Lifestyle / Komunitas
Rabu, 25 Maret 2026 | 14:11 WIB
Update Jadwal Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Lebaran 2026, Cek Jamnya (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Suara.com - Libur Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin mudik ke kampung halaman atau sekadar menikmati waktu bersama keluarga.

Di tengah meningkatnya mobilitas tersebut, berbagai kebijakan lalu lintas biasanya disesuaikan, termasuk aturan ganjil genap di Jakarta. Kebijakan ini pada hari normal diterapkan untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama ibu kota, terutama saat jam sibuk pagi dan sore hari.

Namun, saat periode libur panjang seperti Lebaran, kondisi lalu lintas mengalami perubahan signifikan. Banyak warga Jakarta yang keluar kota, sehingga volume kendaraan di dalam kota cenderung menurun. Di sisi lain, arus kendaraan menuju luar kota justru meningkat tajam.

Oleh karena itu, pemerintah bersama kepolisian biasanya melakukan penyesuaian kebijakan, termasuk meniadakan sistem ganjil genap untuk memberikan kelancaran mobilitas masyarakat.

Pada tahun 2026, libur Lebaran bertepatan dengan rangkaian cuti bersama dan hari besar keagamaan lainnya, sehingga periode libur menjadi cukup panjang. Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya mengenai jadwal ganjil genap di Jakarta selama masa tersebut. Apakah tetap berlaku seperti biasa, atau justru ditiadakan sepenuhnya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2026

Selama libur Lebaran 2026, aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026, menyesuaikan dengan periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri serta Hari Suci Nyepi.

Artinya, seluruh kendaraan baik berpelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut. Tidak ada pembagian hari berdasarkan angka terakhir pelat kendaraan selama periode ini.

Kebijakan ini diambil karena pada masa libur panjang, aktivitas perkantoran dan sekolah cenderung berhenti, sehingga kepadatan lalu lintas di dalam kota menurun. Dengan demikian, pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap dianggap tidak diperlukan.

Alasan Penghapusan Sementara Ganjil Genap

Penghapusan sementara aturan ganjil genap bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor penting, salah satunya adalah perubahan pola mobilitas masyarakat selama libur Lebaran.

Baca Juga: Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

Pada periode ini, banyak warga Jakarta melakukan perjalanan mudik ke luar kota. Akibatnya, jumlah kendaraan di dalam kota berkurang drastis. Sebaliknya, kepadatan justru terjadi di jalur tol dan jalan arteri menuju daerah tujuan mudik.

Selain itu, adanya libur nasional dan cuti bersama juga membuat aktivitas harian seperti bekerja dan sekolah berhenti sementara. Hal ini turut mengurangi volume kendaraan di jam-jam sibuk yang biasanya menjadi alasan utama diberlakukannya sistem ganjil genap.

Dengan kondisi tersebut, penerapan ganjil genap dinilai tidak efektif, sehingga diputuskan untuk ditiadakan sementara demi kenyamanan masyarakat.

Potensi Perpanjangan hingga 25 Maret 2026

Meskipun secara umum aturan ganjil genap ditiadakan hingga 24 Maret 2026, kebijakan ini dapat menyesuaikan kondisi di lapangan, bahkan berpotensi diperpanjang hingga 25 Maret 2026.

Hal ini berkaitan dengan arus balik Lebaran yang biasanya masih terjadi setelah hari raya. Jika kondisi lalu lintas masih relatif lengang di dalam kota, maka tidak menutup kemungkinan pembatasan kendaraan tetap belum diberlakukan.

Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada evaluasi pihak berwenang seperti Dinas Perhubungan dan kepolisian.

Load More