Lifestyle / Komunitas
Rabu, 25 Maret 2026 | 13:36 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Dok. Istimewa)
Baca 10 detik
  • Pemerintah resmi berlakukan WFA ASN pada 25 hingga 27 Maret 2026.
  • Kebijakan WFA ASN 2026 bertujuan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran.
  • Pelayanan publik esensial tetap wajib beroperasi normal secara tatap muka (WFO).

Suara.com - Libur Lebaran 2026 segera usai, tetapi bagi Anda para Aparatur Sipil Negara (ASN) ada kabar baik terkait sistem kerja.

Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja setelah cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin membantu Anda menghindari puncak kepadatan arus balik Lebaran yang diprediksi bakal membeludak, sekaligus memastikan roda pelayanan publik tetap berputar.

Lantas, sampai kapan kebijakan WFA ini berlaku? Simak jadwal lengkap dan ketentuannya berikut ini.

Jadwal WFA ASN 2026

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 dan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026, WFA diberlakukan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama.

Ilustrasi (menpan.go.id)

Berikut adalah rincian tanggalnya:

  • Rabu, 25 Maret 2026: WFA
  • Kamis, 26 Maret 2026: WFA
  • Jumat, 27 Maret 2026: WFA
  • Senin, 30 Maret 2026: Kembali bekerja normal di kantor (Work From Office/WFO).

Artinya, Anda memiliki kesempatan untuk mengatur perjalanan pulang dari kampung halaman dengan lebih fleksibel tanpa harus terburu-buru mengejar waktu masuk kantor di hari pertama setelah libur.

Namun, perlu dipahami bahwa WFA bukanlah libur tambahan.

Baca Juga: Kebijakan WFA Setelah Lebaran Sampai Kapan? Ini Aturannya

Menteri PANRB, Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini adalah pengaturan fleksibilitas kerja.

Sama halnya dengan pegawai swasta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyebutkan bahwa pekerja yang melaksanakan WFA tetap wajib menjalankan tugas dan kewajibannya.

Meski ada kebijakan WFA, pelaksanaannya di lapangan diserahkan kepada pimpinan instansi atau perusahaan masing-masing secara selektif. Berikut ketentuannya:

  1. Pelayanan Publik Tetap Jalan: Instansi yang berkaitan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan (RSUD/Puskesmas), keamanan, perhubungan, dan logistik tetap wajib beroperasi normal (WFO).
  2. Pembagian Tugas: Pimpinan instansi atau perusahaan berhak membagi proporsi pegawai yang bekerja di kantor dan yang bekerja secara daring (WFA).
  3. Pengawasan Ketat: Selama WFA, kinerja Anda tetap dipantau secara daring untuk memastikan layanan publik tidak terganggu.

Load More