Suara.com - Pahala bagi orang yang melaksanakan puasa Syawal setelah berpuasa Ramadhan setara dengan berpuasa setahun lamanya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi.
Hal ini yang kadang menjadi magnet tersendiri bagi Muslim untuk mengerjakan puasa sunnah Syawal.
Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164).
Puasa Ramadhan hukumnya wajib. Meski begitu, ada keringanan bagi orang-orang dalam kondisi tertentu, sehingga diperbolehkan tidak berpuasa, namun harus mengqadha atau mengganti di luar bulan Ramadhan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan kala itu.
Muncul pertanyaan, dalam kasus orang yang masih mempunyai tanggungan mengganti puasa Ramadhan, apakah diperbolehkan berpuasa sunnah Syawal?
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan, Makruh?
Wakil Sekretaris LBM PBNU Ustadz Alhafiz Kurniawan dalam artikelnya di NU Online menjelaskan bahwa orang yang masih memiliki tanggung jawab mengqadha puasa Ramadhan, diajukan menyegerakan puasa qadha-nya. Setelahnya, baru melaksanakan puasa sunnah Syawal.
Baca Juga: Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
"Mereka yang memiliki utang puasa Ramadhan baiknya mengqadha utang puasanya terlebih dahulu. Setelah itu mereka baru boleh mengamalkan puasa sunah Syawal," tulisnya dalam artikel bahtsul masail dikutip NU Online.
Ustadz Alhafiz mendasarkan pendapatnya dari keterangan dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Imam al-Khathib asy-Syirbini.
Di kitab ini dijelaskan bahwa, orang yang memiliki utang puasa Ramadhan lalu menggantinya di bulan Syawal, secara lahir ia tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal, tapi tentu bukan pahala seperti yang dijanjikan dalam hadits Nabi karena ia masih punya tanggungan puasa Ramadhan.
"Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul Qa’dah sebagai qadha puasa Syawal," demikian keterangan dalam Mughnil Muhtaj yang dikutip Ustadz Alhafiz Kurniawan.
Dalam pandangan fiqih, orang yang masih mempunyai utang puasa Ramadhan dimakruhkan mengamalkan puasa sunnah Syawal.
Namun perlu dicatat, hukum makruh ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena memang ada udzur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Beda Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki, Jangan Sampai Keliru Memilihnya
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
4 Kipas Angin Hemat Listrik yang Sejuk dan Ramah Tagihan Bulanan, Andalan saat Cuaca Panas
-
7 Jersey Original Murah Piala Dunia 2026: Mulai Rp300 Ribuan, Asli Adidas dan Nike!
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Cushion Empuk, Melindungi Lutut Pelari Big Size
-
3 Sunscreen di Bawah Rp20 Ribu dengan SPF Tinggi, Anti-Kantong Kering In This Economy
-
Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
-
3 Pilihan Sepatu Lari Brodo: Kualitas Jempolan, Cocok untuk Pemula hingga Profesional