Lifestyle / Komunitas
Kamis, 12 Maret 2026 | 12:31 WIB
Apakah boleh tidak pusa saat mudik/Meta AI

Suara.com - Momen lebaran 1447 H sudah terasa semakin dekat, sebagian orang dengan kampung halaman di pulau sebrang, sudah mulai melakukan perjalanan mudik lewat jalur darat menggunakan mobil atau kendaraan umum.

Biasanya, mudik ke sebrang lewat jalur darat bisa memakan waktu berjam-jam, tergantung jarak dan kemacetan. Biasanya kalau jalanan macet, jarak tempuh akan semakin lama, sehingga memakan waktu berjam-jam dalam mobil.

Sedangkan, di balik perjalanan, terdapat berbagai kebutuhan seperti yang bersifat keagamaan, keduniaan, individual, maupun sosial. Seperti melaksanakan shalat, atau lelah sehingga membutuhkan asupan makanan dan minuman serta beristirahat untuk memulihkan energi.

Dalam Islam, kesehatan dan keselamatan pemudik jadi prioritas utama, sehingga keringanan ini diberikan untuk menghindari kesulitan yang berlebihan.

Apakah Mudik Boleh Tidak Puasa?

Dikutip dari Nu Online dan Mui.or.id, Islam memberikan banyak perhatian khusus untuk orang yang dalam kondisi bepergian (musafir). Perhatian tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan dan keringan bagi para musafir apalagi saat puasa.

Seseorang yang sedang berpuasa kemudian mengadakan perjalanan jauh boleh memilih antara tetap melanjutkan puasanya atau membatalkannya.

Keterangan tersebut pernah diceritakan oleh Sayyidah Aisyah RA yang terekam dalam salah satu hadis shahih Riwayat Muslim. Jika salah satu sahabat nabi bernama Hamzah bin Amr al-Islami ra pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang puasa dalam perjalanan.

Rasul pun menjawab:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ سَأَلَ حَمْزَةُ بْنُ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيُّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصِّيَامِ فِي السَّفَرِ فَقَالَ إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ

Baca Juga: Pendaftaran Balik Gratis 2026 Kabupaten Ngawi Dibuka Hari Ini, Cek Caranya di Sini!

“Dari Aisyah ra, ia berkata bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami pernah bertanya kepada Rasulullah saw mengenai puasa dalam perjalanan. Lantas beliau pun menjawab, ‘Jika kamu menghendaki maka berpuasalah, dan jika kamu menghendaki maka batalkanlah”. (H.R. Muslim)

Puasa yang Ditinggalkan Wajib Diganti

Ulama yang akrab disapa Kiai AMA menerangkan, bahwa seseorang yang melakukan perjalanan mudik jarak jauh boleh menggabung atau meringkas shalat dan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Kiai AMA menekankan, puasa yang ditinggalkan karena berpergian wajib diganti setelah bulan Ramadhan.

Dalam Islam, kondisi tersebut disebut musafir, ini merujuk ke sejumlah dalil antara lain tertuang dalam QS Al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: "Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain..." 

Load More