Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 04 April 2026 | 17:42 WIB
Ilustrasi umat muslim datang ke rumah umat kristiani (Gemini AI)
Baca 10 detik
  • Mayoritas ulama melarang Muslim menghadiri perayaan hari raya agama lain.

  • Kehadiran dalam open house dianggap bentuk partisipasi dalam ritual keagamaan.

  • Umat Islam wajib menjaga akidah namun tetap menjunjung tinggi silaturahmi.

Suara.com - Perayaan hari besar keagamaan sering kali menjadi momen untuk berkumpul bersama keluarga besar, tak terkecuali ketika perayaan Paskah.

Kumpul keluarga atau open house ketika Paskah biasanya diselenggarakan untuk wadah ramah tamah dan merayakan kebangkitan kristus.

Namun, Anda yan mungkin berada di lingkungan keluarga beda agama mungkin seringkali galau ketika mendapatkan undangan untuk ikut kumpul bersama.

Meskipun tujuannya untuk menjaga silaturahmi, umat Islam perlu memahami batasan-batasan dalam akidah agar tidak terjerumus pada hal yang dilarang agama.

Berdasarkan berbagai sumber hukum Islam dan pendapat ulama, berikut penjelasan lengkapnya.

Hukum Menghadiri Perayaan Hari Raya Non-Muslim

Hari Paskah (freepik)

Secara umum, mayoritas ulama dan berbagai fatwa menegaskan bahwa seorang Muslim dilarang ikut serta dalam perayaan hari raya umat agama lain, termasuk Paskah dan Natal.

Hal ini dikarenakan kehadiran dalam acara tersebut dianggap sebagai bentuk partisipasi dalam ritual atau perayaan yang tidak sesuai dengan akidah Islam.

Mengutip pandangan ulama, keikutsertaan dalam acara tersebut dikhawatirkan termasuk dalam kategori membantu kemungkaran dan menyerupai suatu kaum (tasyabbuh).

Baca Juga: Ritual Laut Semana Santa Warnai Jumat Agung di Larantuka

Dalil Al-Qur'an dan Hadis

Larangan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 2:

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

Selain itu, Rasulullah SAW juga telah memberikan peringatan tegas melalui hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud:

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongannya." (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albany).

Pendapat Sahabat Nabi dan Ulama Besar

Load More