- Hingga 26 Maret 2026, DJP mencatat 9.131.427 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan.
- Sebagian besar laporan SPT didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan, mencapai 8.196.513 laporan.
- Menteri Keuangan memperpanjang batas akhir pelaporan SPT orang pribadi menjadi 30 April 2026.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.131.427 laporan hingga 26 Maret 2026. Sementara itu, aktivasi akun Coretax tercatat sebanyak 16.963.643 akun.
“Per tanggal 26 Maret, pukul 24.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 9.131.427 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Untuk laporan tahun buku Januari hingga Desember 2025, SPT didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.196.513 laporan, disusul 924.443 wajib pajak orang pribadi non-karyawan. Selain itu, terdapat 190.691 laporan dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 138 laporan dalam mata uang dolar AS.
Adapun pelaporan SPT beda tahun buku yang dimulai sejak 1 Agustus 2025 berasal dari 1.621 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah serta 21 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Dari sisi aktivasi akun Coretax, DJP mencatat sebanyak 15.913.271 berasal dari wajib pajak orang pribadi, 959.703 wajib pajak badan, 90.442 instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai informasi, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026. Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam Surat Edaran resmi.
Untuk melaporkan SPT, wajib pajak dapat mengaktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia di kanal resmi DJP. Selain itu, tersedia pula Coretax Form bagi wajib pajak dengan status SPT Tahunan nihil.
DJP mengimbau masyarakat yang belum melaporkan SPT agar segera melakukan aktivasi akun dan menyampaikan laporan tepat waktu. Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
(Antara)
Baca Juga: 5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax
Berita Terkait
-
5 Cara Mengetahui Nilai Kendaraan Saat Ini untuk Dilaporkan di Coretax
-
Apakah Motor Wajib Dilaporkan Ke Coretax? Begini Efeknya Jika Tidak Input Data
-
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut
-
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Awas Dana Asing Kabur! Bobot Saham Indonesia di MSCI Terancam Turun
-
Pegadaian Raih Predikat 'Best of the Best' di BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2026
-
Rupiah Tembus Rekor Terburuk Rp17.501, Beban Rakyat Kian Berat Akibat Harga Pangan yang Naik
-
Rp9,1 Triliun Duit Masyarakat Hilang Akibat Ditipu Lewat Scam Digital
-
Indri Wahyuni Juri LCC MPR Viral, Gaji dan Kekayaannya Bikin Publik Melongo
-
Harga Minyak Brent dan WTI Bergerak Tipis, Damai ASIran Kembali Gagal
-
Rekor Buruk, Rupiah Sentuh Level Rp17.500 per Dolar AS
-
Emas Antam Tiba-tiba Lompat Tinggi, Harga Tembus Rp 2.859.000/Gram
-
BEI Ungkap Risiko Saham Indonesia Keluar dari MSCI, Investor Diminta Siap Hadapi Pil Pahit
-
Jelang Pengumuman Rebalancing MSCI, IHSG Dibuka Menghijau ke Level 6.946