Suara.com - Selain puasa Ramadan, ada amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan usai LEbaran, yakni puasa Syawal. Di mana, umat Islam dianjurkan untuk menjalankan puasa selama enam hari di bulan Syawal. Pertanyaannya, puasa Syawal mulai kapan dan bolehkah digabung dengan puasa qadha Ramadan?
Sebelum mengetahui waktu puasa Syawal, diketahui puasa sunnah ini mempunyai keutamaan yang luar biasa besar. Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian dianjurkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR. Muslim).
Mengingat keistimewaan puasa Syawal yang begitu besar, sangat penting bagi kita untuk mengetahui kapan waktu yang tepat melaksanakan ibadah sunnah satu ini.
Puasa Syawal Mulai Kapan?
Setelah merayakan Idul Fitri, maka umat Islam bisa mulai menjalankan puasa Syawal. Sebagian besar ulama menganjurkan umat Islam untuk segera memulai puasa Syawal setelah Hari Raya Idul Fitri selesai. Akan tetapi, jika ingin menunda beberapa hari juga tidak masalah selama masih dalam bulan Syawal.
Banyak umat Islam yang mengerjakan puasa Syawal di hari kedua Lebaran. Menurut kalender Hijriah Indonesia 2026 yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag), periode pelaksanaan puasa sunnah selama hari di bulan Syawal mulai tanggal 22 Maret sampai 18 April 2026.
Meski disunnahkan berpuasa selama enam hari, namun muslim tidak harus menjalankan puasa ini secara berturut-turut. Sebab, berdasarkan syariat puasa ini bisa dilakukan secara terpisah sesuai dengan kemampuan serta kesibukan masing-masing. Hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan puasa diselesaikan di bulan Syawal.
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Qadha Ramadan?
Baca Juga: Apakah Masih Boleh Puasa Jika Sudah Mendengar Suara Takbir? Ini Penjelasannya
Terkait puasa Syawal, yang menjadi pertanyaan adalah bolehkah orang yang masih mempunyaiutang puasa Ramadhan, karena udzur tertentu, seperti musafir, sakit parah, haid, hamil atau alasan lainnya mengqadha dengan puasa sunnah Syawal tersebut?
Melansir dari NU Online, dijelaskan dalam fatwa Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah Al-Azhar as-Syari, setidaknya ada tiga pro kontra terkait perkara menggabungkan puasa Syawal dengan puasa qadha antara lain:
Pertama, ulama Hanabilah mengatakan bahwa menggabungkan niat puasa selama enam hari di bulan Syawal dengan qadha Ramadhan menjadikan salah satu puasa yang dianggap sah. Kedua, pendapat ulama Malikiyah dan mayoritas ulama Syafi’iyah, bahwa puasa qadha yang digabungkan dengan puasa Syawal dianggap sah keduanya. Pendapat ketiga, dari ulama Syafiiyah dan suatu riwayat ulama Hanabilah, tidak diperbolehkan menggabungkan dua niat.
Terkait adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama, mantan mufti Mesir yang juga anggota Dewan Ulama Senior Syekh Ali Jum'ah, mehyatakan bahwa seorang Muslim sah-sah saja bila ingin menggabungkan niat puasa Syawal dan puasa qadha Ramadhan bahkan yang bersangkutan akan memperoleh dua pahala sekaligus.
Syekh Ali Jum'ah menganjurkan, akan lebih sempurna jika kedua puasa tersebut dilakukan secara terpisah. Karena menurutnya, pahala ganda yang diperoleh tidak bisa didapat secara penuh.
Menurut salah satu dalil, menganjurkan untuk membayar atau meng-qadha utang puasa Ramadan terlebih dahulu, baru setelahnya melakukan ibadah puasa Syawal. Hal ini seperti yang ditulis oleh Al-Khatib As-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj pada jilid pertama:
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas
-
7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size
-
3 Sunscreen di Bawah Rp20 Ribu dengan SPF Tinggi, Anti-Kantong Kering In This Economy
-
Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
-
3 Pilihan Sepatu Lari Brodo: Kualitas Jempolan, Cocok untuk Pemula hingga Profesional