Menurut Syaikh Ali Jum’ah, diperbolehkan jual beli emas baik secara tunai maupun tidak tunai karena pada saat ini emas bukan lagi sebagai mata uang resmi, melainkan komoditas seperti barang lainnya.
Dia menyebutkan di dalam, al Kalim al-Thayyib Fatawa Ashriyah, yaitu:
يجوز بيغ الذهب والفضة المصنعين أو المعدين للتصنيع بالتقسيط في عصرنا الحاضر حيث خرجا عن التعامل بهما كوسيط للتبادل بين الناس وصارا سلعة كسائر السلع التي تباع وتشترى بالعاجل والآجل
"Diperbolehkan menjual emas dan perak yang sudah diolah atau diproses untuk keperluan industri secara cicilan, karena keduanya tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar (mata uang) di masyarakat, melainkan telah menjadi komoditas seperti barang dagangan lainnya yang boleh diperjualbelikan baik secara tunai maupun angsuran."
· Fatwa MUI Terkait Emas Digital
Maraknya jual beli emas digital di tengah masyarakat menarik perhatian banyak pihak, terutama MUI atau Majelis Ulama Islam.
Menurut salah satu Anggota BPH DSN-MUI Bidang IKNB Syafiah, Muhammad Faishol, Lc,MA dalam sebuah kesempatan mengatakan bahwa, secara prinsip kepemilikan emas digital tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Namun, ia menekankan pentingnya aturan yang lebih ketat untuk melindungi para investor dari potensi kerugian yang dapat saja terjadi akibat kurangnya regulasi.
Meskipun emas digital dianggap sah dalam Islam, Faishol mengingatkan adanya beberapa kasus penipuan yang merugikan investor.
Baca Juga: Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
Meskipun beberapa perusahaan menawarkan emas digital dengan menjamin keamanan, namun emas yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh pembeli, dan akhirnya hilang tanpa kompensasi.
Itulah yang akan dicegah oleh MUI, agar kasus-kasus yang pernah terjadi tidak akan terulang lagi.
"Emas yang dijual tidak diberikan, dan akhirnya hilang. Itulah yang kita coba cegah, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang," tegas Faishol beberapa waktu yang lalu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Beda Parfum EDT dan EDP, Mana yang Cocok untuk Pemakaian Sehari-hari?
-
4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 28 Juni 2026, Hoki Mengalir di Akhir Pekan
-
3 Rekomendasi Cushion di Indomaret untuk Hasil Makeup Glowing Natural
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
-
Lingkungan Kerja Nyaman Jadi Prioritas Baru Gen Z dan Milenial dalam Memilih Karier
-
7 Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!
-
Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan
-
Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna