Suara.com - Dari sekian banyaknya instrument investasi di Indonesia, menabung emas dianggap paling fleksibel dengan likuiditas tinggi untuk amankan aset jangka panjang.
Bahkan sekarang, menabung emas sudah jadi tren dan banyak dilirik semua kalangan. Selain mudah didapat, emas merupakan aset yang dihargai di negara manapun.
Mengingat permintaan akan logam mulai ini terus meningkat dari tahun ke tahun serta isu berkembangnya isu lingkungan membuat produksi pertambangan emas alami penurunan.
Menyikapi hal tersebut, beberapa perusahaan yang bergerak di sektor keuangan sebut saja Pegadaian, Dana, Laku Emas, dan sebagainya menyediakan kemudahan bagi customer yang ingin mengamankan aset dalam bentuk emas digital.
Emas digital memberikan kemudahan, keamanan, dan fleksibilitas akses investasi emas bagi masyarakat modern.
Layanan penitipan emas secara online ini aman karena sudah diawasi oleh OJK dan BAPPEBTI dan nominal investasi sangat terjangkau, mulai dari Rp10 ribu.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, krisis, atau perang, emas digital hadir sebagai pilihan yang menjanjikan, bukan hanya karena nilainya yang relatif stabil, tetapi juga cara penyimpananya yang diakui lintas zaman dan budaya.
Namun, dalam prosesnya emas digital berbentuk saldo, bahkan pembeli tak melihat fisiknya secara langsung. Emas disimpan di brankas penyedia layanan.
Cara pencairan emas digital mudah, dapat dijual kapan saja melalui smartphone dan hasilnya otomatis langsung masuk ke rekening. Apakah model transaksi seperti ini sah menurut syariat Islam?
Baca Juga: Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
Pertanyaan tersebut kerap muncul ditengah maraknya investasi emas digital, tak sedikit dari mereka mempertanyakan bagaimana hukum menabung emas digital menurut Islam.
Artikel di bawah ini mengulas secara singkat mengenai hukum transaksi jual beli emas digital. Bagaimana Mui dan ulama menyikapi hal tersebut.
Dikutip dari mui.or.id dan Jakarta.nu.or.id, berikut penjelasan singkatnya.
Hukum Menabung Emas Digital Dalam Islam
Dalam Islam, emas bukan sekedar komoditas biasa. Ia termasuk dalam barang ribawi, artinya barang yang dapat dipertukarkan akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak jatuh dalam praktek riba.
Salah satu ulama NU ikut menyikapi pro kontra terkait jual beli emas. Tulisan di bawah ini merupakan pandangan pribadi berdasarkan kajian terhadap literatur fikih muamalah kontemporer.
· Pendapat Ulama NU
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
7 Skincare Murah tapi Bagus dan Aman di Apotek, Ampuh Bikin Glowing Modal Rp30 Ribuan
-
Apakah Benar Anak Dibawah 16 Tahun Tidak Boleh Main Medsos? Ini Penjelasannya
-
Tak Sekadar Tradisi, Wastra Indonesia Punya Potensi Jadi Produk Mewah di Fashion Global
-
Daftar Tanggal Merah April 2026 Sesuai SKB 3 Menteri, Bersiap Sambut Long Weekend!
-
5 Contoh Surat Izin Tidak Sekolah Karena Sakit Formal Sesuai Format Resmi
-
6 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Mendapat Rezeki Besar pada 29 Maret 2026
-
6 Rekomendasi Skin Tint Ringan dengan SPF, Hasil Natural dan Tahan Lama
-
Promo Alfamart Terbaru 28 Maret-2 April 2026: Diskon Besar Popok Bayi dan Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gaya Effortless Nayeon TWICE di New York, Buktikan Sepatu Flats Juga Bisa Tampil Sleek
-
Kapan WFH ASN dan Pekerja Swasta Mulai Berlaku? Ini Usulan Hari Kerja di Rumah