Foto / News
Selasa, 03 Maret 2026 | 20:25 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (ketiga kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan), dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (keempat kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom]
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kedua kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kedua kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom]
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom]

Suara.com - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (ketiga kiri), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi (kanan), dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (keempat kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya untuk membayar THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara serta meminta pihak swasta membayarkan THR secara penuh tanpa dicicil kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa pembayaran THR 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku, yang akan dipotong sebelum dana diterima oleh ASN maupun pekerja swasta. Kebijakan itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran administrasi pajak menjelang pencairan Hari Raya Idul Fitri.
[ANTARA FOTO/Fauzan/hma/tom]

Load More