Suara.com - Libur Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin mudik ke kampung halaman atau sekadar menikmati waktu bersama keluarga.
Di tengah meningkatnya mobilitas tersebut, berbagai kebijakan lalu lintas biasanya disesuaikan, termasuk aturan ganjil genap di Jakarta. Kebijakan ini pada hari normal diterapkan untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama ibu kota, terutama saat jam sibuk pagi dan sore hari.
Namun, saat periode libur panjang seperti Lebaran, kondisi lalu lintas mengalami perubahan signifikan. Banyak warga Jakarta yang keluar kota, sehingga volume kendaraan di dalam kota cenderung menurun. Di sisi lain, arus kendaraan menuju luar kota justru meningkat tajam.
Oleh karena itu, pemerintah bersama kepolisian biasanya melakukan penyesuaian kebijakan, termasuk meniadakan sistem ganjil genap untuk memberikan kelancaran mobilitas masyarakat.
Pada tahun 2026, libur Lebaran bertepatan dengan rangkaian cuti bersama dan hari besar keagamaan lainnya, sehingga periode libur menjadi cukup panjang. Hal ini membuat banyak orang bertanya-tanya mengenai jadwal ganjil genap di Jakarta selama masa tersebut. Apakah tetap berlaku seperti biasa, atau justru ditiadakan sepenuhnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2026
Selama libur Lebaran 2026, aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026, menyesuaikan dengan periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri serta Hari Suci Nyepi.
Artinya, seluruh kendaraan baik berpelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan tersebut. Tidak ada pembagian hari berdasarkan angka terakhir pelat kendaraan selama periode ini.
Kebijakan ini diambil karena pada masa libur panjang, aktivitas perkantoran dan sekolah cenderung berhenti, sehingga kepadatan lalu lintas di dalam kota menurun. Dengan demikian, pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap dianggap tidak diperlukan.
Alasan Penghapusan Sementara Ganjil Genap
Penghapusan sementara aturan ganjil genap bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor penting, salah satunya adalah perubahan pola mobilitas masyarakat selama libur Lebaran.
Baca Juga: Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
Pada periode ini, banyak warga Jakarta melakukan perjalanan mudik ke luar kota. Akibatnya, jumlah kendaraan di dalam kota berkurang drastis. Sebaliknya, kepadatan justru terjadi di jalur tol dan jalan arteri menuju daerah tujuan mudik.
Selain itu, adanya libur nasional dan cuti bersama juga membuat aktivitas harian seperti bekerja dan sekolah berhenti sementara. Hal ini turut mengurangi volume kendaraan di jam-jam sibuk yang biasanya menjadi alasan utama diberlakukannya sistem ganjil genap.
Dengan kondisi tersebut, penerapan ganjil genap dinilai tidak efektif, sehingga diputuskan untuk ditiadakan sementara demi kenyamanan masyarakat.
Potensi Perpanjangan hingga 25 Maret 2026
Meskipun secara umum aturan ganjil genap ditiadakan hingga 24 Maret 2026, kebijakan ini dapat menyesuaikan kondisi di lapangan, bahkan berpotensi diperpanjang hingga 25 Maret 2026.
Hal ini berkaitan dengan arus balik Lebaran yang biasanya masih terjadi setelah hari raya. Jika kondisi lalu lintas masih relatif lengang di dalam kota, maka tidak menutup kemungkinan pembatasan kendaraan tetap belum diberlakukan.
Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada evaluasi pihak berwenang seperti Dinas Perhubungan dan kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Beda Cushion Luxcrime Hijau dan Ungu: Ini Kandungan, Manfaat, dan Review Pengguna
-
Parfum Aroma Spicy Seperti Apa? Ini Pilihan Scent Terbaik saat Cuaca Dingin
-
Gaji Rp8 Juta Masuk Berpenghasilan Rendah, Ini 5 Hak Istimewa Beli Rumah Subsidi yang Bisa Didapat
-
Bioplastik Digadang Jadi Pengganti Plastik Konvensional: Benarkah Bisa Terurai Lebih Cepat?
-
Lipstik Viva Apakah Tahan Lama? Ini Varian, Harga, dan Ulasan Jujur Pengguna
-
3 Zodiak Paling Hobi Overthinking, Sering Kepikiran Hal Sepele
-
5 Pelembap Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review Jujur Pengguna
-
5 Warna Cat Kamar Terbaik Menurut Psikologi, Bikin Pikiran Lebih Tenang
-
Lomba Pidato Bung Karno 2026 Resmi Digelar, Total Hadiah Capai Rp16 Juta
-
Belajar Hidup Sehat dari Ery Makmur: Mengubah 'Kecemasan' Menjadi Aksi Nyata Bersama Keluarga