Yajûzu daf‘uhâ liman lam ya‘lam annahâ zakâtun; li-anna al-‘ibrata biniyyatil mâlik
“Boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu adalah zakat. Hal ini karena yang menjadi ukuran adalah niat dari pemilik zakat.”
Artinya, selama seseorang sudah berniat menunaikan zakat fitrah dan dana tersebut benar-benar disalurkan kepada yang berhak, maka zakatnya sah. Yang terpenting adalah terjadinya perpindahan kepemilikan dari muzakki kepada mustahik atau amil zakat.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Tharhu Al-Tatsrib fi Syarh Al-Taqrib:
لَا يُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الْهَدِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِاللَّفْظِ بَلْ يَكْفِي الْقَبْضُ وَتُمْلَكُ بِهِ
Lâ yusytarathu fî kullin minal hadiyyati wash-shadaqati al-îjâbu wal-qabûlu bil-lafzhi, bal yakfî al-qabdhu wa tumlaku bihî
“Tidak disyaratkan dalam pemberian hadiah dan sedekah (zakat) adanya lafaz ijab dan qabul. Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan terjadinya perpindahan kepemilikan.”
Dengan demikian, pembayaran zakat melalui transfer atau QRIS yang mengakibatkan dana diterima oleh amil zakat dan kemudian disalurkan kepada mustahik telah memenuhi unsur perpindahan kepemilikan tersebut.
Membayar zakat melalui QRIS pada dasarnya termasuk dalam konsep wakalah (perwakilan). Muzakki mewakilkan penyaluran zakatnya kepada lembaga amil zakat resmi.
Baca Juga: Gaji Rp3 Juta Harus Zakat Berapa? Begini Aturan Sesuai Syariat Islam
Dalam hal ini, zakat tetap sah selama Muzakki berniat membayar zakat. Lalu, dana benar-benar diterima oleh amil zakat. Kemudian, amil zakat menyalurkan kepada delapan golongan yang berhak (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang berutang, fi سبيلillah, dan ibnu sabil.
Karena itu, penting memastikan lembaga yang dipilih adalah lembaga resmi, terpercaya, dan amanah dalam pengelolaan dana.
Demikian itu informasi soal boleh tidaknya bayar zakat pakai QRIS. Tidak bisa dimungkiri, sistem pembayaran digital seperti QRIS memberikan banyak kemudahan. Cukup dengan memindai kode, memasukkan nominal sesuai ketentuan, dan mengonfirmasi pembayaran, zakat dapat ditunaikan dalam hitungan detik.
Bagi masyarakat yang sibuk bekerja, sedang merantau, atau tidak sempat datang langsung ke masjid, metode ini menjadi solusi praktis. Selain itu, transaksi digital juga memiliki bukti elektronik yang tersimpan otomatis, sehingga memudahkan pencatatan pribadi.
Namun demikian, kemudahan ini tidak boleh membuat lalai terhadap waktu. Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum salat Idulfitri. Menunda hingga lewat batas waktu tanpa alasan syar’i akan mengubah statusnya menjadi sedekah biasa.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Di Atas Langit Ramadan
-
5 Rekomendasi Jilbab yang Jadi Tren Lebaran 2026, Stylish dan Anggun
-
Kapan Malam Lailatul Qadar 2026 NU? Ini Perkiraan Tanggal dan Ciri-Cirinya
-
Kapan Nuzulul Quran Ramadan 2026? Catat Tanggal dan Ini Sejarahnya
-
Harga Bitcoin Goyang di Awal Ramadan, Fenomena Musiman atau Sekadar Spekulasi?
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan