- KPK tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus korupsi.
- Fadia berdalih tidak paham aturan birokrasi karena latar belakang penyanyi.
- Asas Fiksi Hukum menyatakan setiap orang dianggap mengetahui aturan negara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyinggung soal asas Presumptio Iures De Iure atau asas fiksi hukum dalam kasus Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Sebab, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan intensif, Fadia Arafiq berdalih tidak memahami tata kelola pemerintahan dan aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.
Bupati Pekalongan 2 periode ini mengaku dirinya bukan seorang birokrat murni dan mengklaim urusan teknis birokrasi sepenuhnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
Pengakuan Fadia Arafiq sebagai pejabat publik itulah yang dinilai Asep bertentangan dengan asas Presumptio Iures De Iure atau asas fiksi hukum.
Mengenal Asas Presumptio Iures De Iure atau Fiksi Hukum
Asas Presumptio Iures De Iure atau sering disebut sebagai Teori Fiksi Hukum adalah prinsip dasar dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan secara resmi, maka setiap orang dianggap tahu dan mengerti hukum tersebut.
Dilansir dari laman Mahkamah Agung, berikut adalah beberapa poin penting untuk memahami asas ini:
1. Semua Orang Dianggap Tahu
Negara mengasumsikan seluruh warga negara telah membaca dan memahami aturan yang berlaku begitu aturan itu masuk dalam lembaran resmi negara.
Baca Juga: Dampak Perang Iran-AS-Israel: Bagaimana Nasib Ekonomi-Politik Indonesia?
2. Tidak Bisa Dibantah
Asas ini bersifat mutlak. Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum atau kebal hukum hanya dengan alasan tidak tahu ada aturannya.
3. Ignorantia Iuris Non Excusat
Ketidaktahuan hukum tidak memaafkan atau tidak membebaskan seseorang dari tuntutan.
4. Tujuan Kepastian Hukum
Asas ini diciptakan agar tidak ada orang yang bisa lolos dari hukum dengan dalih kurang literasi atau tidak mengikuti perkembangan aturan.
Berita Terkait
-
Geger OTT Bupati Pekalongan: Sudah Kaya dan Terkenal, Kenapa "Rakus" Pejabat Tak Ada Obatnya?
-
Kini Terseret Kasus Korupsi, Fadia Arafiq Dulu Disorot Gara-Gara Caranya Balas Komentar di Medsos
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Potret Fadia Arafiq Berseragam Tahanan Saat Digiring KPK
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan