- Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Coretax tetap dikenakan denda administrasi, yakni Rp100.000 bagi orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi badan.
- Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan relaksasi penghapusan sanksi administrasi dalam masa transisi sistem Coretax 2026.
- Penghapusan denda ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk kondisi serta periode tertentu yang ditetapkan DJP.
Relaksasi ini diberikan karena 2026 menjadi masa transisi penerapan sistem Coretax DJP, yaitu sistem administrasi perpajakan terbaru yang menggantikan sistem lama.
Beberapa alasan diberlakukannya kebijakan ini:
Penyesuaian wajib pajak terhadap sistem baru
Potensi kendala teknis saat pelaporan
Upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani masyarakat
Dengan demikian, kebijakan ini bersifat sementara dan tidak berlaku selamanya.
Tetap Waspada, Tidak Semua Telat Bebas Denda
Meski ada penghapusan sanksi, penting dipahami bahwa relaksasi hanya berlaku dalam periode tertentu. Tidak semua jenis keterlambatan mendapatkan penghapusan denda. Keterlambatan pembayaran pajak tetap bisa dikenai sanksi bunga.
Artinya, jika telat lapor di luar periode relaksasi KEP-55/PJ/2026, denda tetap berlaku seperti biasa.
Tips Aman Lapor SPT Tahunan Coretax
Agar tetap aman dan terhindar dari risiko sanksi, berikut beberapa tips:
Baca Juga: 5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax
- Laporkan SPT sebelum batas waktu
- Gunakan sistem Coretax lebih awal untuk menghindari kendala
- Siapkan dokumen pajak sejak awal tahun
- Manfaatkan fasilitas perpanjangan waktu jika diperlukanu agar terhindar dari potensi masalah administrasi di kemudian hari.
Berita Terkait
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya
-
DJP Catat 9,1 Juta SPT Masuk, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta
-
5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax
-
Mumpung Belum Terlambat: Apakah Mobil Wajib Dilaporkan ke Coretax?
-
Apakah Motor Wajib Dilaporkan Ke Coretax? Begini Efeknya Jika Tidak Input Data
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi