Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia adalah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi banyak orang, dana ini menjadi penopang penting untuk memenuhi berbagai kebutuhan Lebaran, mulai dari belanja kebutuhan rumah tangga, mudik, hingga berbagi dengan keluarga.
Oleh karena itulah, pertanyaan mengenai kapan THR maksimal dibayarkan sering muncul setiap tahun. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan aturan yang jelas terkait waktu pembayaran, besaran, hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Simak penjelasan berikut ini.
Kapan Maksimal THR Dibayarkan?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang diterbitkan pada 2 Maret 2026, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Aturan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Salah satu poin paling penting dalam aturan tersebut adalah mengenai batas waktu pembayaran THR. Pemerintah menegaskan bahwa THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).
Meski demikian, perusahaan dianjurkan untuk membayarkannya lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan THR, namun ada kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan.
Baca Juga: Bebas Pajak! Segini THR yang Dikantongi Menkeu Purbaya Tahun 2026
Ketentuan ini berlaku baik bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak. Artinya, selama memenuhi masa kerja minimal tersebut, pekerja tetap berhak menerima THR sesuai ketentuan.
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
Selain waktu pembayaran, pemerintah juga mengatur mengenai besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja. Bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah penuh.
Ketentuan tersebut merupakan standar minimal yang wajib dipenuhi perusahaan. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan tetapi belum mencapai satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Dengan sistem perhitungan tersebut, pekerja tetap memperoleh THR secara adil sesuai dengan lamanya masa kerja di perusahaan.
Perhitungan THR untuk Pekerja Harian Lepas
Berita Terkait
-
Terungkap Detik-detik Gugurnya Ali Khamenei: Dibunuh Israel saat Sedang Baca Al Quran
-
Superindo Gelar Ramadan Midnight Sale Malam Ini, Tebus Minyak Goreng Cuma Rp1.000-an
-
Intip Tren Modest Wear yang Temani berbagai Momen Pengguna bersama Shopee Big Ramadan Sale
-
Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
-
Khutbah Jumat Akhir Ramadan 13 Maret 2026, Cara Rasul Menghadapi Hari-Hari Terakhir Bulan Puasa
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Cantik: Mengapa Privasi Menjadi 'Kemewahan' Baru dalam Perawatan Estetika
-
Merayakan Hari Kartini, Perusahaan Wajib Bangun Ekosistem Kerja yang 'Family-Friendly' bagi Wanita
-
7 Pilihan Sepeda Gunung 26 Inch yang Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan, Gowes Enteng Banget
-
Silent Book Club: Ditemani Tanpa Kehilangan Ruang untuk Diri Sendiri
-
65 Persen Lembaga Keuangan Sudah Pakai AI, Apa Keuntungannya Buat Kita?
-
Jadi Tulang Punggung Ekonomi, UMKM Juga Penggerak Akses Keuangan di Masyarakat
-
Tren Bold Flavor, Toast Hitam dengan Sentuhan Gochujang hingga Buldak Ikut Meramaikan
-
5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural
-
Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet
-
Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan