Bisnis / Ekopol
Rabu, 01 April 2026 | 19:38 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Pemerintah mulai mendorong pendekatan baru dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui kebijakan ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu sebagai bagian dari upaya efisiensi energi.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Kebijakan ini tidak hanya dimaksudkan untuk menciptakan pola kerja yang lebih fleksibel, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam menekan konsumsi energi, baik di sektor perkantoran maupun transportasi.

Yassierli menjelaskan, dalam konteks ketahanan energi, penerapan WFH dinilai dapat mengurangi penggunaan listrik di gedung perkantoran, mulai dari kebutuhan pendingin ruangan, pencahayaan, hingga operasional perangkat kerja. Di sisi lain, berkurangnya mobilitas pekerja diyakini akan berdampak langsung pada penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), terutama di kota-kota besar yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi.

"Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan," ujar Yassierli.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Dok: Kemnaker)

Meski demikian, pemerintah tetap menekankan bahwa pelaksanaan WFH harus menjaga keseimbangan antara efisiensi dan produktivitas. Perusahaan diminta memastikan kualitas layanan dan kinerja tetap optimal, sementara hak pekerja, termasuk upah dan cuti, tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi, serta industri dan produksi, dikecualikan dari imbauan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa strategi efisiensi energi melalui WFH tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan operasional masing-masing sektor.

Selain mendorong WFH, pemerintah juga mengajak perusahaan untuk memperkuat praktik hemat energi di lingkungan kerja. Upaya tersebut mencakup penggunaan teknologi yang lebih efisien, pengendalian konsumsi energi, serta pembangunan budaya sadar energi di kalangan pekerja.

Pelibatan pekerja dan serikat pekerja juga menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ini. Kolaborasi antara manajemen dan tenaga kerja diharapkan dapat melahirkan inovasi-inovasi baru dalam menciptakan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga berkontribusi pada penghematan energi.***

Baca Juga: Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Load More