah selama Muzakki berniat membayar zakat. Lalu, dana benar-benar diterima oleh amil zakat. Kemudian, amil zakat menyalurkan kepada delapan golongan yang berhak (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang berutang, fi سبيلillah, dan ibnu sabil.

Karena itu, penting memastikan lembaga yang dipilih adalah lembaga resmi, terpercaya, dan amanah dalam pengelolaan dana.

Demikian itu informasi soal boleh tidaknya bayar zakat pakai QRIS. Tidak bisa dimungkiri, sistem pembayaran digital seperti QRIS memberikan banyak kemudahan. Cukup dengan memindai kode, memasukkan nominal sesuai ketentuan, dan mengonfirmasi pembayaran, zakat dapat ditunaikan dalam hitungan detik.

Bagi masyarakat yang sibuk bekerja, sedang merantau, atau tidak sempat datang langsung ke masjid, metode ini menjadi solusi praktis. Selain itu, transaksi digital juga memiliki bukti elektronik yang tersimpan otomatis, sehingga memudahkan pencatatan pribadi.

Namun demikian, kemudahan ini tidak boleh membuat lalai terhadap waktu. Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Menunda hingga lewat batas waktu tanpa alasan syar’i akan mengubah statusnya menjadi sedekah biasa.

Kontributor : Mutaya Saroh

Load More