Suara.com - Selain puasa Ramadan, ada amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan usai LEbaran, yakni puasa Syawal. Di mana, umat Islam dianjurkan untuk menjalankan puasa selama enam hari di bulan Syawal. Pertanyaannya, puasa Syawal mulai kapan dan bolehkah digabung dengan puasa qadha Ramadan?
Sebelum mengetahui waktu puasa Syawal, diketahui puasa sunnah ini mempunyai keutamaan yang luar biasa besar. Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian dianjurkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR. Muslim).
Mengingat keistimewaan puasa Syawal yang begitu besar, sangat penting bagi kita untuk mengetahui kapan waktu yang tepat melaksanakan ibadah sunnah satu ini.
Puasa Syawal Mulai Kapan?
Setelah merayakan Idul Fitri, maka umat Islam bisa mulai menjalankan puasa Syawal. Sebagian besar ulama menganjurkan umat Islam untuk segera memulai puasa Syawal setelah Hari Raya Idul Fitri selesai. Akan tetapi, jika ingin menunda beberapa hari juga tidak masalah selama masih dalam bulan Syawal.
Banyak umat Islam yang mengerjakan puasa Syawal di hari kedua Lebaran. Menurut kalender Hijriah Indonesia 2026 yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag), periode pelaksanaan puasa sunnah selama hari di bulan Syawal mulai tanggal 22 Maret sampai 18 April 2026.
Meski disunnahkan berpuasa selama enam hari, namun muslim tidak harus menjalankan puasa ini secara berturut-turut. Sebab, berdasarkan syariat puasa ini bisa dilakukan secara terpisah sesuai dengan kemampuan serta kesibukan masing-masing. Hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan puasa diselesaikan di bulan Syawal.
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Qadha Ramadan?
Baca Juga: Apakah Masih Boleh Puasa Jika Sudah Mendengar Suara Takbir? Ini Penjelasannya
Terkait puasa Syawal, yang menjadi pertanyaan adalah bolehkah orang yang masih mempunyaiutang puasa Ramadhan, karena udzur tertentu, seperti musafir, sakit parah, haid, hamil atau alasan lainnya mengqadha dengan puasa sunnah Syawal tersebut?
Melansir dari NU Online, dijelaskan dalam fatwa Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah Al-Azhar as-Syari, setidaknya ada tiga pro kontra terkait perkara menggabungkan puasa Syawal dengan puasa qadha antara lain:
Pertama, ulama Hanabilah mengatakan bahwa menggabungkan niat puasa selama enam hari di bulan Syawal dengan qadha Ramadhan menjadikan salah satu puasa yang dianggap sah. Kedua, pendapat ulama Malikiyah dan mayoritas ulama Syafi’iyah, bahwa puasa qadha yang digabungkan dengan puasa Syawal dianggap sah keduanya. Pendapat ketiga, dari ulama Syafiiyah dan suatu riwayat ulama Hanabilah, tidak diperbolehkan menggabungkan dua niat.
Terkait adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama, mantan mufti Mesir yang juga anggota Dewan Ulama Senior Syekh Ali Jum'ah, mehyatakan bahwa seorang Muslim sah-sah saja bila ingin menggabungkan niat puasa Syawal dan puasa qadha Ramadhan bahkan yang bersangkutan akan memperoleh dua pahala sekaligus.
Syekh Ali Jum'ah menganjurkan, akan lebih sempurna jika kedua puasa tersebut dilakukan secara terpisah. Karena menurutnya, pahala ganda yang diperoleh tidak bisa didapat secara penuh.
Menurut salah satu dalil, menganjurkan untuk membayar atau meng-qadha utang puasa Ramadan terlebih dahulu, baru setelahnya melakukan ibadah puasa Syawal. Hal ini seperti yang ditulis oleh Al-Khatib As-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj pada jilid pertama:
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan