- Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Coretax tetap dikenakan denda administrasi, yakni Rp100.000 bagi orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi badan.
- Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan relaksasi penghapusan sanksi administrasi dalam masa transisi sistem Coretax 2026.
- Penghapusan denda ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk kondisi serta periode tertentu yang ditetapkan DJP.
Relaksasi ini diberikan karena 2026 menjadi masa transisi penerapan sistem Coretax DJP, yaitu sistem administrasi perpajakan terbaru yang menggantikan sistem lama.
Beberapa alasan diberlakukannya kebijakan ini:
Penyesuaian wajib pajak terhadap sistem baru
Potensi kendala teknis saat pelaporan
Upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani masyarakat
Dengan demikian, kebijakan ini bersifat sementara dan tidak berlaku selamanya.
Tetap Waspada, Tidak Semua Telat Bebas Denda
Meski ada penghapusan sanksi, penting dipahami bahwa relaksasi hanya berlaku dalam periode tertentu. Tidak semua jenis keterlambatan mendapatkan penghapusan denda. Keterlambatan pembayaran pajak tetap bisa dikenai sanksi bunga.
Artinya, jika telat lapor di luar periode relaksasi KEP-55/PJ/2026, denda tetap berlaku seperti biasa.
Tips Aman Lapor SPT Tahunan Coretax
Agar tetap aman dan terhindar dari risiko sanksi, berikut beberapa tips:
Baca Juga: 5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax
- Laporkan SPT sebelum batas waktu
- Gunakan sistem Coretax lebih awal untuk menghindari kendala
- Siapkan dokumen pajak sejak awal tahun
- Manfaatkan fasilitas perpanjangan waktu jika diperlukanu agar terhindar dari potensi masalah administrasi di kemudian hari.
Berita Terkait
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya
-
DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta
-
5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax
-
Mumpung Belum Terlambat: Apakah Mobil Wajib Dilaporkan ke Coretax?
-
Apakah Motor Wajib Dilaporkan Ke Coretax? Begini Efeknya Jika Tidak Input Data
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Menyelamatkan yang Terbuang: Perjalanan Dr. Susana Membangun Pejaten Shelter
-
Berapa Hadiah Pemenang Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI? Ini Rincian Lengkapnya
-
Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
-
Idul Adha 2026 Muhammadiyah dan NU Tanggal Berapa?
-
Nadiem Makarim Sakit Apa? Kondisinya di Persidangan Jadi Sorotan
-
7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
-
Tahapan Seleksi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI, Jadi Sorotan usai Polemik Juri
-
Sosok Indri Wahyuni, Juri Cerdas Cermat MPR Dikritik Usai Salahkan Jawaban dan Artikulasi Peserta
-
Profil Kamaruddin Simanjuntak yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Kondisi Terkininya Jadi Sorotan
-
Dari Ramen sampai Tiramisu, 10 Tempat Makan Viral Ini Wajib Masuk Rute Kulineran