Lifestyle / Komunitas
Selasa, 03 Maret 2026 | 11:51 WIB
Fadia Arafiq jadi bupati pekalongan berapa gajinya/ist

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026). 

“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Budi mengatakan, saat ini, KPK membawa Fadia dan sejumlah pihak ke Gedung Merah Putih, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Setelah penangkapan Fadia Arafiq, kekayaan orang nomor satu di Pekalongan pun jadi sorotan. Banyak yang penasaran dengan besaran gaji Bupati Pekalongan ini, termasuk bisnis apa saja yang ia miliki. 

Gaji Bupati Pekalongan

Bupati adalah pejabat negara di Indonesia yang gaji pokoknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d. 

Dalam peraturan tersebut tertulis:

“Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan; Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebulan.”

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta

Artinya, gaji bupati tahun 2026 adalah sebesar Rp2,1 juta per bulan sedangkan wakil bupati menerima Rp1,8 juta per bulan. 

Angka ini berlaku hingga saat ini karena belum ada revisi atau pembaharuan regulasi terkait besaran gaji tersebut.

Selain gaji pokok, bupati juga menerima tunjangan jabatan serta biaya penunjang operasional.

Besaran biaya operasional ini dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan, tergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Tunjangan jabatan untuk bupati ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. 

Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Bupati menerima tunjangan sebesar Rp3.780.000 per bulan.

Load More