Suara.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pemandangan penjual jasa penukaran uang baru di pinggir jalan menjadi hal yang sangat familiar.
Masyarakat biasanya mencari pecahan uang baru seperti Rp5.000, Rp10.000, hingga Rp20.000 untuk dibagikan sebagai uang Lebaran atau yang sering disebut 'salam tempel'.
Tradisi ini sudah berlangsung turun-temurun. Banyak orang rela menukar uang dalam jumlah besar demi mendapatkan pecahan kecil yang rapi dan baru.
Meski demikian, tidak sedikit masyarakat yang memilih menukar uang di pinggir jalan karena dianggap lebih praktis dibanding harus antre di bank atau layanan resmi.
Namun di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan yang sering dibahas menjelang Lebaran: apakah praktik menukar uang baru di pinggir jalan termasuk riba dalam pandangan Islam? Simak penjelasan berikut ini.
Apakah Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan Termasuk Riba?
Dalam hukum Islam, penukaran uang baru di pinggir jalan bisa dikategorikan sebagai riba apabila nominal uang yang diterima lebih kecil daripada jumlah uang yang diberikan.
Contohnya, seseorang menukar uang Rp100.000 namun hanya menerima uang pecahan baru senilai Rp90.000. Selisih Rp10.000 yang dipotong oleh penyedia jasa penukaran tersebut dianggap sebagai tambahan yang tidak dibenarkan dalam transaksi barang sejenis.
Praktik seperti ini dikenal dalam fiqih sebagai riba fadhl, yaitu pertukaran barang ribawi yang sejenis tetapi dengan jumlah yang tidak sama. Uang termasuk dalam kategori barang ribawi. Karena itu, pertukarannya harus memenuhi dua syarat utama agar dianggap sah menurut syariat.
Syarat Sah Penukaran Uang dalam Islam
Agar penukaran uang tidak mengandung riba, terdapat dua ketentuan penting yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Ini Cara Tukar Uang Tanpa PINTAR BI, Tak Perlu Repot Rebutan Antre di Aplikasi
1. Nominalnya harus sama
Jumlah uang yang ditukarkan harus memiliki nilai yang setara. Jika seseorang menukar Rp100.000, maka uang yang diterima juga harus Rp100.000 tanpa potongan.
2. Dilakukan secara tunai
Pertukaran harus terjadi secara langsung di tempat dan tidak boleh ditunda atau dicicil.
Jika salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut berpotensi mengandung riba.
Pandangan Ulama dan Tokoh Agama
Sejumlah ulama dan lembaga keagamaan juga telah memberikan pandangan mengenai praktik penukaran uang dengan potongan nominal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Apakah Bisa Tukar Uang Baru di Bank BCA? Ini Cara dan Syarat Penukarannya
-
Kapan Malam Lailatul Qadar Ramadan 2026? Ini Prediksi Tanggalnya di 10 Malam Terakhir
-
Begini Cara Pembatalan Tiket Kereta Api Online, Simak Detailnya!
-
Kolaborasi Lintas Negara, Mahasiswa Magister Kampus Bisnis Ini Ikuti Asia Business Case Program
-
Idulfitri 2026 Berapa Hijriah? Ini Perkiraan Tanggal Lebaran dan Jadwal Sidang Isbat
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu Bank Mandiri Jakarta buat THR Lebaran
-
Ini Cara Tukar Uang Tanpa PINTAR BI, Tak Perlu Repot Rebutan Antre di Aplikasi
-
Masuk Sekolah Setelah Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resminya
-
Apa Pekerjaan Chuando Tan? Wajah Bak Umur 30-an padahal Sudah Ulang Tahun ke-60
-
Bacaan Qunut Witir Mulai Malam 15 Ramadan Lengkap dengan Artinya