-
Mayoritas ulama mengharamkan ucapan selamat Paskah karena terkait ranah akidah.
-
Ibnu Qayyim menjelaskan larangan memberi ucapan selamat pada syiar agama lain.
-
Toleransi dalam Islam terbatas pada interaksi sosial, bukan pada ritual ibadah.
Suara.com - Setiap kali hari raya keagamaan non-Muslim tiba, pertanyaan mengenai hukum memberikan ucapan selamat kerap muncul di kalangan umat Islam. Tak terkecuali menjelang Perayaan Paskah yang jatuh pada Minggu, 5 April 2026.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum seorang Muslim mengucapkan "Selamat Paskah"? Apakah hal tersebut diperbolehkan sebagai bentuk toleransi, ataukah justru dilarang dalam agama?
Simak ulasan lengkapnya berdasarkan pandangan mayoritas ulama dan fatwa lembaga keislaman berikut ini.
Hukum Umat Muslim Memberikan Ucapan Selamat Paskah
Berdasarkan pandangan mayoritas ulama dan berbagai fatwa lembaga keislaman, memberikan ucapan selamat Paskah atau hari raya keagamaan lain hukumnya adalah haram.
Hal ini dikarenakan ucapan selamat dianggap berkaitan erat dengan ranah akidah. Memberikan ucapan selamat pada hari raya agama lain dinilai sebagai bentuk pengakuan atau pembenaran (ridha) terhadap keyakinan yang berbeda dengan prinsip dasar Islam.
Alasan di Balik Larangan Ucapan Selamat
Ulama besar Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam kitabnya ‘Ahkam Ahlu Dzimmah’ menjelaskan secara tegas bahwa mengucapkan selamat pada syiar khusus orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan (ijma) para ulama.
Beberapa alasan utamanya meliputi:
Baca Juga: Vigili Paskah Itu Apa? Ini Makna, Rangkaian Ibadah, dan Alasan Digelar Malam Hari
- Bentuk Pengakuan Akidah: Mengucapkan selamat atas ritual yang meyakini kematian atau kebangkitan Tuhan (dalam konteks Paskah) dianggap bertentangan dengan konsep ketauhidan dalam Islam.
- Lebih Berat dari Kemaksiatan: Ibnu Qayyim bahkan menyebutkan bahwa memberi ucapan selamat pada syiar kekufuran dosanya lebih besar di sisi Allah dibandingkan memberikan ucapan selamat kepada peminum khamr (minuman keras) atau pelaku dosa besar lainnya.
- Dilarang Menyerupai (Tasyabbuh): Umat Muslim juga dilarang menyerupai kaum lain dalam hal ritual agama, seperti ikut merayakan, saling memberi hadiah khusus Paskah, membagikan kue, atau meliburkan pekerjaan secara khusus demi menghormati hari tersebut.
Batas Toleransi dalam Islam
Perlu dipahami bahwa Islam tetap mewajibkan umatnya untuk menjunjung tinggi toleransi. Namun, toleransi yang dimaksud adalah dalam ranah sosial atau muamalah, bukan dalam urusan ibadah dan akidah.
- Islam mengajarkan pemeluknya untuk:
- Tetap berbuat baik kepada non-Muslim.
- Tidak mengganggu atau mencaci keyakinan orang lain.
- Berkata-kata yang baik dalam pergaulan sehari-hari.
Namun, toleransi ini memiliki batas tegas. Berdasarkan hadis riwayat Muslim, umat Muslim dilarang mendahului memberikan ucapan salam atau selamat yang bersifat religius kepada umat Yahudi dan Nasrani.
Bagaimana Jika Diberi Ucapan Selamat Terlebih Dahulu?
Bila ada non-Muslim yang memberikan ucapan selamat hari raya mereka kepada kita, para ulama menyarankan untuk tidak memberikan jawaban yang serupa.
Hal ini dikarenakan hari raya tersebut bukanlah hari raya umat Islam dan mengandung unsur yang tidak diridhai dalam keyakinan Islam, sebagaimana disebutkan dalam QS. Ali Imran ayat 85.
Meskipun mayoritas ulama mengharamkan, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa ulama kontemporer yang memiliki pandangan berbeda.
Beberapa tokoh seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, Syaikh Mushthafa Az Zarqa, dan Syaikh Wahbah Az Zuhaili berpendapat bahwa mengucapkan selamat diperbolehkan hanya sebagai bentuk basa-basi, kesantunan sosial, atau menjaga hubungan baik (diplomasi), tanpa ada unsur mengakui kebenaran agama tersebut di dalam hati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Rumus Volume dan Luas Permukaan Balok: Panduan Lengkap dengan Sifat dan Contoh Soal
-
Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 M Disita, Negara Terancam Rugi Rp11,81 M
-
Fenomena Slow Dating: Saat Gen Z Tidak Lagi Terburu-buru Menjalin Hubungan
-
Buron ke Singapura, Ini Tampang Bos THM Planet Batam yang Jadi Buruan Bareskrim dan Interpol
-
Rp660 Juta Digelontorkan Untuk Bangun Huntap Bencana Aceh
-
Tak Perlu ke Toko, Begini Cara Menjajal Galaxy Z Series dari Smartphone
-
KPK Diam-diam Periksa Pejabat Unsoed dan Pihak Swasta di Banyumas
-
Setelah 13 Hari Ditutup, Wisata Bromo Kembali Dibuka untuk Pengunjung
-
Emiten WSKT Selesaikan Bangunan Gedung Siti Baroroh Baried FIB UGM Rampung yang Bernilai Rp131 M