- Kejaksaan Agung RI menetapkan Samin Tan (pemilik PT AKT) tersangka korupsi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Tengah.
- Aktivitas tambang ilegal PT AKT diduga berlangsung selama 2016 hingga 2025 meski izin telah dicabut 2017.
- Penyidik tengah menghitung kerugian negara serta menahan Samin Tan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan agung RI Anang Supriatna menyebut ST alias Samin Tan merupkan beneficial owner PT AKT. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga telah berlangsung selama 2016-2025.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” ujar Anang dikutip dari situs Kejaksaan Agung RI, Sabtu (28/3/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Syarief Sulaeman menambahkan bahwa penggeledahan masih terus berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk memperkuat pembuktian.
Kasus ini, kata Syarief, bermula dari dicabutnya izin tambang PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM pada 19 Oktober 2017. Dengan berakhirnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), perusahaan tersebut seharusnya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Namun, penyidik menemukan bahwa sejak izin tersebut diterminasi hingga tahun 2025, PT AKT justru tetap melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal.
Tak hanya itu, Samin Tan diduga turut menjalankan operasi tersebut dengan menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya mengawasi kegiatan pertambangan.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar. Meski demikian, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
“Untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP,” ungkap Syarief.
Baca Juga: Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga telah memutuskan untuk menahan Samin Tan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi