Lifestyle / Komunitas
Minggu, 22 Maret 2026 | 15:20 WIB
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan (freepik)

Suara.com - Pahala bagi orang yang melaksanakan puasa Syawal setelah berpuasa Ramadhan setara dengan berpuasa setahun lamanya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi.

Hal ini yang kadang menjadi magnet tersendiri bagi Muslim untuk mengerjakan puasa sunnah Syawal.

Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164).

Puasa Ramadhan hukumnya wajib. Meski begitu, ada keringanan bagi orang-orang dalam kondisi tertentu, sehingga diperbolehkan tidak berpuasa, namun harus mengqadha atau mengganti di luar bulan Ramadhan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan kala itu.

Muncul pertanyaan, dalam kasus orang yang masih mempunyai tanggungan mengganti puasa Ramadhan, apakah diperbolehkan berpuasa sunnah Syawal?

Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan, Makruh?

Wakil Sekretaris LBM PBNU Ustadz Alhafiz Kurniawan dalam artikelnya di NU Online menjelaskan bahwa orang yang masih memiliki tanggung jawab mengqadha puasa Ramadhan, diajukan menyegerakan puasa qadha-nya. Setelahnya, baru melaksanakan puasa sunnah Syawal.

Baca Juga: Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

"Mereka yang memiliki utang puasa Ramadhan baiknya mengqadha utang puasanya terlebih dahulu. Setelah itu mereka baru boleh mengamalkan puasa sunah Syawal," tulisnya dalam artikel bahtsul masail dikutip NU Online.

Ustadz Alhafiz mendasarkan pendapatnya dari keterangan dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Imam al-Khathib asy-Syirbini.

Di kitab ini dijelaskan bahwa, orang yang memiliki utang puasa Ramadhan lalu menggantinya di bulan Syawal, secara lahir ia tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal, tapi tentu bukan pahala seperti yang dijanjikan dalam hadits Nabi karena ia masih punya tanggungan puasa Ramadhan.

"Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul Qa’dah sebagai qadha puasa Syawal," demikian keterangan dalam Mughnil Muhtaj yang dikutip Ustadz Alhafiz Kurniawan.

Dalam pandangan fiqih, orang yang masih mempunyai utang puasa Ramadhan dimakruhkan mengamalkan puasa sunnah Syawal.

Namun perlu dicatat, hukum makruh ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena memang ada udzur.

Load More