Suara.com - Libur lebaran idealnya menjadi momen yang dinantikan banyak orang, karena memberikan waktu berkualitas bersama keluarga. Hal ini selalu diatur dengan peraturan baku, dalam Surat Keputusan Bersama. Kali ini, mari cermati isi dan regulasi SKB 3 Menteri cuti bersama 2026 yang berlaku untuk periode ini.
SK yang berlaku atas hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Regulasi baku ini mengatur tidak hanya jadwal cuti bersama dan libur nasional di periode lebaran 2026, namun juga berbagai hari besar nasional, keagamaan, dan sejenisnya, sepanjang tahun ini.
Cuti Bersama Lebaran 2026 Mengacu pada SKB 3 Menteri
Jika melihat apa yang menjadi isi dari SKB 3 Menteri tersebut, cuti dalam rangka lebaran yang berlaku di tahun 206 ada pada tanggal 20,23, dan 24 Maret 2026 mendatang. Tanggal ini bertepatan pada hari Jumat, Senin, dan Selasa di pekan terakhir bulan ketiga ini.
Sementara itu, hari raya Idul Fitri 1447 H sendiri jatuh pada tanggal 21 hingga 22 Maret 2026, yakni pada hari Sabtu dan Minggu. Tanggal pastinya masih akan menunggu keputusan dari sidang isbat yang akan dilakukan saat mendekati tanggal tersebut.
Jadi secara resmi, cuti bersama lebaran dan libur nasional yang ditetapkan untuk hari raya Idul FItri akan dimulai pada tanggal 20 Maret 2026, hari Jumat, dan berakhir pada tanggal 24 Maret 2026, pada hari Selasa.
Periode cuti dan libur nasional ini berlaku di seluruh Indonesia, baik untuk ASN atau pegawai swasta sesuai kebijakan yang disepakati dan berlaku.
Tambahan Hari Libur dan Cuti Bersama dari Peringatan Hari Suci Nyepi
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran
Selain cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal tersebut, Anda juga dapat menikmati tambahan hari libur. Tambahan ini berasal dari peringatan hari suci Nyepi tahun 2026 dan cuti bersama yang menyertainya.
Hari suci Nyepi akan jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026. Menyertai libur nasional yang diberikan pada hari besar umat Hindu ini, terdapat satu tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Maret 2026.
Jika dicermati, libur yang didapatkan akan bisa dimulai pada tanggal 18 Maret 2026, dan terus berlanjut hingga hari Selasa, 24 Maret 2026 di minggu berikutnya. Setelah periode tersebut, tidak lama berselang Anda juga akan dapat menikmati hari libur nasional dalam rangka Wafat Yesus Kristus dan Kebangkitan Yesus Kristus, peringatan Paskah untuk umat nasrani.
Jadwal Cuti Bersama dan Libur Sepanjang Tahun 2026
Selain cuti bersama dan libur dalam rangka Idul Fitri, Nyepi, dan Paskah seperti yang disebutkan di atas, terdapat serangkaian hari libur nasional dan cuti bersama lain yang bisa dinikmati di tahun 2026 ini.
Antara lain adalah sebagai berikut:
- 1 Januari 2026, Tahun Baru Masehi 2026
- 16 Januari 2026, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 16 Februari 2026, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 17 Februari 2026, Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 1 Mei 2026, Hari Buruh Internasional
- 14 Mei 2026, Kenaikan Yesus Kristus
- 15 Mei 2026, Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei 2026, Idul Adha 1447 H
- 28 Mei 2026, Cuti bersama Idul Adha 1447 H
- 31 Mei 2026, Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni 2026, Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni 2026, 1 Muharram 1448 H Tahun Baru Islam
- 17 Agustus 2026, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 25 Agustus 2026, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember 2026, Cuti Bersama Natal
- 25 Desember 2026, Hari Raya Natal
Itu tadi keterangan libur nasional dan cuti bersama dalam SK 3 Menteri cuti bersama lebaran 2026, semoga berguna.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes
-
Ramadan 2026, Mesut Ozil Perbanyak Tilawah dan Jalankan Pesan Ibunda Bantu Pengungsi
-
Pemerintah Gelontorkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, Swasta Wajib Bayar Penuh H-7 Lebaran
-
Dubai Edisi Ramadan: Saat Burj Khalifa Jadi Saksi Dentuman Meriam dan Lumeran Kunafa
-
Pemerintah Rogoh Rp911,16 Miliar untuk Diskon Transportasi Lebaran 2026
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Pelajaran dari Jose Ramos-Horta: Rekonsiliasi Lebih Kuat daripada Balas Dendam
-
Apa Zodiak Paling Imut? Ternyata Ini Jawaban dan Alasannya!
-
3 Sabun Cuci Muka yang Lolos Penilaian Dokter, Bantu Bersihkan Wajah Tanpa Bikin Ketarik
-
Sunscreen yang Bagus itu Merk Apa? Ini 5 Pilihan 'Holy Grail' Menurut Review
-
Kekayaan Ruben Onsu yang Setop Nafkahi Sarwendah selama 6 Bulan
-
4 Trik Feng Shui Sederhana di Kamar Tidur yang Bisa Lancarkan Rezeki dan Karier
-
4 Sunscreen SPF Tinggi yang Direkomendasikan Dokter untuk Cuaca Panas Menyengat
-
Apakah Air Mawar Bisa Bikin Wajah Glowing? Ini 4 Produk Mulai Rp8 Ribuan yang Ramai Diburu
-
Sendalu Permaculture, Jembatan Warga Urban Menuju Hidup yang Lebih Sadar
-
4 Ciri Pelaku Love Scamming Seperti Kasus Fabiola Elizabeth Agnes