- Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
- Aturan ini mengatur penerima, komponen penghasilan, serta mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
- Dokumen resmi tersedia dalam format PDF yang dapat diunduh untuk mengetahui rincian kebijakannya.
Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 (PP Nomor 9 Tahun 2026) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai negeri menjelang periode pencairan tunjangan tahunan tersebut.
Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan ketentuan lengkap mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Aturan ini juga menjelaskan komponen penghasilan yang masuk dalam perhitungan pembayaran.
Publik kini dapat mengakses dokumen resmi aturan tersebut untuk mengetahui rincian kebijakan secara lengkap. Dokumen ini tersedia dalam format PDF sehingga mudah diunduh dan dibaca secara langsung.
Bagi yang ingin mengetahui isi lengkapnya, masyarakat dapat mengunduh file resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN melalui tautan yang tersedia.
Link download PDF tersebut memuat naskah peraturan beserta penjelasan terkait mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN.
Apa Isi PP Nomor 9 Tahun 2026?
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Aturan ini menjadi dasar hukum pemerintah dalam menyalurkan tambahan penghasilan kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Selain itu, pensiunan dan penerima pensiun juga termasuk pihak yang berhak menerima manfaat tersebut.
Pemerintah memberikan tunjangan tersebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan ekonomi para penerima menjelang hari raya maupun keperluan pendidikan keluarga.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.
Komponen tersebut umumnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 26 April 2026, Hoki Besar Menanti!
-
Promo JSM Alfamart 26 April 2026, Banjir Diskon Susu Anak dan Kebutuhan Dapur
-
Jelajah Rasa Dunia di Jakarta: MoreFood Expo 2026 Hadirkan Tren Kuliner Global dalam Satu Panggung
-
Cushion Dewy Finish untuk Kulit Apa? Intip 5 Rekomendasi Terbaiknya
-
5 Shio Paling Hoki pada 26 April 2026, Energi Kuda Logam Datangkan Rezeki Besar
-
Di Balik Paket dan Perjuangan: Cerita Kurir Perempuan Menaklukkan Tantangan Lapangan
-
Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan
-
7 Foundation Full Coverage Anti Crack, Makeup Tetap Mulus Meski Berkeringat
-
Powder Blush vs Liquid Blush: Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Anda?
-
5 Lip Tint yang Stain-nya Tahan Lama, Murah dan Tak Bikin Bibir Kering