Lifestyle / Komunitas
Kamis, 12 Maret 2026 | 12:31 WIB
Apakah boleh tidak pusa saat mudik/Meta AI

Utamakan Tetap Berpuasa Bagi yang Kuat dan Sehat

Meskipun dalam perjalanan jauh seperti mudik dibolehkan untuk tidak berpuasa, namun jika keadaan selama perjalanan tersebut kuat berpuasa, tidak letih atau tidak lemas yang dapat menganggu puasa, maka memilih untuk tetap berpuasa akan jauh lebih baik.

Untuk itu pemilihan waktu keberangkatan yang tepat penting untuk dilakukan, dan jangan lupa untuk menyiapkan bekal selama dalam perjalanan.

Bukan hanya makanan, baju dan kebutuhan lainnya, membekali diri dengan ilmu pengetahuan tentang cara ibadah selama dalam perjalanan.

بَاحُ تَرْكُهُ ( لِلْمُسَافِرِ سَفَرًا طَوِيلا مُبَاحًا ) فَإِنْ تَضَرَّرَ بِهِ فَالْفِطْرُ أَفْضَلُ وَإِلا فَالصَّوْمُ أَفْضَلُ كَمَا تَقَدَّمَ فِي بَابِ صَلاةِ الْمُسَافِرِ . ( وَلَوْ أَصْبَحَ ) الْمُقِيمُ ( صَائِمًا فَمَرِضَ أَفْطَرَ ) لِوُجُودِ الْمُبِيحِ لِلإِفْطَارِ . ( وَإِنْ سَافَرَ فَلا ) يُفْطِرُ تَغْلِيبًا لِحُكْمِ الْحَضَرِ وَقِيلَ يُفْطِرُ تَغْلِيبًا لِحُكْمِ السَّفَرِ

Artinya: "Dan dibolehkan meninggalkan berpuasa bagi seorang musafir dengan perjalan yang jauh dan diperbolehkan (mubah). Bila dengan berpuasa seorang musafir mengalami mudharat maka berbuka lebih utama, bila tidak maka berpuasa lebih utama sebagaimana telah lewat penjelasannya pada bab shalatnya musafir.

Bila pada pagi hari seorang yang bermukim berpuasa kemudian ia sakit maka ia diperbolehkan berbuka karena adanya alasan yang membolehkannya berbuka. Namun bila orang yang mukim itu melakukan perjalanan maka ia tidak dibolehkan berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang tidak bepergian. Dikatakan juga ia boleh berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang bepergian." (Jalaludin Al-Mahali, Kanzur Raghibin Syarh Minhajut Thalibin juz 2, hal. 161)

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More