News / Metropolitan
Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/2/2026). (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)
Baca 10 detik
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan ASN menjaga disiplin kerja pasca libur Idulfitri di Balai Kota Jakarta.
  • Peringatan keras diberikan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk keperluan pribadi ASN DKI.
  • Sanksi tegas diberlakukan bagi ASN yang melanggar disiplin kehadiran setelah skema WFA berakhir.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memperingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI agar tetap disiplin kerja pasca libur lebaran Idulfitri.

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan, termasuk soal kehadiran dan penggunaan kendaraan dinas.

Pramono mengatakan, pihaknya akan bersikap tegas terhadap ASN yang masih menggunakan kendaraan dinas berpelat merah untuk keperluan pribadi.

“Bagi ASN DKI Jakarta, yang pertama saya sudah meminta siapapun yang menggunakan kendaraan pribadi plat merah, kami akan tidak tegas,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Selain itu, ia juga menyoroti kedisiplinan kehadiran ASN setelah skema work from anywhere (WFA) berakhir.

Pramono menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja sesuai jam normal akan langsung dikenai sanksi.

“Selama WFA sudah tidak berlangsung dan sudah jam normal, kemudian mereka belum masuk kantor, maka akan diberikan sanksi untuk itu. Tidak ada ruang untuk diberikan keringanan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta menerapkan kebijakan WFA (Work from Anywhere) maksimal 50 persen bagi ASN pada 16-17 April 2024 dan 25-27 Maret 2026 (pasca Lebaran) untuk mengurai kepadatan arus balik.

Kebijakan itu ditetapkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Baca Juga: Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi

Dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatur ASN yang bekerja dari luar kantor tetap wajib menjalankan disiplin kerja, termasuk presensi secara daring dua kali sehari.

Presensi daring dilakukan melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB.

Selain itu, aturan jam kerja tetap diberlakukan. Untuk periode 16-17 Maret, akumulasi jam kerja ditetapkan 7,5 jam per hari. Sementara pada 25-27 Maret, jam kerja menjadi 8,5 jam per hari.

Load More