-
Ganjil genap arus mudik Lebaran 2026 dimulai Selasa, 17 Maret 2026.
-
Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung dan jalur menuju Merak.
-
Pelanggar ganjil genap akan dipantau kamera ETLE dan diarahkan keluar tol.
Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan aturan main bagi pemudik yang akan pulang kampung pada Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriah.
Salah satu poin penting yang wajib dicatat pemilik kendaraan pribadi ketika mudik Lebaran 2026 adalah pemberlakuan sistem ganjil genap di ruas tol utama.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Kementerian PU, dan Korlantas Polri untuk mengurai kepadatan volume kendaraan, agar perjalanan mudik tetap aman dan nyaman.
Lantas, kapan dan di mana saja aturan ini berlaku? Simak rincian jadwal serta lokasi ganjil genap mudik Lebaran 2026 berikut ini.
Jadwal Ganjil Genap Mudik 2026
Penerapan ganjil genap akan dibagi menjadi dua fase, yaitu arus mudik dan arus balik:
- Arus Mudik: Berlaku mulai Selasa, 17 Maret 2026 (pukul 14.00 WIB) hingga Jumat, 20 Maret 2026 (pukul 24.00 WIB).
- Arus Balik: Berlaku mulai Senin, 23 Maret 2026 (pukul 00.00 WIB) hingga Minggu, 29 Maret 2026 (pukul 24.00 WIB).
Lokasi Ruas Tol yang Terapkan Ganjil Genap
Aturan ini difokuskan pada jalur-jalur paling padat yang menjadi tulang punggung arus mudik, di antaranya:
- Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Tol Semarang-Batang (Kalikangkung) KM 414.
- Tol Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98 (Akses utama menuju Pelabuhan Merak).
Mekanisme dan Sanksi: Tilang Elektronik Mengintai
Baca Juga: Surga Baju Lebaran Karya Desainer di Bekasi: Ramadan Rhapsody 2026 Hadir dengan Koleksi Lengkap
Jangan harap bisa mengelabui dengan petugas. Pengawasan ganjil genap kali ini akan dimaksimalkan menggunakan kamera ETLE (Elektronik) yang terpasang di berbagai titik tol.
Petugas tidak lagi melakukan tilang manual di jalan tol demi menghindari hambatan arus.
Bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal (pelat ganjil di tanggal genap atau sebaliknya), petugas akan memberikan sanksi tegas berupa arahan untuk keluar di gerbang tol terdekat menuju jalur arteri.
Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap
Namun, Pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa kategori kendaraan agar tetap bisa melintas tanpa hambatan:
- Kendaraan dinas Presiden/Wakil Presiden dan pimpinan lembaga tinggi negara.
- Kendaraan dinas TNI, Polri, dan instansi pemerintah lainnya.
- Mobil pemadam kebakaran dan ambulans.
- Angkutan umum pelat kuning.
- Kendaraan listrik murni (berpelat khusus).
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas (bertanda khusus).
- Kendaraan logistik prioritas tertentu.
Tips Mudik "Anti-Zonk" 2026
Agar perjalanan Anda tidak berujung tertunda berjam-jam akibat aturan ganjil genap, ikuti tips berikut:
- Sesuaikan Tanggal: Pastikan digit terakhir pelat nomor mobil Anda cocok dengan tanggal keberangkatan (ganjil atau genap).
- Cek Informasi Real-Time: Pantau kanal resmi Korlantas Polri atau Jasa Marga sebelum berangkat.
- Siapkan Jalur Arteri: Jika terpaksa berangkat di tanggal yang salah, pelajari rute jalur arteri sebagai alternatif.
- Gunakan Transportasi Umum: Jika tidak ingin pusing dengan aturan pelat nomor, moda transportasi umum atau kendaraan listrik bisa jadi solusi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa aturan ini sangat penting untuk mencegah kemacetan total.
Berita Terkait
-
Festival Ramadan Hadirkan Lomba Hadroh, Marawis, dan Bedug Shalawat untuk Komunitas Seni Islami
-
Penumpang KA Bisa Tukar Uang Baru di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan, Ini Jadwal dan Syaratnya
-
5 Cara Mengatasi Bibir Kering dan Pecah-pecah Selama Puasa agar Tetap Lembap
-
Surga Baju Lebaran Karya Desainer di Bekasi: Ramadan Rhapsody 2026 Hadir dengan Koleksi Lengkap
-
Purbaya Klaim Inflasi Tetap Terkendali Jelang Lebaran, Bantah Ekonomi RI Kepanasan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron
-
Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique
-
Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat