Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ibadah ini bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi memiliki tujuan mulia, yaitu menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu kaum fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan saat hari raya.
Namun, masih banyak orang yang bertanya, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah? Bahkan, tidak sedikit yang baru menunaikannya setelah Hari Raya Idulfitri.
Padahal, dalam syariat Islam terdapat pembagian waktu pembayaran zakat fitrah, termasuk waktu yang tidak diperbolehkan atau haram untuk menunaikannya.
Agar ibadah zakat fitrah Anda sah dan bernilai pahala, penting untuk memahami batas waktunya secara benar.
Memahami Pembagian Waktu Membayar Zakat Fitrah
Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori. Pembagian ini bertujuan agar umat Islam mengetahui kapan waktu yang diperbolehkan, dianjurkan, hingga waktu yang dilarang.
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Waktu Mubah (Diperbolehkan)
Waktu mubah adalah waktu yang boleh digunakan untuk membayar zakat fitrah, yaitu sejak awal Ramadan hingga akhir Ramadan. Artinya, umat Islam sudah boleh menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan puasa.
Baca Juga: Cara Hitung Zakat Fitrah, Siapa Saja yang Wajib Berzakat?
Hal ini sering dilakukan oleh lembaga amil zakat agar distribusi kepada penerima zakat bisa dilakukan lebih awal dan merata. Namun, pembayaran zakat tidak boleh dilakukan sebelum Ramadan dimulai.
2. Waktu Wajib
Waktu wajib dimulai ketika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
Pada waktu inilah zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang masih hidup saat memasuki malam Idulfitri dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya.
3. Waktu Sunah atau Waktu Terbaik
Waktu yang paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah pagi hari sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL