Aturan THR juga mencakup pekerja dengan sistem upah harian lepas. Untuk pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran satu bulan upah dihitung dari rata-rata penghasilan bulanan selama masa kerja.
Jika pekerja dibayar berdasarkan satuan hasil, maka nilai satu bulan upah dihitung dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Apakah THR Boleh Dicicil?
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah THR boleh dibayarkan secara bertahap. Berdasarkan aturan pemerintah, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Selain itu, jika perusahaan memiliki kebijakan internal seperti Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang menetapkan nominal THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan harus mengikuti aturan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut.
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR
Pemerintah juga memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. Jika perusahaan terlambat membayar THR, maka dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Selain denda, perusahaan juga berpotensi mendapatkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR, pemerintah menyediakan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tempat pengaduan.
Baca Juga: Bebas Pajak! Segini THR yang Dikantongi Menkeu Purbaya Tahun 2026
Sebelum melapor, pekerja disarankan untuk terlebih dahulu berkomunikasi dengan pihak manajemen atau HR perusahaan. Jika tidak menemukan solusi, laporan dapat diajukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Terungkap Detik-detik Gugurnya Ali Khamenei: Dibunuh Israel saat Sedang Baca Al Quran
-
Superindo Gelar Ramadan Midnight Sale Malam Ini, Tebus Minyak Goreng Cuma Rp1.000-an
-
Intip Tren Modest Wear yang Temani berbagai Momen Pengguna bersama Shopee Big Ramadan Sale
-
Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
-
Khutbah Jumat Akhir Ramadan 13 Maret 2026, Cara Rasul Menghadapi Hari-Hari Terakhir Bulan Puasa
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
5 Tips Feng Shui Kamar Tidur agar Rezeki Mengalir, Jangan Salah Taruh Cermin
-
Tak Cuma Kulineran, Ini Destinasi 'Wajib Singgah' di PRJ 2026 yang Banjir Hadiah
-
Rosemary Oil untuk Apa? Ini Manfaat Bagi Rambut dan Cara Pakainya
-
Ajak Anak Jadi Generasi Bijak Plastik Sejak Dini, Mulai dari Kebiasaan Pilah Sampah
-
Mencari Ruang Jeda di Tengah Ketidakpastian Global: Mengapa Sanctuary Jadi Tren Liburan Masa Depan?
-
5 Brow Gel Terbukti Tahan Lama dan Waterproof, Lengkap dengan Harganya
-
4 Bedak Viva Cosmetics Paling Laris di Shopee, Harga Murah Mulai Rp3 Ribuan
-
5 Zodiak Dikenal Paling Gampang Selingkuh, Ada yang Hobi Tebar Pesona
-
Langganan Folaplay dan MAXStream TV Bayar Berapa? Streaming Resmi Piala Dunia 2026
-
5 Sunscreen yang Mencerahkan dan Gak Bikin Dempul Sesuai Review Pengguna