Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:05 WIB
Apakah THR Kena Pajak? [Ilustrasi Gemini AI]

Suara.com - Pembahasan mengenai tunjangan hari raya (THR) 2026 yang kena pajak menjadi perhatian para pekerja dan pemberi kerja di Indonesia menjelang hari raya Idul Fitri 1447 H.

THR sendiri merupakan penghasilan tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, ataupun Waisak.

Pemberian THR ini memiliki tujuan untuk membantu pekerja sslam memenuhi kebutuhan selama perayaan keagamaan sekaligus menjadi hak yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Apabila perusahaan telat atau tidak memberi THR untuk pekerjanya maka akan dikenai sanski sesuai aturan yang ada.

Apakah THR Kena Pajak?

Berdasarkan sistem perpajakan Indonesia, THR masuk dalam golongan penghasilan tidak tetap (irregular income). Meskipun tidak diterima per bulan seperti gaji, namun THR tetap termasuk dalam komponen penghasilan karyawan yang akan dikenakan PPh Pasal 21.

Itu artinya, meskipun THR hanya diberikan di hari tertentu, pemerintah tidak mengatur kebijakan terkait pembebasan pajak khusus untuk tahun 2026 ini.

Dengan begitu, THR 2026 karyawan swasta kena pajak PPh 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dasar Hukum Pajak THR 2026

Baca Juga: Mudik Gratis Jateng Kapan? Ini Jadwal Resmi dan Syarat Pendaftarannya

Pengenaan pajak THR ini sebenarnya tidak diatur di dslam satu regulasi khusus, namun hanya mengacu pada sejumlah aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Adapun regulasi itu antara lain:

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016 yang mengatur tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang menjelaskan THR termasuk ke dalam objek pemotongan PPh 21 sebagai penghasilan yang tidak tetap.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. PP tersebut mengatur teekait mekanisme perhitungan pajak yang memakai skema tarif baru.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Orang Pribadi, yang menggunakan sistem tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh 21.

Hingga kini belum ada regulasi terbaru yang secara eksplisit atau khusus untuk membebaskan THR dari pajak di tahun 2026. Meski beberapa waktu lalu sempat ada usulan dari beberapa pihak untuk memberikan keringanan pajak THR, namun kebijakan itu belum direalisasikan secara resmi. Sehingga otomatis, di mata hukum THR tetap menjadi objek pajak dan akan dipotong PPh 21 saat dibayarkan kepada pekerja.

Mekanisme Perhitungan Pajak

Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori yakni sebesar 0%-34%, tergantung pada besaran penghasilan yang diterima per bulan.  Untuk bisa menghitung PPh pada masa pajak terakhir (bulan Desember), maka bisa memakai ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:

  • Penghasilan Rp0 sampai Rp60 juta per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  • Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  • Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun akan dikenakan tarif pajak sejumlah 25%.
  • Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
  • Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 35%.

Cara Menghitung Pajak THR 2026

Perhitungan pajak THR 2026 menggunakan mekanisme yang sama dengan penghitungan PPh 21 pakai  sistem TER. Berdasarkan praktiknya, THR yang diterima akan digabungkan dengan gaji pada bulan ketija tunjangan itu telah dibayarkan. Berikut ini perhitungannya:

1. Menentukan total penghasilan bruto pada bulan THR

Langkah pertama yakni menjumlahkan semua penghasilan yang diterima, termasuk gaji dan THR. Berikut contoh perhitungannya:

  • Gaji bulanan: Rp 7.000.000.
  • THR: Rp 7.000.000.
  • Total penghasilan bruto bulan menjadi Rp 7.000.000 + Rp 7.000.000 = Rp 14.000.000.

2. Menggunakan tarif efektif rata-rata (TER)

Setelah tahu total penghasilan bruto, maka langkah selanjutnya yakni menerapkan tarif TER sesuai dengan status PTKP karyawan, seperti TK (tidak kawin), K (kawin), dan jumlah tanggungan.
Tarif TER lalu dikalikan dengan total penghasilan bruto pada saat pencairan THR. Contoh nya:

  • Total bruto: Rp 14.000.000.
  • Tarif TER: 9%

Perhitungan pajak:

  • PPh 21 = 9% × Rp 14.000.000.
  • PPh 21 = Rp 1.160.000.

Perbedaan Potongan Pajak Karyawan Swasta dengan ASN

Apabila THR bagi pekerja swasta dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh), maka THR bagi aparatur negara (ASN, PNS, TNI dan Polri) justru diterima dalam jumlah utuh tanpa potongan apapun. Perbedaan kebijakan tersebut lantas memicu perdebatan, terutama dari kalangan buruh yang merasa aturan ini tak adil.

Mengapa THR ASN Tidak Dipotong Pajak?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada 2025 dan 2026, pemerintah menyatakan bahwa pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara sudah ditanggung oleh pemerintah.

Itu artinya, ASN tetap mempunyai kewajiban pajak, namun pembayarannya tidak dilakukan sendiri alias sudah ditanggung oleh negara. Dengan skema tersebut, maka THR yang diterima ASN tetap utuh tanpa adanya potongan dari penghasilan pribadi apapun.

Kebijakan tersebut tentu sangat berbeda dengan pekerja swasta, yang pajaknya langsung dipotong dari penghasilan pribadi.

Sekian pembahan tentang apakah THR kena pajak. Berdasarkan aturan yang ada THR karyawan swasta kena pajak, sementara THR ASN tidak kena pajak. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More