Suara.com - Zakat menjadi salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Selain itu, jumlah zakat yang harus dibayarkan juga telah diatur sesuai syariat Islam. Lantas, gaji Rp3 juta harus zakat berapa? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Pertanyaan tersebut kerap muncul di kalangan pekerja terutama yang memiliki penghasilan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Meskipun hukumnya wajib, namun tidak semua gaji otomatis terkena kewajiban zakat. Terdapat kriteria yang harus diperhatikan, midalnya seperti nisab dan haul.
Memahami Kewajiban Membayar Zakat
Zakat sendiri berasal dari kata zaka yang memiliki makna suci atau berkah. Secara syariat, zakat merupakan sebagain harta yang dikeluarkan jika telah mencapai syarat yang ditetapkan. Menurut syariat, terdapat dua jenis zakat utama, yaitu:
1. Zakat Fitrah: Zakat yang diwajibkan atas umat Islam, baik lelaki ataupum perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
2. Zakat Mal (Harta): Zakat yang diwajibkan atas harta yang dimiliki, seperti tanah, emas, perak, hasil pertanian, dan termasuk di dalamnya merupakan zakat penghasilan atau profesi.
Berdasarkan golongannya, gaji 3 juta termasuk ke dalam jenis zakat mal atau zakat penghasilan. Kewajiban membayar zakat ini didasarkan pada QA. Al-Baqarah: 267:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah: 267)
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meneranhkan jika penghasilan yang dimaksud mencakup gajiupah, jasa, honorarium, dan lain sebagainya yang didapatkan dengan cara halal.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Mal dan Fitrah Diberikan Kepada Orang Tua? Begini Hukumnya
Zakat wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai harta mencapai nisab. Dalam Al-Qur’an Quran Surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman yang artinya:
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa, zakat bukanlah sekedar ibadah sosial, namun juga sebuah cara untuk menyucikan harta. Pasalnya, tanla kita sadari bisa saja dalam proses mengumpulkan harta, mungkin terdapat hal-hal yang merugikan orang atau pihak lain. Dengan berzakat, maka diyakini bisa menyucikan harta yang kita miliki. Supaya saat kita menikmati harta yang didaoat, timbul rasa cukup dan hati yang tenang.
Ketentuan zakat juga ditegaskan dalam hadits di mana Rasulullah SAW bersabda:
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu” (HR. Bukhari No. 8 dan Muslim No. 16).
Hadis tersebut menegaskan bahwa zakat merupakan salah satu pilar Islam yang tak boleh diabaikan. Akan tetapi, tidak semua orang diwajibkan untuk membayar zakat, termasuk zakat penghasilan.
Berita Terkait
-
Bolehkah Zakat Mal dan Fitrah Diberikan Kepada Orang Tua? Begini Hukumnya
-
Kronologis Sikap Menjijikan Suporter Leeds United Saat Pemain City Jalani Buka Puasa
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
Puasa Bikin Kulit Kusam? Ini Dua Teknologi Perawatan Wajah Terbaru yang Bikin Glowing Tanpa Downtime
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki, Lengkap dengan Arab dan Latinnya
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Semua Jurusan Bisa Daftar, Ini Posisi yang Dibuka untuk Kampung Nelayan Merah Putih
-
20 Link Twibbon Hari Kartini 2026 Gratis Unduh untuk Meriahkan Semangat Emansipasi
-
Transforming Spaces with Canvas Prints: A Complete Guide
-
Waspada Bahaya Hustle Culture: Hobi Overwork Terbukti Picu Penyakit Jantung di Usia Muda
-
Apa Itu Greenwashing: Mengapa Ini Marak dan Menyesatkan?
-
Cara Daftar Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026 Via HP, Tinggal 8 Hari Lagi!
-
Cuaca Panas Pakai Parfum Apa? Ini 7 Rekomendasi yang Aromanya Segar dan Tidak Menyengat
-
Produksi Rumput Laut Naik, Kenapa Nilainya Masih Rendah?
-
5 Kipas Angin Dinding Terbaik Usir Gerah Tanpa Bikin Tagihan Listrik Bengkak, Dijamin Dingin
-
Tips 5 Cara Rental Mobil Aman Saat Liburan