- Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan swasta pada Maret 2026 untuk mengurai arus balik Lebaran.
- Jadwal WFA bagi ASN dan pekerja swasta ditetapkan berlangsung selama tiga hari, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026.
- Pekerja sektor esensial, seperti kesehatan dan transportasi, tidak termasuk dalam kebijakan WFA ini dan harus tetap bekerja.
Suara.com - Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur panjang Lebaran 2026. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga diimbau untuk diterapkan oleh perusahaan swasta.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.
Lalu, ASN dan pegawai swasta WFA Lebaran sampai kapan?
Jadwal WFA ASN Setelah Lebaran 2026
Berdasarkan kebijakan resmi pemerintah, pelaksanaan WFA bagi ASN difokuskan pada periode setelah Hari Raya Idulfitri guna mengantisipasi lonjakan arus balik.
Berikut jadwal lengkap WFA ASN:
Rabu, 25 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Artinya, WFA ASN Lebaran 2026 berlangsung hingga 27 Maret 2026.
Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan mobilitas masyarakat sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Jadwal WFA Pegawai Swasta Lebaran 2026
Sementara itu, bagi pekerja swasta, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia juga menerbitkan aturan resmi terkait pelaksanaan WFA.
Baca Juga: WFA Pasca Lebaran: Cara Halus Negara Bilang "Santai Dikit Tapi Tetap Kerja"
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026, jadwal WFA setelah Lebaran untuk pekerja/buruh adalah:
Rabu, 25 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Selain itu, WFA juga sempat diterapkan sebelum libur panjang, yakni pada 16–17 Maret 2026.
Aturan WFA untuk Pekerja Swasta
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan perusahaan dan pekerja:
- WFA tidak berlaku untuk semua sektor, terutama sektor esensial seperti kesehatan, transportasi, logistik, manufaktur, dan layanan publik lainnya
- Tidak dihitung sebagai cuti tahunan, sehingga hak cuti pekerja tetap aman
- Pekerja tetap wajib menjalankan tugasnya sesuai tanggung jawab masing-masing
- Upah dibayarkan penuh sesuai perjanjian kerja
- Jam kerja dan pengawasan diatur perusahaan agar produktivitas tetap terjaga
Apakah Semua ASN Bisa WFA?
Perlu diketahui, tidak semua ASN dapat bekerja dari mana saja. Instansi pemerintah tetap menerapkan sistem kerja kombinasi, yaitu:
- Sebagian pegawai bekerja dari kantor (Work From Office/WFO)
- Sebagian lainnya menjalankan WFA
- Layanan publik tetap menjadi prioritas utama
Sektor seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi tetap beroperasi normal demi menjaga pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kerja sekaligus menjadi strategi pemerintah untuk mengurangi kepadatan arus balik Lebaran 2026 tanpa mengganggu produktivitas.
Berita Terkait
-
Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja
-
Kebijakan WFA ASN Pasca Lebaran Resmi Diberlakukan, Absen Daring Diperketat
-
Wacana WFH Sehari untuk ASN: Pedang Bermata Dua bagi Ekonomi dan Energi
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI
-
Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan
-
Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove