Bisnis / Makro
Jum'at, 06 Maret 2026 | 22:15 WIB
Ilustrasi BHR Ojol. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Menaker mengenai BHR bagi pengemudi ojol/kurir online menjelang Idulfitri 2026.
  • Pengemudi berhak menerima BHR minimal 12% dari rata-rata pendapatan bersih setelah terdaftar minimal 12 bulan.
  • Aplikator seperti Gojek dan Grab telah mengumumkan besaran BHR berkisar antara Rp150.000 hingga Rp1.600.000.

Suara.com - Pemerintah kembali memberikan kabar yang sedikit menggembirakan bagi para pengemudi ojek online (ojol). Menjelang Idulfitri 2026, pemerintah meminta perusahaan aplikasi atau aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojol hingga kurir online.

Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Aturan ini menjadi dasar bagi aplikator untuk memberikan bonus kepada mitra pengemudi. Namun, bagaimana sebenarnya aturan BHR ini? Siapa saja yang berhak mendapatkannya dan berapa besarannya?

Aturan Pemberian BHR untuk Ojol

Dalam surat edaran tersebut terdapat lima ketentuan utama terkait pemberian BHR bagi pengemudi ojol dan kurir online.

Pertama, pengemudi yang berhak mendapatkan BHR adalah mereka yang telah terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi selama 12 bulan terakhir.

Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 12 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketiga, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR secara adil tanpa diskriminasi dan harus transparan dalam perhitungannya.

Keempat, bonus tersebut harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Cek THR Pensiunan, PT Taspen: Waspadai Penipuan!

Kelima, BHR tidak boleh dijadikan alasan bagi aplikator untuk menghapus atau mengganti bantuan lain yang selama ini sudah diberikan kepada mitra pengemudi.

Apa Itu BHR?

Ilustrasi BHR Ojol. [Suara.com]

BHR atau Bonus Hari Raya pada dasarnya memiliki konsep yang mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal.

BHR merupakan bonus yang diberikan perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri.

Meski bersifat wajib diberikan, tidak semua mitra pengemudi otomatis mendapatkan BHR. Biasanya, bonus ini diberikan kepada mitra dengan performa terbaik, seperti jumlah perjalanan tinggi dan rating yang baik.

Besaran BHR dari Aplikator

Load More