- Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Coretax tetap dikenakan denda administrasi, yakni Rp100.000 bagi orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi badan.
- Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan relaksasi penghapusan sanksi administrasi dalam masa transisi sistem Coretax 2026.
- Penghapusan denda ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk kondisi serta periode tertentu yang ditetapkan DJP.
Relaksasi ini diberikan karena 2026 menjadi masa transisi penerapan sistem Coretax DJP, yaitu sistem administrasi perpajakan terbaru yang menggantikan sistem lama.
Beberapa alasan diberlakukannya kebijakan ini:
Penyesuaian wajib pajak terhadap sistem baru
Potensi kendala teknis saat pelaporan
Upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani masyarakat
Dengan demikian, kebijakan ini bersifat sementara dan tidak berlaku selamanya.
Tetap Waspada, Tidak Semua Telat Bebas Denda
Meski ada penghapusan sanksi, penting dipahami bahwa relaksasi hanya berlaku dalam periode tertentu. Tidak semua jenis keterlambatan mendapatkan penghapusan denda. Keterlambatan pembayaran pajak tetap bisa dikenai sanksi bunga.
Artinya, jika telat lapor di luar periode relaksasi KEP-55/PJ/2026, denda tetap berlaku seperti biasa.
Tips Aman Lapor SPT Tahunan Coretax
Agar tetap aman dan terhindar dari risiko sanksi, berikut beberapa tips:
Baca Juga: 5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax
- Laporkan SPT sebelum batas waktu
- Gunakan sistem Coretax lebih awal untuk menghindari kendala
- Siapkan dokumen pajak sejak awal tahun
- Manfaatkan fasilitas perpanjangan waktu jika diperlukanu agar terhindar dari potensi masalah administrasi di kemudian hari.
Berita Terkait
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya
-
DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta
-
5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax
-
Mumpung Belum Terlambat: Apakah Mobil Wajib Dilaporkan ke Coretax?
-
Apakah Motor Wajib Dilaporkan Ke Coretax? Begini Efeknya Jika Tidak Input Data
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!
-
Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital
-
Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026
-
Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya
-
Cara Daftar Anggota Muhammadiyah 2026 secara Offline, Cek Syarat Lengkapnya di Sini
-
Ramai Imbauan Hemat LPG, Kenali 7 Penyebab Gas di Rumah Cepat Habis
-
5 Rekomendasi Shampo Kutu Rambut, Basmi Tuntas Sampai Telurnya
-
5 Rekomendasi Kompor Gas Paling Irit Bahan Bakar untuk Ikuti Imbauan Menteri ESDM
-
Pengalaman Eksklusif: Harga dan Cara Ikut Tur Kuda Laut di Singapore Oceanarium