Suara.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pembahasan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian banyak pekerja di Indonesia.
Tidak hanya karyawan swasta dan ASN, tenaga yang terlibat dalam berbagai program pemerintah juga ikut menantikan kepastian tunjangan tersebut, salah satunya adalah mereka yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lantas, apakah relawan MBG dapat THR?
Hal ini berkaitan dengan program MBG yang dijalankan pemerintah dan melibatkan banyak tenaga kerja di berbagai daerah. Selain pegawai resmi, program ini juga didukung oleh relawan serta tenaga operasional yang membantu pelaksanaan di lapangan.
Lalu, sebenarnya apakah relawan MBG dapat THR seperti pekerja lainnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Ketentuan THR dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Tujuan dari pemberian tunjangan ini adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan yang biasanya meningkat saat perayaan hari raya.
Di Indonesia, pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
THR merupakan hak pekerja atau karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan atau pemberi kerja. Pembayaran THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, besaran THR biasanya disesuaikan dengan masa kerja dan komponen penghasilan pekerja.
Baca Juga: Apakah Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026 Jatuh di Hari yang Sama?
Dengan adanya aturan ini, perusahaan atau instansi yang memiliki hubungan kerja resmi dengan pekerja berkewajiban memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Relawan MBG Dapat THR?
Hal yang paling menentukan adalah status kepegawaian orang yang terlibat dalam program tersebut. Program Makan Bergizi Gratis berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) dan dijalankan melalui unit yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Pihak yang berhak menerima THR adalah pegawai dengan status dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah juga telah membuka sekitar 32.000 formasi PPPK untuk mengisi beberapa jabatan penting di SPPG, seperti kepala unit, ahli gizi, dan akuntan.
Pegawai yang berhasil diangkat menjadi PPPK nantinya akan memperoleh hak yang sama dengan aparatur negara lainnya, termasuk dalam hal pemberian THR.
Namun, situasinya berbeda bagi pegawai yang belum berstatus ASN maupun PPPK. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai apakah tenaga non-ASN yang bekerja di unit SPPG akan menerima THR atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah