Suara.com - Belakangan ini, kebijakan Work From Home (WFH) kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah muncul kabar bahwa pemerintah akan menerapkannya kembali pasca Lebaran 2026.
Banyak pekerja bertanya-tanya, apakah WFH juga berlaku untuk karyawan swasta, dan kapan mulai diterapkan?
Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah memang telah menyiapkan skema WFH yang akan berlaku secara nasional. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu Anda pahami agar tidak salah informasi.
WFH Swasta Mulai Berlaku Kapan?
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan WFH akan mulai diterapkan setelah Lebaran 2026. Namun, perlu dicatat:
- Hingga saat ini, tanggal pasti pelaksanaan belum diumumkan secara detail
- Pemerintah masih menyusun aturan teknisnya
- Implementasi akan diumumkan setelah semua regulasi siap.
Terbaru, Menaker Yassierli diketahui telah mengumumkan kebijakan WFH untuk sektor swasta melalui surat edaran yang disampaikan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Kebijakan ini mencakup program optimasi penggunaan energi di tempat kerja. Perusahaan swasta, termasuk BUMN dan BUMD, diminta untuk menerapkan kebijakan WFH satu hari dalam seminggu sesuai kondisi masing-masing.
Sementara itu, pengaturan jam kerja diserahkan kepada perusahaan, dengan ketentuan hak pekerja tetap terpenuhi.
Kemudian, ditegaskan pula bahwa pelaksanaan WFH tidak memengaruhi gaji maupun hak lainnya, serta tidak mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja.
Apakah WFH Wajib untuk Swasta?
Jawabannya tidak wajib, tapi dianjurkan. Berbeda dengan ASN (Aparatur Sipil Negara), untuk sektor swasta:
Baca Juga: Pengusaha Soroti Risiko Ekonomi di Balik Imbauan WFH dan Pembatasan BBM Subsidi
- WFH bersifat imbauan dari pemerintah
- Keputusan akhir tetap ada di masing-masing perusahaan
- Disesuaikan dengan kebutuhan operasional bisnis
Pemerintah mendorong perusahaan swasta untuk ikut menerapkan WFH sebagai bagian dari upaya nasional menghemat energi.
Skema WFH 2026: Hanya 1 Hari per Minggu
Kebijakan WFH ini tidak seperti saat pandemi. Skemanya lebih terbatas, yaitu:
- WFH hanya 1 hari dalam seminggu
- Berlaku dalam sistem kerja 5 hari
- Sisanya tetap bekerja dari kantor (WFO)
Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara produktivitas dan efisiensi energi.
Kenapa WFH Diterapkan Lagi? Ini Alasannya
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menerapkan WFH kembali karena:
1. Efisiensi Energi Nasional
WFH dapat mengurangi mobilitas harian masyarakat, sehingga konsumsi BBM bisa ditekan hingga sekitar 20% per hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
-
Inspirasi French Chic, Gaya Paris yang Elegan dan Modern
-
LRT Sumsel Cuma Rp1.000 saat HUT RI, Cek Jadwal Tambahan Perjalanannya
-
7 Warna Cat Kamar Mandi Terbaik Menurut Feng Shui, Dipercaya Bawa Energi Positif
-
Review Serial Silo Season 1: Adaptasi Novel Wool yang Penuh Teka-Teki Seru!
-
Karhutla Bromo Belum Usai Dihitung, TNBTS Mulai Kaji Total Kerugian
-
Momen Haru Presiden Prabowo Berkaca-kaca Saat Lagu 'Bagimu Negeri' Menggema di Istana Merdeka
-
195 Warga Binaan di Jakarta Langsung Bebas Berkat Remisi HUT ke-81 RI
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Cicatih Sukabumi, Diduga Hilang dari Desa Cisarua
-
174.791 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 3.563 Langsung Bebas