Suara.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pemandangan penjual jasa penukaran uang baru di pinggir jalan menjadi hal yang sangat familiar.
Masyarakat biasanya mencari pecahan uang baru seperti Rp5.000, Rp10.000, hingga Rp20.000 untuk dibagikan sebagai uang Lebaran atau yang sering disebut 'salam tempel'.
Tradisi ini sudah berlangsung turun-temurun. Banyak orang rela menukar uang dalam jumlah besar demi mendapatkan pecahan kecil yang rapi dan baru.
Meski demikian, tidak sedikit masyarakat yang memilih menukar uang di pinggir jalan karena dianggap lebih praktis dibanding harus antre di bank atau layanan resmi.
Namun di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan yang sering dibahas menjelang Lebaran: apakah praktik menukar uang baru di pinggir jalan termasuk riba dalam pandangan Islam? Simak penjelasan berikut ini.
Apakah Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan Termasuk Riba?
Dalam hukum Islam, penukaran uang baru di pinggir jalan bisa dikategorikan sebagai riba apabila nominal uang yang diterima lebih kecil daripada jumlah uang yang diberikan.
Contohnya, seseorang menukar uang Rp100.000 namun hanya menerima uang pecahan baru senilai Rp90.000. Selisih Rp10.000 yang dipotong oleh penyedia jasa penukaran tersebut dianggap sebagai tambahan yang tidak dibenarkan dalam transaksi barang sejenis.
Praktik seperti ini dikenal dalam fiqih sebagai riba fadhl, yaitu pertukaran barang ribawi yang sejenis tetapi dengan jumlah yang tidak sama. Uang termasuk dalam kategori barang ribawi. Karena itu, pertukarannya harus memenuhi dua syarat utama agar dianggap sah menurut syariat.
Syarat Sah Penukaran Uang dalam Islam
Agar penukaran uang tidak mengandung riba, terdapat dua ketentuan penting yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Ini Cara Tukar Uang Tanpa PINTAR BI, Tak Perlu Repot Rebutan Antre di Aplikasi
1. Nominalnya harus sama
Jumlah uang yang ditukarkan harus memiliki nilai yang setara. Jika seseorang menukar Rp100.000, maka uang yang diterima juga harus Rp100.000 tanpa potongan.
2. Dilakukan secara tunai
Pertukaran harus terjadi secara langsung di tempat dan tidak boleh ditunda atau dicicil.
Jika salah satu dari dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut berpotensi mengandung riba.
Pandangan Ulama dan Tokoh Agama
Sejumlah ulama dan lembaga keagamaan juga telah memberikan pandangan mengenai praktik penukaran uang dengan potongan nominal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi
-
Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
-
Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak
-
4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja
-
Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight