- Hingga 26 Maret 2026, DJP mencatat 9.131.427 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan.
- Sebagian besar laporan SPT didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan, mencapai 8.196.513 laporan.
- Menteri Keuangan memperpanjang batas akhir pelaporan SPT orang pribadi menjadi 30 April 2026.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.131.427 laporan hingga 26 Maret 2026. Sementara itu, aktivasi akun Coretax tercatat sebanyak 16.963.643 akun.
“Per tanggal 26 Maret, pukul 24.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 9.131.427 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Untuk laporan tahun buku Januari hingga Desember 2025, SPT didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513 laporan, disusul 924.443 wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Selain itu, terdapat 190.691 laporan dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 138 laporan dalam mata uang dolar AS.
Adapun pelaporan SPT beda tahun buku yang dimulai sejak 1 Agustus 2025 berasal dari 1.621 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah serta 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Dari sisi aktivasi akun Coretax, DJP mencatat sebanyak 15.913.271 berasal dari wajib pajak orang pribadi, 959.703 wajib pajak badan, 90.442 instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai informasi, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026. Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam Surat Edaran resmi.
Untuk melaporkan SPT, wajib pajak dapat mengaktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia di kanal resmi DJP. Selain itu, tersedia pula Coretax Form bagi wajib pajak dengan status SPT Tahunan nihil.
DJP mengimbau masyarakat yang belum melaporkan SPT agar segera melakukan aktivasi akun dan menyampaikan laporan tepat waktu. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
(Antara)
Baca Juga: 5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax
Berita Terkait
-
5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax
-
Apakah Motor Wajib Dilaporkan Ke Coretax? Begini Efeknya Jika Tidak Input Data
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut
-
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
Menteri Airlangga Menghadap Presiden Prabowo Bahas Harga BBM dan WFH
-
IHSG Melemah di Sesi I ke Level 7.101, Tekanan Jual Masih Dominan
-
Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu, Gantikan Heru Pambudi
-
KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK
-
Mudik 2026, SIG Berangkatkan Ribuan Orang dan Salurkan Bantuan
-
Harga Emas Pegadaian Jumat Ini Stagnan, Cek Perbandingan Galeri 24 dan UBS
-
KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti
-
Rupiah Terus Lemas, Kurs Dolar AS di Jual Rp17.000 di Mandiri, BNI, BRI, dan BCA
-
Perang Timur Tengah Guncang Ekonomi Global, Maskapai hingga Pertanian Alami Kerugian