Suara.com - Belakangan ini, kebijakan Work From Home (WFH) kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah muncul kabar bahwa pemerintah akan menerapkannya kembali pasca Lebaran 2026.
Banyak pekerja bertanya-tanya, apakah WFH juga berlaku untuk karyawan swasta, dan kapan mulai diterapkan?
Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah memang telah menyiapkan skema WFH yang akan berlaku secara nasional. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu Anda pahami agar tidak salah informasi.
WFH Swasta Mulai Berlaku Kapan?
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan WFH akan mulai diterapkan setelah Lebaran 2026. Namun, perlu dicatat:
- Hingga saat ini, tanggal pasti pelaksanaan belum diumumkan secara detail
- Pemerintah masih menyusun aturan teknisnya
- Implementasi akan diumumkan setelah semua regulasi siap.
Terbaru, Menaker Yassierli diketahui telah mengumumkan kebijakan WFH untuk sektor swasta melalui surat edaran yang disampaikan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Kebijakan ini mencakup program optimasi penggunaan energi di tempat kerja. Perusahaan swasta, termasuk BUMN dan BUMD, diminta untuk menerapkan kebijakan WFH satu hari dalam seminggu sesuai kondisi masing-masing.
Sementara itu, pengaturan jam kerja diserahkan kepada perusahaan, dengan ketentuan hak pekerja tetap terpenuhi.
Kemudian, ditegaskan pula bahwa pelaksanaan WFH tidak memengaruhi gaji maupun hak lainnya, serta tidak mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja.
Apakah WFH Wajib untuk Swasta?
Jawabannya tidak wajib, tapi dianjurkan. Berbeda dengan ASN (Aparatur Sipil Negara), untuk sektor swasta:
Baca Juga: Pengusaha Soroti Risiko Ekonomi di Balik Imbauan WFH dan Pembatasan BBM Subsidi
- WFH bersifat imbauan dari pemerintah
- Keputusan akhir tetap ada di masing-masing perusahaan
- Disesuaikan dengan kebutuhan operasional bisnis
Pemerintah mendorong perusahaan swasta untuk ikut menerapkan WFH sebagai bagian dari upaya nasional menghemat energi.
Skema WFH 2026: Hanya 1 Hari per Minggu
Kebijakan WFH ini tidak seperti saat pandemi. Skemanya lebih terbatas, yaitu:
- WFH hanya 1 hari dalam seminggu
- Berlaku dalam sistem kerja 5 hari
- Sisanya tetap bekerja dari kantor (WFO)
Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara produktivitas dan efisiensi energi.
Kenapa WFH Diterapkan Lagi? Ini Alasannya
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menerapkan WFH kembali karena:
1. Efisiensi Energi Nasional
WFH dapat mengurangi mobilitas harian masyarakat, sehingga konsumsi BBM bisa ditekan hingga sekitar 20% per hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Buah Pir yang Segar dan Manis
-
20 Desain Kartu Ucapan Selamat Hari Paskah 2026 yang Menyentuh untuk Keluarga dan Sahabat
-
Urutan Skincare Animate Expert Ageless untuk Atasi Penuaan Dini Wanita 30 Tahun
-
Sunscreen Spray Apakah Efektif Melindungi Kulit? Ini 5 Rekomendasi Mulai Rp60 Ribuan
-
5 Rekomendasi Serum Lokal Pengganti Retinol yang Minim Iritasi
-
Viral Lowongan Babysitter Gaji Rp8,5 Juta di Bekasi, Bikin Dokter ICU hingga Lulusan S2 Rebutan
-
Mengenal Karakter Musk untuk Parfum Mewah bagi Penggemar Wewangian
-
Harga Adidas Samba Original Berapa? Ini 4 Sepatu Lokal Murah dengan Gaya Mirip
-
5 Urutan Skincare Malam Glad2Glow Agar Glowing saat Bangun Tidur
-
Misa Jumat Agung 2026 Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap di Gereja Seluruh Jakarta