Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:55 WIB
Zakat Fitrah Lebih Baik Bayar dengan Uang atau Beras? (Freepik)

Suara.com - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban penting bagi setiap Muslim yang mampu. Ibadah ini ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan puasa Ramadan sekaligus sebagai sarana berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Melalui zakat fitrah, umat Islam diajarkan untuk menutup Ramadan dengan kepedulian sosial agar kaum dhuafa juga dapat merasakan kebahagiaan saat hari kemenangan tiba. 

Namun di tengah perkembangan zaman, muncul pertanyaan yang sering dibahas oleh masyarakat, lebih baik membayar zakat fitrah dengan beras atau dengan uang? Untuk memahami jawabannya, perlu melihat dasar syariat serta pandangan para ulama. 

Melansir dari laman BAZNAS, tujuan utama zakat fitrah memiliki tujuan spiritual sekaligus sosial. Ibadah ini bukan hanya sekadar kewajiban ritual, tetapi juga sarana membersihkan diri dari kekurangan selama berpuasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Ibnu Abbas RA:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

Latin:

Faradha Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam zakātal fiṭri ṭuhratan liṣ-ṣā’imi minal laghwi war rafats, wa ṭu‘matan lil-masākīn.

Artinya:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Baca Juga: Beda Nuzulul Quran Dengan Lailatul Qadar, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan

Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah memiliki dua fungsi utama yaitu membersihkan jiwa orang yang berpuasa dan membantu kebutuhan pangan kaum miskin.

Zakat Fitrah: Lebih Utama Beras atau Uang?

Adapun pembayarannya, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras di Indonesia. Pendapat ini didasarkan pada praktik yang dilakukan pada masa Rasulullah SAW.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri disebutkan:

“Pada zaman Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ukuran satu sha’ tersebut kemudian disetarakan oleh para ulama dengan sekitar 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras. Karena itu, banyak masyarakat Muslim di Indonesia yang masih menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras.

Pembayaran menggunakan beras dianggap sebagai bentuk ittiba’ atau mengikuti langsung praktik sunah Nabi. Selain itu, cara ini juga menjamin bahwa kaum dhuafa memiliki persediaan makanan menjelang Idulfitri sehingga tidak kekurangan pangan pada hari raya.

Load More