-
Ganjil genap arus mudik Lebaran 2026 dimulai Selasa, 17 Maret 2026.
-
Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung dan jalur menuju Merak.
-
Pelanggar ganjil genap akan dipantau kamera ETLE dan diarahkan keluar tol.
Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan aturan main bagi pemudik yang akan pulang kampung pada Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriah.
Salah satu poin penting yang wajib dicatat pemilik kendaraan pribadi ketika mudik Lebaran 2026 adalah pemberlakuan sistem ganjil genap di ruas tol utama.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Kementerian PU, dan Korlantas Polri untuk mengurai kepadatan volume kendaraan, agar perjalanan mudik tetap aman dan nyaman.
Lantas, kapan dan di mana saja aturan ini berlaku? Simak rincian jadwal serta lokasi ganjil genap mudik Lebaran 2026 berikut ini.
Jadwal Ganjil Genap Mudik 2026
Penerapan ganjil genap akan dibagi menjadi dua fase, yaitu arus mudik dan arus balik:
- Arus Mudik: Berlaku mulai Selasa, 17 Maret 2026 (pukul 14.00 WIB) hingga Jumat, 20 Maret 2026 (pukul 24.00 WIB).
- Arus Balik: Berlaku mulai Senin, 23 Maret 2026 (pukul 00.00 WIB) hingga Minggu, 29 Maret 2026 (pukul 24.00 WIB).
Lokasi Ruas Tol yang Terapkan Ganjil Genap
Aturan ini difokuskan pada jalur-jalur paling padat yang menjadi tulang punggung arus mudik, di antaranya:
- Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga Tol Semarang-Batang (Kalikangkung) KM 414.
- Tol Tangerang-Merak KM 31 hingga KM 98 (Akses utama menuju Pelabuhan Merak).
Mekanisme dan Sanksi: Tilang Elektronik Mengintai
Baca Juga: Surga Baju Lebaran Karya Desainer di Bekasi: Ramadan Rhapsody 2026 Hadir dengan Koleksi Lengkap
Jangan harap bisa mengelabui dengan petugas. Pengawasan ganjil genap kali ini akan dimaksimalkan menggunakan kamera ETLE (Elektronik) yang terpasang di berbagai titik tol.
Petugas tidak lagi melakukan tilang manual di jalan tol demi menghindari hambatan arus.
Bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal (pelat ganjil di tanggal genap atau sebaliknya), petugas akan memberikan sanksi tegas berupa arahan untuk keluar di gerbang tol terdekat menuju jalur arteri.
Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap
Namun, Pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa kategori kendaraan agar tetap bisa melintas tanpa hambatan:
- Kendaraan dinas Presiden/Wakil Presiden dan pimpinan lembaga tinggi negara.
- Kendaraan dinas TNI, Polri, dan instansi pemerintah lainnya.
- Mobil pemadam kebakaran dan ambulans.
- Angkutan umum pelat kuning.
- Kendaraan listrik murni (berpelat khusus).
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas (bertanda khusus).
- Kendaraan logistik prioritas tertentu.
Tips Mudik "Anti-Zonk" 2026
Agar perjalanan Anda tidak berujung tertunda berjam-jam akibat aturan ganjil genap, ikuti tips berikut:
- Sesuaikan Tanggal: Pastikan digit terakhir pelat nomor mobil Anda cocok dengan tanggal keberangkatan (ganjil atau genap).
- Cek Informasi Real-Time: Pantau kanal resmi Korlantas Polri atau Jasa Marga sebelum berangkat.
- Siapkan Jalur Arteri: Jika terpaksa berangkat di tanggal yang salah, pelajari rute jalur arteri sebagai alternatif.
- Gunakan Transportasi Umum: Jika tidak ingin pusing dengan aturan pelat nomor, moda transportasi umum atau kendaraan listrik bisa jadi solusi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa aturan ini sangat penting untuk mencegah kemacetan total.
Berita Terkait
-
Festival Ramadan Hadirkan Lomba Hadroh, Marawis, dan Bedug Shalawat untuk Komunitas Seni Islami
-
Penumpang KA Bisa Tukar Uang Baru di Stasiun Yogyakarta dan Solo Balapan, Ini Jadwal dan Syaratnya
-
5 Cara Mengatasi Bibir Kering dan Pecah-pecah Selama Puasa agar Tetap Lembap
-
Surga Baju Lebaran Karya Desainer di Bekasi: Ramadan Rhapsody 2026 Hadir dengan Koleksi Lengkap
-
Purbaya Klaim Inflasi Tetap Terkendali Jelang Lebaran, Bantah Ekonomi RI Kepanasan
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
5 Tips Feng Shui Kamar Tidur agar Rezeki Mengalir, Jangan Salah Taruh Cermin
-
Tak Cuma Kulineran, Ini Destinasi 'Wajib Singgah' di PRJ 2026 yang Banjir Hadiah
-
Rosemary Oil untuk Apa? Ini Manfaat Bagi Rambut dan Cara Pakainya
-
Ajak Anak Jadi Generasi Bijak Plastik Sejak Dini, Mulai dari Kebiasaan Pilah Sampah
-
Mencari Ruang Jeda di Tengah Ketidakpastian Global: Mengapa Sanctuary Jadi Tren Liburan Masa Depan?
-
5 Brow Gel Terbukti Tahan Lama dan Waterproof, Lengkap dengan Harganya
-
4 Bedak Viva Cosmetics Paling Laris di Shopee, Harga Murah Mulai Rp3 Ribuan
-
5 Zodiak Dikenal Paling Gampang Selingkuh, Ada yang Hobi Tebar Pesona
-
Langganan Folaplay dan MAXStream TV Bayar Berapa? Streaming Resmi Piala Dunia 2026
-
5 Sunscreen yang Mencerahkan dan Gak Bikin Dempul Sesuai Review Pengguna