Suara.com - Dalam sistem perpajakan modern seperti Coretax, pelaporan harta menjadi semakin penting dan transparan.
Salah satu jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.
Namun, masih banyak wajib pajak yang bingung dalam menentukan nilai kendaraan yang harus dicantumkan, terutama jika kendaraan tersebut sudah digunakan selama bertahun-tahun atau dibeli dalam kondisi bekas.
Menentukan nilai kendaraan saat ini tidak harus selalu rumit. Ada beberapa pendekatan yang bisa digunakan, mulai dari harga beli hingga estimasi nilai pasar
Berikut penjelasan lengkapnya dalam bentuk yang lebih mudah dipahami.
Gunakan Nilai Perolehan sebagai Dasar Utama
Nilai perolehan atau harga beli kendaraan merupakan acuan paling umum yang digunakan dalam pelaporan pajak. Pendekatan ini dianggap paling sederhana karena berdasarkan transaksi nyata yang pernah dilakukan oleh wajib pajak.
Misalnya, jika Anda membeli mobil baru dengan harga Rp 300 juta beberapa tahun lalu, maka nilai tersebut masih dapat digunakan saat melaporkan harta, meskipun kondisi kendaraan sudah mengalami penyusutan nilai.
Penggunaan nilai perolehan ini juga memberikan kemudahan karena tidak perlu melakukan perhitungan depresiasi setiap tahun.
Baca Juga: Apakah Motor Wajib Dilaporkan Ke Coretax? Begini Efeknya Jika Tidak Input Data
Selama data pembelian masih tersedia dan dapat dibuktikan, pendekatan ini biasanya menjadi pilihan utama dalam pelaporan Coretax. Berikut cara-cara yang bisa dilakukan.
1. Cek Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Jika Anda tidak mengetahui atau tidak memiliki bukti harga beli, maka Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) bisa dijadikan alternatif yang cukup akurat.
NJKB merupakan nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan, dan biasanya tercantum dalam data Samsat.
Nilai ini dapat diakses melalui berbagai kanal, seperti situs resmi Samsat daerah atau aplikasi pajak kendaraan. Meskipun NJKB bukan harga pasar sebenarnya, nilainya cukup representatif karena disusun berdasarkan data kendaraan secara nasional.
Oleh karena itu, NJKB sering digunakan sebagai referensi yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Baterai Swap, Praktis dan Efisien!
-
Bumbu Instan Jadi Siasat Veda Ega Pratama Obati Rindu Masakan Lebaran di Amerika Serikat
-
Apakah Motor Wajib Dilaporkan Ke Coretax? Begini Efeknya Jika Tidak Input Data
-
6 Cara Menyalakan Motor Matic yang Lama Ditinggal Mudik Lebaran 2026
-
7 Motor Matic dengan Bagasi Super Luas: Bisa Masuk Helm dan Belanjaan
-
Pasokan BBM Dipastikan Aman Selama Arus Balik Lebaran 2026
-
Rekomendasi Mobil Lawas Harga Mahasiswa yang Bikin Tongkrongan Auto Nengok
-
7 Cara Menghemat Bensin Motor Matic untuk Menghadapi Kelangkaan BBM
-
7 Cara Hemat BBM Mobil Manual, Kantong Aman Sesuai Arahan Bahlil Lahadalia