Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 14 Maret 2026 | 11:31 WIB
Ilustrasi - Panduan Jika Tertinggal Salat Idul Fitri. (Freepik)

Para ulama menjelaskan bahwa tidak disunahkan untuk menambah takbir yang tertinggal.

Hal ini karena waktu pelaksanaan takbir memiliki tempat tertentu dalam rangkaian salat.

Ulama Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan dalam kitab Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim menjelaskan bahwa waktu takbir tambahan berada di antara doa iftitah dan bacaan ta’awudz.

Jika seseorang meninggalkan takbir tersebut, baik sengaja maupun karena lupa, lalu sudah mulai membaca ta’awudz atau surat sebelum Al-Fatihah, maka kesunahan takbir belum sepenuhnya hilang.

Namun, jika ia sudah masuk ke bacaan Al-Fatihah atau imam telah memulai Al-Fatihah sebelum makmum menyelesaikan takbir, maka kesempatan untuk melaksanakan takbir tambahan dianggap telah terlewat dan tidak perlu diqadha.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa dalam fikih Islam terdapat kemudahan dan kelonggaran agar ibadah tetap dapat dilanjutkan tanpa kebingungan. 

2. Tertinggal 1 Rakaat

Selain tertinggal takbir, ada pula kondisi ketika makmum tertinggal satu rakaat salat Id.

Dalam hal ini, ulama Indonesia Buya Yahya menjelaskan bahwa makmum tetap dapat menyempurnakan salatnya dengan menambah satu rakaat setelah imam salam.

Baca Juga: Buku Hujan yang Tertinggal di Matamu: Antologi Rasa, Cinta, dan Kenangan

Cara pelaksanaannya sama seperti rakaat yang dilakukan imam, termasuk membaca takbir tambahan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, salat tetap sah dan dapat disempurnakan secara mandiri.

3. Tertinggal Salat Id Sepenuhnya

Lebih jauh lagi, bagaimana jika seseorang sama sekali tidak sempat mengikuti salat Id berjamaah?

Dalam riwayat dari Ubaidillah bin Abi Bakar bin Anas bin Malik disebutkan bahwa sahabat Anas bin Malik pernah tertinggal salat Idul Fitri bersama imam.

Ia kemudian mengumpulkan keluarganya dan melaksanakan salat Id seperti yang dilakukan imam.

Load More