- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan ASN menjaga disiplin kerja pasca libur Idulfitri di Balai Kota Jakarta.
- Peringatan keras diberikan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk keperluan pribadi ASN DKI.
- Sanksi tegas diberlakukan bagi ASN yang melanggar disiplin kehadiran setelah skema WFA berakhir.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memperingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI agar tetap disiplin kerja pasca libur lebaran Idulfitri.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan, termasuk soal kehadiran dan penggunaan kendaraan dinas.
Pramono mengatakan, pihaknya akan bersikap tegas terhadap ASN yang masih menggunakan kendaraan dinas berpelat merah untuk keperluan pribadi.
“Bagi ASN DKI Jakarta, yang pertama saya sudah meminta siapapun yang menggunakan kendaraan pribadi plat merah, kami akan tidak tegas,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti kedisiplinan kehadiran ASN setelah skema work from anywhere (WFA) berakhir.
Pramono menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja sesuai jam normal akan langsung dikenai sanksi.
“Selama WFA sudah tidak berlangsung dan sudah jam normal, kemudian mereka belum masuk kantor, maka akan diberikan sanksi untuk itu. Tidak ada ruang untuk diberikan keringanan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta menerapkan kebijakan WFA (Work from Anywhere) maksimal 50 persen bagi ASN pada 16-17 April 2024 dan 25-27 Maret 2026 (pasca Lebaran) untuk mengurai kepadatan arus balik.
Kebijakan itu ditetapkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Baca Juga: Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi
Dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatur ASN yang bekerja dari luar kantor tetap wajib menjalankan disiplin kerja, termasuk presensi secara daring dua kali sehari.
Presensi daring dilakukan melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB.
Selain itu, aturan jam kerja tetap diberlakukan. Untuk periode 16-17 Maret, akumulasi jam kerja ditetapkan 7,5 jam per hari. Sementara pada 25-27 Maret, jam kerja menjadi 8,5 jam per hari.
Berita Terkait
-
Kebijakan WFA Setelah Lebaran Sampai Kapan? Ini Aturannya
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi
-
BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini
-
Jakarta Lengang, Saleh Husin dan Pramono Anung Gowes 60 Km Bakar Lemak Usai Libur Lebaran
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien