- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
- Aturan ini mengatur penerima, komponen penghasilan, serta mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
- Dokumen resmi tersedia dalam format PDF yang dapat diunduh untuk mengetahui rincian kebijakannya.
Selain komponen utama tersebut, beberapa ASN juga dapat menerima tambahan berupa tunjangan kinerja sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.
Besaran total yang diterima setiap pegawai dapat berbeda tergantung pangkat, jabatan, serta instansi tempat bekerja.
Regulasi ini juga menjelaskan perbedaan tujuan antara THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah setiap tahun.
THR biasanya dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Link Download PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF
Bagi masyarakat yang ingin membaca aturan lengkapnya, dokumen resmi peraturan tersebut tersedia dalam format PDF.
Berikut link download PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN yang dapat diakses untuk melihat isi regulasi secara lengkap.
Link download resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF
Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara memiliki payung hukum yang jelas.
Ketentuan tersebut sekaligus menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan tunjangan kepada para penerima.
Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga