Lifestyle / Komunitas
Senin, 15 September 2025 | 16:57 WIB
Ilustrasi SKCK - Biaya Perpanjang SKCK Online (polreshalteng.com)
Baca 10 detik
  • SKCK menjadi salah satu syarat administratif yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki catatan bersih di kepolisian.
  • Biaya resmi penerbitan maupun perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000.
  • Pemohon tidak perlu repot mengantre lama karena penerbitan dan perpanjangan SKCK bisa dilakukan melalui sistem online.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif.

Mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga kebutuhan lain yang berhubungan dengan lembaga pemerintah maupun swasta. Karena masa berlaku SKCK terbatas, maka masyarakat perlu memperpanjang ketika masa berlakunya habis.

Pertanyaan yang sering muncul adalah berapa biaya resmi untuk memperpanjang SKCK dan bagaimana cara melakukan perpanjangan secara online.

Artikel ini akan membahas secara tuntas mengenai biaya serta langkah-langkah perpanjangan SKCK online yang sesuai dengan aturan terbaru.i

Pentingnya SKCK dalam Kehidupan Sehari-hari

SKCK menjadi salah satu syarat administratif yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki catatan bersih di kepolisian.

Dokumen ini sering dipakai untuk seleksi kerja, pengurusan izin usaha tertentu, hingga persyaratan pendidikan atau beasiswa.

SKCK juga dibutuhkan ketika seseorang ingin membuat paspor atau melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan begitu, keberadaan SKCK menjadi bukti penting yang perlu selalu diperhatikan masa berlakunya.

Biaya Resmi Perpanjangan SKCK

Baca Juga: Syarat Membuat SKCK 2025: Panduan Lengkap Prosedur Online dan Offline Terbaru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya resmi penerbitan maupun perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000.

Tarif ini berlaku di seluruh Indonesia dan harus dibayarkan melalui mekanisme resmi, baik ketika mengurus langsung di kantor polisi maupun melalui layanan online.

Dengan adanya regulasi ini, masyarakat diharapkan tidak tertipu oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa dengan biaya jauh lebih mahal dari ketentuan resmi.

Cara Perpanjang SKCK Secara Online

Proses perpanjangan SKCK kini semakin mudah berkat layanan digital dari Polri. Pemohon tidak perlu repot mengantre lama di kantor polisi, karena sebagian tahap bisa dilakukan melalui sistem online.

Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan.

1. Akses aplikasi Polri Presisi melalui perangkat ponsel Anda.

2. Isi formulir online dengan data pribadi yang lengkap dan benar. Kesalahan data bisa membuat proses perpanjangan terhambat.

3. Unggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, SKCK lama yang akan diperpanjang, serta pas foto sesuai ketentuan.

4. Lakukan pembayaran biaya resmi Rp30.000 melalui kanal pembayaran yang tersedia. Simpan bukti pembayaran sebagai syarat verifikasi.

5. Datang ke kantor polisi terdekat sesuai domisili untuk melakukan verifikasi sidik jari atau validasi dokumen fisik.

6. Setelah diverifikasi, SKCK baru akan diterbitkan dan bisa langsung diambil oleh pemohon.

Dengan cara ini, waktu yang dibutuhkan lebih singkat karena sebagian besar proses administrasi telah diselesaikan secara online.

Tips Agar Proses Perpanjangan Lancar

Agar tidak mengalami hambatan saat memperpanjang SKCK online, ada beberapa tips yang bisa dipraktikkan.

Pertama, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah discan dengan jelas dan sesuai format. Kedua, gunakan jaringan internet yang stabil saat mengisi formulir agar data tidak terputus di tengah jalan.

Ketiga, lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SKCK habis total untuk menghindari pengulangan prosedur dari awal. Selain itu, selalu gunakan situs resmi Polri agar terhindar dari praktik penipuan.

Perbedaan Perpanjangan SKCK Online dan Offline

Bagi sebagian orang, memperpanjang SKCK langsung di kantor polisi masih menjadi pilihan. Bedanya, proses offline mengharuskan melakukan pengisian formulir di tempat.

Sementara itu, layanan online memberikan fleksibilitas dengan mengisi data terlebih dahulu dari rumah.

Namun demikian, keduanya tetap membutuhkan kehadiran fisik di kantor polisi untuk tahap verifikasi dan membawa bukti dokumen asli.

Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Setelah melewati masa itu, dokumen dinyatakan tidak berlaku dan perlu diperpanjang.

Jika pemohon membiarkan SKCK kedaluwarsa terlalu lama, maka proses yang dilakukan bisa dianggap sebagai penerbitan baru, bukan perpanjangan. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SKCK agar tidak merepotkan di kemudian hari.

Perpanjangan SKCK kini tidak lagi rumit berkat adanya layanan online dari Polri. Biaya resmi yang ditetapkan sebesar Rp30.000 berlaku secara nasional dan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan tersebut.

Proses perpanjangan dapat dilakukan dengan mudah melalui website resmi, diikuti dengan verifikasi di kantor polisi terdekat.

Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap dan memperhatikan masa berlaku SKCK, masyarakat dapat mengurus dokumen ini dengan lebih cepat dan efisien.

SKCK adalah dokumen penting yang menjadi syarat dalam berbagai keperluan administratif, sehingga jangan sampai terlewat memperpanjangnya.

Dengan memanfaatkan layanan online, perpanjangan bisa dilakukan lebih praktis tanpa perlu antre lama. Jadi, pastikan Anda selalu memperbarui SKCK tepat waktu agar urusan administrasi berjalan lancar tanpa hambatan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Load More