- Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Menaker mengenai BHR bagi pengemudi ojol/kurir online menjelang Idulfitri 2026.
- Pengemudi berhak menerima BHR minimal 12% dari rata-rata pendapatan bersih setelah terdaftar minimal 12 bulan.
- Aplikator seperti Gojek dan Grab telah mengumumkan besaran BHR berkisar antara Rp150.000 hingga Rp1.600.000.
Suara.com - Pemerintah kembali memberikan kabar yang sedikit menggembirakan bagi para pengemudi ojek online (ojol). Menjelang Idulfitri 2026, pemerintah meminta perusahaan aplikasi atau aplikator memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojol hingga kurir online.
Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Aturan ini menjadi dasar bagi aplikator untuk memberikan bonus kepada mitra pengemudi. Namun, bagaimana sebenarnya aturan BHR ini? Siapa saja yang berhak mendapatkannya dan berapa besarannya?
Aturan Pemberian BHR untuk Ojol
Dalam surat edaran tersebut terdapat lima ketentuan utama terkait pemberian BHR bagi pengemudi ojol dan kurir online.
Pertama, pengemudi yang berhak mendapatkan BHR adalah mereka yang telah terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi selama 12 bulan terakhir.
Kedua, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 12 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Ketiga, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR secara adil tanpa diskriminasi dan harus transparan dalam perhitungannya.
Keempat, bonus tersebut harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Ini Cara Mudah Cek THR Pensiunan, PT Taspen: Waspadai Penipuan!
Kelima, BHR tidak boleh dijadikan alasan bagi aplikator untuk menghapus atau mengganti bantuan lain yang selama ini sudah diberikan kepada mitra pengemudi.
Apa Itu BHR?
BHR atau Bonus Hari Raya pada dasarnya memiliki konsep yang mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal.
BHR merupakan bonus yang diberikan perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri.
Meski bersifat wajib diberikan, tidak semua mitra pengemudi otomatis mendapatkan BHR. Biasanya, bonus ini diberikan kepada mitra dengan performa terbaik, seperti jumlah perjalanan tinggi dan rating yang baik.
Besaran BHR dari Aplikator
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- 10 Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu Bank Mandiri Terdekat di Jakarta
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Balas Rating Fitch, Purbaya Akan ke Luar Negeri: Pastikan Menkeu Ngerti Apa yang Dikerjakan
-
DAMRI Buka Rute Langsung Jakarta-Denpasar, Segini Harga Tiketnya
-
Catat! Kemenhub Keluarkan Jadwal WFA Selama Mudik
-
Daya Beli Lesu, Pemerintah Pede Bidik Perputaran Uang Belanja Rp53 T di Ramadan dan Lebaran
-
DAMRI Kerahkan 1.800 Bus, Bidik 2,7 Juta Penumpang Mudik Lebaran 2026
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 135,7 Triliun per Februari 2026
-
Danantara Pilih Perusahaan China Garap Proyek WTE di Bekasi dan Denpasar
-
Program MBG Diklaim Ringankan Dompet Warga
-
Perkuat Literasi Masyarakat Tentang Tabungan Emas, Pegadaian Gelar Gema Ramadan Bareng Tring
-
Ini Cara Mudah Cek THR Pensiunan, PT Taspen: Waspadai Penipuan!