- Samin Tan kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi tambang.
- PT AKT diduga menambang dan menjual batu bara meski izin dicabut sejak 2017.
- Berikut ulasan profil, perjalanan karier, dan bisnis pengusaha miliarder tersebut.
Suara.com - Sosok pengusaha Samin Tan kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PT AKT milik Samin Tan diduga tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025 meski izin usaha telah dicabut sejak 2017. Aktivitas ini pun dinilai tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Atas kasus ini, sosok Samin Tan pun kembali menjadi perhatian. Berikut profil serta perjalanan karier dan bisnisnya.
Latar Belakang dan Pendidikan Samin Tan
Samin Tan lahir pada 3 Maret 1964 di Teluk Pinang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Ia sempat menempuh pendidikan S1 Akuntansi di Universitas Tarumanegara pada 1986.
Ia pernah bekerja sebagai mitra di kantor akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro pada periode 1987 hingga 1998, kemudian melanjutkan karier di Deloitte Touche hingga 2002.
Perjalanan Bisnis di Dunia Pertambangan
Pada 2007, Samin Tan mendirikan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.
Perusahaan ini berkembang pesat dan menjadikannya salah satu pelaku usaha yang diperhitungkan di industri energi.
Baca Juga: Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT
Ia juga sempat memimpin perusahaan tambang Bumi Plc yang tercatat di bursa London. Melalui bisnis tersebut, Samin Tan berhasil mengumpulkan kekayaan dalam jumlah besar.
Pada 2011, namanya masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes dengan estimasi kekayaan mencapai sekitar 940 juta dolar AS.
Kasus Korupsi Tambang yang Menjerat Samin Tan
Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka terkait dugaan perannya sebagai pemilik manfaat utama PT Asmin Koalindo Tuhup.
Izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara perusahaan milik Samin Tan sebelumnya telah dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2017.
Namun, penyidik menduga aktivitas penambangan dan penjualan batu bara tetap berlangsung setelah pencabutan izin tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Alphard Ringsek Dihantam Trailer, KH Anwar Zahid Tetap Berangkat Dakwah
-
Lewat BRILink Agen, Danantara Perluas Akses Ekonomi ke Pelosok Negeri
-
Rectors Game: Cara Unik IPB University Sambut dan Bangkitkan Semangat Mahasiswa Baru di MPKMB 63
-
Mengapa Kemenhut Dorong Perdagangan Karbon Berintegritas?
-
Modal Tabungan BRI Rp100 Ribu, Dapatkan Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale!
-
Pajak Kontrakan 2027: Bukan Pajak Baru, Ini Tarif dan Cara Hitungnya
-
Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet
-
Belum 24 Jam, Korban Tewas Gempa Bumi Kolombia Tembus 132 Jiwa, Ratusan Orang Terluka Parah
-
TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
-
Kerja Ekstra, Gaji Dipotong: Nasib Ironis Kader Posyandu Cuma Digaji Rp150 Ribu