Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:53 WIB
Ilustrasi lapor pajak SPT Tahunan Coretax (Dok. DJP).
Baca 10 detik
  • Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Coretax tetap dikenakan denda administrasi, yakni Rp100.000 bagi orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi badan.
  • Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan relaksasi penghapusan sanksi administrasi dalam masa transisi sistem Coretax 2026.
  • Penghapusan denda ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk kondisi serta periode tertentu yang ditetapkan DJP.

Relaksasi ini diberikan karena 2026 menjadi masa transisi penerapan sistem Coretax DJP, yaitu sistem administrasi perpajakan terbaru yang menggantikan sistem lama.

Beberapa alasan diberlakukannya kebijakan ini:

Penyesuaian wajib pajak terhadap sistem baru
Potensi kendala teknis saat pelaporan

Upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani masyarakat
Dengan demikian, kebijakan ini bersifat sementara dan tidak berlaku selamanya.

Tetap Waspada, Tidak Semua Telat Bebas Denda

Meski ada penghapusan sanksi, penting dipahami bahwa relaksasi hanya berlaku dalam periode tertentu. Tidak semua jenis keterlambatan mendapatkan penghapusan denda. Keterlambatan pembayaran pajak tetap bisa dikenai sanksi bunga.

Artinya, jika telat lapor di luar periode relaksasi KEP-55/PJ/2026, denda tetap berlaku seperti biasa.

Tips Aman Lapor SPT Tahunan Coretax

Agar tetap aman dan terhindar dari risiko sanksi, berikut beberapa tips:

Baca Juga: 5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax

  • Laporkan SPT sebelum batas waktu
  • Gunakan sistem Coretax lebih awal untuk menghindari kendala
  • Siapkan dokumen pajak sejak awal tahun
  • Manfaatkan fasilitas perpanjangan waktu jika diperlukanu agar terhindar dari potensi masalah administrasi di kemudian hari.

Load More