Suara.com - Belakangan ini, kebijakan Work From Home (WFH) kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah muncul kabar bahwa pemerintah akan menerapkannya kembali pasca Lebaran 2026.
Banyak pekerja bertanya-tanya, apakah WFH juga berlaku untuk karyawan swasta, dan kapan mulai diterapkan?
Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah memang telah menyiapkan skema WFH yang akan berlaku secara nasional. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu Anda pahami agar tidak salah informasi.
WFH Swasta Mulai Berlaku Kapan?
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan WFH akan mulai diterapkan setelah Lebaran 2026. Namun, perlu dicatat:
- Hingga saat ini, tanggal pasti pelaksanaan belum diumumkan secara detail
- Pemerintah masih menyusun aturan teknisnya
- Implementasi akan diumumkan setelah semua regulasi siap.
Terbaru, Menaker Yassierli diketahui telah mengumumkan kebijakan WFH untuk sektor swasta melalui surat edaran yang disampaikan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Kebijakan ini mencakup program optimasi penggunaan energi di tempat kerja. Perusahaan swasta, termasuk BUMN dan BUMD, diminta untuk menerapkan kebijakan WFH satu hari dalam seminggu sesuai kondisi masing-masing.
Sementara itu, pengaturan jam kerja diserahkan kepada perusahaan, dengan ketentuan hak pekerja tetap terpenuhi.
Kemudian, ditegaskan pula bahwa pelaksanaan WFH tidak memengaruhi gaji maupun hak lainnya, serta tidak mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja.
Apakah WFH Wajib untuk Swasta?
Jawabannya tidak wajib, tapi dianjurkan. Berbeda dengan ASN (Aparatur Sipil Negara), untuk sektor swasta:
Baca Juga: Pengusaha Soroti Risiko Ekonomi di Balik Imbauan WFH dan Pembatasan BBM Subsidi
- WFH bersifat imbauan dari pemerintah
- Keputusan akhir tetap ada di masing-masing perusahaan
- Disesuaikan dengan kebutuhan operasional bisnis
Pemerintah mendorong perusahaan swasta untuk ikut menerapkan WFH sebagai bagian dari upaya nasional menghemat energi.
Skema WFH 2026: Hanya 1 Hari per Minggu
Kebijakan WFH ini tidak seperti saat pandemi. Skemanya lebih terbatas, yaitu:
- WFH hanya 1 hari dalam seminggu
- Berlaku dalam sistem kerja 5 hari
- Sisanya tetap bekerja dari kantor (WFO)
Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara produktivitas dan efisiensi energi.
Kenapa WFH Diterapkan Lagi? Ini Alasannya
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menerapkan WFH kembali karena:
1. Efisiensi Energi Nasional
WFH dapat mengurangi mobilitas harian masyarakat, sehingga konsumsi BBM bisa ditekan hingga sekitar 20% per hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Nggak Perlu Jastip, Produk Makanan Thailand Kini Bisa Didapat Lebih Mudah di Indonesia
-
Daftar Harga 5 Lipsstik Dior yang Asli, Tahan Lama dan Tak Bikin Bibir Kering
-
6 Ciri Lipstik Maybelline Asli dan Palsu Agar Bibir Tidak Menghitam
-
5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
-
Serum Dulu atau Moisturizer Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar untuk Kulit Sehat
-
6 Zodiak yang Tak Cocok Jadi Pasangan Gemini, Hubungan dengan Scorpio Bakal Toxic
-
9 Rekomendasi Facial Wash Paling Murah di Indomaret, Mulai Rp15 Ribuan
-
5 Parfum Travel Size Lokal yang Wanginya Tahan Lama dan Praktis Dibawa Kemana Saja
-
BRI Promo Spesial Hello Kitty x Jisoo di Kota Kasablanka: Borong Merchandise Dapat Cashback Seru
-
Shio Apa yang Paling Pelit? Ternyata Ini Juaranya