Menurut Syaikh Ali Jum’ah, diperbolehkan jual beli emas baik secara tunai maupun tidak tunai karena pada saat ini emas bukan lagi sebagai mata uang resmi, melainkan komoditas seperti barang lainnya.
Dia menyebutkan di dalam, al Kalim al-Thayyib Fatawa Ashriyah, yaitu:
يجوز بيغ الذهب والفضة المصنعين أو المعدين للتصنيع بالتقسيط في عصرنا الحاضر حيث خرجا عن التعامل بهما كوسيط للتبادل بين الناس وصارا سلعة كسائر السلع التي تباع وتشترى بالعاجل والآجل
"Diperbolehkan menjual emas dan perak yang sudah diolah atau diproses untuk keperluan industri secara cicilan, karena keduanya tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar (mata uang) di masyarakat, melainkan telah menjadi komoditas seperti barang dagangan lainnya yang boleh diperjualbelikan baik secara tunai maupun angsuran."
· Fatwa MUI Terkait Emas Digital
Maraknya jual beli emas digital di tengah masyarakat menarik perhatian banyak pihak, terutama MUI atau Majelis Ulama Islam.
Menurut salah satu Anggota BPH DSN-MUI Bidang IKNB Syafiah, Muhammad Faishol, Lc,MA dalam sebuah kesempatan mengatakan bahwa, secara prinsip kepemilikan emas digital tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Namun, ia menekankan pentingnya aturan yang lebih ketat untuk melindungi para investor dari potensi kerugian yang dapat saja terjadi akibat kurangnya regulasi.
Meskipun emas digital dianggap sah dalam Islam, Faishol mengingatkan adanya beberapa kasus penipuan yang merugikan investor.
Baca Juga: Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
Meskipun beberapa perusahaan menawarkan emas digital dengan menjamin keamanan, namun emas yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh pembeli, dan akhirnya hilang tanpa kompensasi.
Itulah yang akan dicegah oleh MUI, agar kasus-kasus yang pernah terjadi tidak akan terulang lagi.
"Emas yang dijual tidak diberikan, dan akhirnya hilang. Itulah yang kita coba cegah, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang," tegas Faishol beberapa waktu yang lalu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
5 Skin Tint Anti Oksidasi yang Bikin Makeup Tetap Fresh dan Natural Seharian
-
Berapa Kekayaan Achmad Syahri Assidiqi? Anggota DPRD Jember Viral Main Game dan Merokok saat Rapat
-
Kekayaan Mensos Saifullah Yusuf, Berani Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Main Judol
-
Kapan Pakai Translucent Powder? Ketahui agar Hasil Makeup Matte Tanpa Cakey
-
Tanggal 14 Mei 2026 Libur Kenaikan Isa Almasih, Apakah Jumat 15 Mei Cuti Bersama?
-
Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Shade yang Bikin Wajah Lebih Fresh
-
Saat Karya Seni, Tata Ruang, dan Alam Menyatu dalam Pengalaman yang Imersif
-
Lawan Stigma Makanan Sisa, Food Cycle Indonesia Salurkan Surplus Pangan Secara Profesional
-
5 Bedak Padat untuk Kulit Berminyak dan Pori-Pori Besar, Bikin Wajah Halus Bebas Kilap
-
Hari Kebangkitan Nasional Apakah Libur Nasional?