Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:15 WIB
hukum menikahi sepupu dari ibu (Shutterstock)

7. Anak perempuan saudara perempuan (keponakan perempuan dari saudara perempuan).

• Dua karena persusuan, yaitu:

1. Ibu susu (wanita yang menyusui).

2. Saudari sesusuan.  

• Empat karena hubungan pernikahan (mushaharah), yaitu:

1. Ibu mertua.

2. Anak tiri (jika sudah berhubungan dengan ibunya).

3. Istri ayah (ibu tiri).

4. Istri anak (menantu perempuan).

Baca Juga: Cerita Desainer, Tren Belanja Baju Lebaran 2026 Cenderung Menurun Dibanding Tahun Lalu

• Satu karena penggabungan dalam pernikahan, yaitu:

1. Saudari istri. Karena tidak bolehnya menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibinya dari pihak ayah (ammah) atau bibinya dari pihak ibu (khalah). Selain itu, yang haram karena persusuan juga sama dengan yang haram karena nasab.  

Berdasarkan penjelasan tersebut, Anda dapat memahami bahwa sepupu, yakni anak dari saudara kandung ayah atau ibu, tidak termasuk dalam golongan mahram yang dilarang untuk dinikahi dalam syariat Islam.

Hukum menikahi sepupu yang dinilai boleh tersebut juga merujuk pada kisah pada zaman Nabi saw. Dalam sejarah Islam ada contoh dari para sahabat yang menikahi sepupunya sendiri, yakni Ali bin Abi Thalib yang menikahi Fatimah binti Muhammad, putri Rasulullah saw. yang juga sepupunya.

Meski demikian, dalam menjalani pernikahan, Anda tidak hanya dituntut untuk memenuhi ketentuan fikih semata, tetapi juga dianjurkan memperhatikan adab-adab dalam pernikahan.

Terkait hal ini, Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin menjelaskan berbagai adab perkawinan. Salah satunya pada adab kedelapan, yaitu anjuran bagi seorang laki-laki untuk memilih pasangan yang bukan berasal dari kerabat dekat.

Load More