Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026).
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi mengatakan, saat ini, KPK membawa Fadia dan sejumlah pihak ke Gedung Merah Putih, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Setelah penangkapan Fadia Arafiq, kekayaan orang nomor satu di Pekalongan pun jadi sorotan. Banyak yang penasaran dengan besaran gaji Bupati Pekalongan ini, termasuk bisnis apa saja yang ia miliki.
Gaji Bupati Pekalongan
Bupati adalah pejabat negara di Indonesia yang gaji pokoknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d.
Dalam peraturan tersebut tertulis:
“Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan; Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebulan.”
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Artinya, gaji bupati tahun 2026 adalah sebesar Rp2,1 juta per bulan sedangkan wakil bupati menerima Rp1,8 juta per bulan.
Angka ini berlaku hingga saat ini karena belum ada revisi atau pembaharuan regulasi terkait besaran gaji tersebut.
Selain gaji pokok, bupati juga menerima tunjangan jabatan serta biaya penunjang operasional.
Besaran biaya operasional ini dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan, tergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Tunjangan jabatan untuk bupati ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Bupati menerima tunjangan sebesar Rp3.780.000 per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN