- Rakernas Gekrafs 2026 menekankan perlunya generasi muda menggabungkan kreativitas dengan pola pikir bisnis untuk ekonomi nyata.
- Pentingnya perlindungan kekayaan intelektual disorot, didukung skema pembiayaan IP Finance pemerintah senilai sekitar Rp10 triliun.
- Forum tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi antar pelaku kreatif Indonesia untuk meningkatkan daya saing di pasar global.
Suara.com - Perkembangan ekonomi kreatif membuka peluang besar bagi generasi muda Indonesia untuk berkarya sekaligus membangun masa depan.
Namun di tengah persaingan industri yang semakin dinamis, kreativitas saja tidak lagi cukup. Generasi muda juga perlu memiliki pola pikir atau mindset bisnis agar ide-ide kreatif dapat berkembang menjadi peluang ekonomi yang nyata dan berkelanjutan.
Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) 2026 yang digelar di Nusantara Ballroom Novotel Jakarta Pulomas.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai tokoh pemerintah, pelaku industri kreatif, serta pengurus Gekrafs dari seluruh Indonesia dan perwakilan luar negeri.
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menekankan bahwa kreativitas memang menjadi fondasi utama dalam ekonomi kreatif. Namun kreativitas tersebut harus disertai kemampuan mengelola ide menjadi sesuatu yang memiliki nilai bisnis.
“Kalau mau jadi content creator, mereka harus berpikir untuk mencari ide-ide kreatif yang bagus. Tapi setelah menjadi content creator, kalian juga harus mencari rumus agar kreativitas tersebut bisa dijadikan bisnis kreatif,” ujar Raffi.
Menurutnya, banyak orang memiliki ide menarik, tetapi tidak semuanya mampu mengubah ide tersebut menjadi usaha yang mampu bertahan di pasar. Padahal dalam dunia industri, kemampuan untuk berkompetisi menjadi faktor yang sangat menentukan.
“Sekreatif apapun kita, kalau tidak bisa bersaing di dunia bisnisnya, kita akan kalah bersaing,” tambahnya.
Selain kemampuan bisnis, Raffi juga menyoroti pentingnya intellectual property atau kekayaan intelektual sebagai aset utama dalam industri kreatif. Perlindungan hak cipta memungkinkan sebuah karya memiliki nilai ekonomi yang lebih besar sekaligus membuka peluang monetisasi yang berkelanjutan.
Baca Juga: Rakernas Gekrafs Diinterupsi, Dasco Ajak Peserta Doakan Vidi Aldiano: Dia Pejuang Ekonomi Kreatif
Ia mencontohkan karya musisi Indonesia seperti Yovie Widianto yang memiliki jutaan pendengar di berbagai platform digital. Hal tersebut menunjukkan bahwa kreativitas dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi jika dikelola dengan baik dan dilindungi secara hukum.
“Semua puzzle di dunia kreatif harus kita kerucutkan, kita selamatkan hak ciptanya dan kita selamatkan bisnisnya agar ekonominya bisa berjalan,” kata Raffi.
Pentingnya perlindungan hukum terhadap karya kreatif juga disampaikan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Menurutnya, sektor ekonomi kreatif yang mencakup berbagai subsektor seperti kuliner, musik, seni, hingga digital sangat bergantung pada perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual.
“Perlindungan hukum kekayaan intelektual sangat terkait dengan ekonomi kreatif, termasuk dalam Gekrafs yang mencakup berbagai subsektor seperti kuliner, musik, seni, hingga digitalisasi,” kata Supratman.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau IP Finance dengan nilai sekitar Rp10 triliun.
Melalui skema ini, sertifikat kekayaan intelektual seperti merek dagang, paten, dan hak cipta dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Potret 30 Tahun Plaza Senayan, Ikon Lifestyle Jakarta yang Tetap Hits Lintas Generasi
-
Apakah Pertanda Buruk? Simak Arti Mimpi Dikejar Anjing Lengkap Menurut Primbon Jawa
-
5 Lipstik Glossy yang Tahan 16 Jam, Tetap On Point Meski Dipakai Makan
-
Terpopuler: Pilihan Sepeda Dewasa Murah hingga Lipstik dan Bedak yang Awet Seharian
-
Mengapa Video Owa Jawa yang Menggemaskan Bisa Jadi Ancaman?
-
Intip Isi Dalam Marina Express, Fasilitasnya Ternyata Mirip Pesawat
-
Riset Temukan Anak Lebih Efektif Dorong Aksi Iklim di Keluarga, Kenapa?
-
Beternak Kambing untuk Dijual di Idul Adha 2026: Tutorial Memilih Bibit Unggul, Usia Minimal Berapa?
-
Aceh Dorong Ekosistem Kreatif Lewat Pengaktifan Kembali Lewat AMANAH, Apa Itu?
-
5 Rekomendasi Permen Karet Sugar Free Cocok untuk Bantu Berhenti Merokok