Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan sebuah dokumen penting yang kerap kali menjadi syarat utama urusan administrasi di Indonesia. Surat resmi ini diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak mempunyai catatan kriminal atau bersih dari tindak kejahatan sesuai data dari kepolisian RI
Umumnya, SKCK dibutuhkan untuk persyaratan adminitrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS atau PPPK, pengajuan visa dan perjalanan luar negeri, hingga perpindahan domisili.
Jika dahulu, mengurus SKCK identik dengan antrean yang amat panjang di kantor polisi dan proses yang lama hingga memakan waktu seharian.
Akan tetapi, seiring dengan pekembangan teknologi dan transformasi digital di institusi Polri, kini masyarakat dapat dengan mudah mengajukan permohonan SKCK hanya melalui ponsel (HP).
Syarat Pembuatan SKCK
Syarat pembuatan SKCK antara WNI dan WNA berbeda, adapun berikut adalah perbedaannya.
1. Syarat Pembuatan SKCK (WNI)
Sebagai persyaratan diperlukan beberapa berkas, yaitu:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk pembuatan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar
- BPJS Kesehatan kepesertaan aktif
2. Untuk WNA
Baca Juga: Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Sementara itu, bagi WNA diperlukan syarar sebagai berikut:
- Paspor
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Surat sponsor dari perusahaan atau lembaga
- Pasfoto latar kuning
Pastikan seluruh dokumen difoto atau dipindai dengan jelas agar segala proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala.
Cara Membuat SKCK Online
Cara membuat SKCK online bisa dilakukan dengan dua metode yaitu melalui Super Apps Presisi dan website resmi. Ini dia langkah-langkahnya.
1. Langkah-langkah Membuat SKCK Secara Online Melalui Super Apps Presisi
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
- Daftar atau Masuk Akun
- Pilih Menu SKCK pada halaman utama aplikasi
- Kemudia pilih opsi "Ajukan SKCK" dan ikuti petunjuk yang ada.
- Lengkapi formulir pengajuan dengan mengisi data diri sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor NIK.
- Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan seperti foto KTP, pas foto, KK, BPJS dan akta kelahiran.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia, umumnya melalui virtual account bank BRI
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
- Setelah pembayaran sukses dilakukan, maka kamu akan menerima bukti pendaftaran melalui email.
- Simpan bukti pendaftaran.
- Kunjungi kantor polisi terdekat untuk melakukan verifikasi dan juga mengambil SKCK fisik. Jangan lupa bawa bukti pendaftaran yang sudah dicetak sebelumnya.
2. Cara Buat SKCK Online Lewat Website Resmi Polri
Tag
Berita Terkait
-
58 Layanan Masyarakat Diusulkan Dicoret dari Keterlibatan Polri, Ada Pembuatan SIM Hingga SKCK
-
SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
-
Jurus Sat-set Bikin SKCK Online: Gak Perlu Lagi Antre di Kantor Polisi!
-
Cara Perpanjang SKCK Online Tanpa Ribet, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Cocok Ditonton Keluarga 9-10 Oktober, Drama Musikal Sirena Angkat Kisah Putri Duyung Terdampar
-
Presiden Prabowo Kirim 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT
-
Gus Rozin: NU Perlu Lebih Banyak Mendengar Suara dari Jamaah di Luar Jawa
-
Waspada, 159 Desa dan Kelurahan Berpotensi Rawan Karhutla di Riau
-
3 Zodiak Paling Beruntung 17-23 Agustus 2026, Rezeki dan Asmara Lancar
-
Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Rumah hingga Bandara dan Pelabuhan Rusak
-
Hempas Kerutan Dahi Tanpa Botox! Spesialis Akupuntur Bongkar Teknik Pijat agar Wajah Awet Muda
-
Merayakan Kemerdekaan dengan Cara Baru, dari Lomba Panjat Pinang hingga Menjelajahi Indonesia
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga