Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:40 WIB
Hukum menabung emas digital dalam Islam/Gemini AI

Suara.com - Dari sekian banyaknya instrument investasi di Indonesia, menabung emas dianggap paling fleksibel dengan likuiditas tinggi untuk amankan aset jangka panjang.

Bahkan sekarang, menabung emas sudah jadi tren dan banyak dilirik semua kalangan. Selain mudah didapat, emas merupakan aset yang dihargai di negara manapun.

Mengingat permintaan akan logam mulai ini terus meningkat dari tahun ke tahun serta isu berkembangnya isu lingkungan membuat produksi pertambangan emas alami penurunan.

Menyikapi hal tersebut, beberapa perusahaan yang bergerak di sektor keuangan sebut saja Pegadaian, Dana, Laku Emas, dan sebagainya menyediakan kemudahan bagi customer yang ingin mengamankan aset dalam bentuk emas digital.

Emas digital memberikan kemudahan, keamanan, dan fleksibilitas akses investasi emas bagi masyarakat modern.

Layanan penitipan emas secara online ini  aman karena sudah diawasi oleh OJK dan BAPPEBTI dan nominal investasi sangat terjangkau, mulai dari Rp10 ribu.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, krisis, atau perang, emas digital hadir sebagai pilihan yang menjanjikan, bukan hanya karena nilainya yang relatif stabil, tetapi juga cara penyimpananya yang diakui lintas zaman dan budaya.

Namun, dalam prosesnya emas digital berbentuk saldo, bahkan pembeli tak melihat fisiknya secara langsung. Emas disimpan di brankas penyedia layanan.

Cara pencairan emas digital mudah, dapat dijual kapan saja melalui smartphone dan hasilnya otomatis langsung masuk ke rekening. Apakah model transaksi seperti ini sah menurut syariat Islam?

Baca Juga: Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

Pertanyaan tersebut kerap muncul ditengah maraknya investasi emas digital, tak sedikit dari mereka mempertanyakan bagaimana hukum menabung emas digital menurut Islam.

Artikel di bawah ini mengulas secara singkat mengenai hukum transaksi jual beli emas digital. Bagaimana Mui dan ulama menyikapi hal tersebut.

Dikutip dari mui.or.id dan Jakarta.nu.or.id, berikut penjelasan singkatnya.

Hukum Menabung Emas Digital Dalam Islam

Dalam Islam, emas bukan sekedar komoditas biasa. Ia termasuk dalam barang ribawi, artinya barang yang dapat dipertukarkan akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak jatuh dalam praktek riba.

Salah satu ulama NU ikut menyikapi pro kontra terkait jual beli emas. Tulisan di bawah ini merupakan pandangan pribadi berdasarkan kajian terhadap literatur fikih muamalah kontemporer.

·         Pendapat Ulama NU

Load More