Suara.com - Publik belakangan dikejutkan oleh kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Kasus ini bermula dari beredarnya percakapan grup yang dinilai merendahkan perempuan dan akhirnya viral di media sosial. Pihak UI langsung mengambil langkah investigasi melalui Satgas PPKS.
Dalam perkembangan terbaru, sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dan terancam sanksi berat, termasuk Drop Out (DO) jika terbukti melanggar kode etik dan hukum yang berlaku.
Kasus ini tidak hanya menyoroti isu serius tentang pelecehan seksual di lingkungan kampus, tetapi juga memunculkan pertanyaan penting, jika seorang mahasiswa kena DO, apakah masih bisa kuliah lagi?
Apa Itu DO (Drop Out) dalam Dunia Perkuliahan?
Drop Out (DO) adalah status ketika seorang mahasiswa dikeluarkan dari perguruan tinggi karena alasan tertentu. Umumnya, DO bisa terjadi karena:
- Pelanggaran akademik (nilai tidak memenuhi syarat)
- Pelanggaran etika atau disiplin
- Tindak kriminal atau pelanggaran hukum
- Melebihi batas masa studi
Dalam konteks kasus FH UI, ancaman DO muncul karena dugaan pelanggaran etika serius berupa pelecehan seksual verbal, yang dalam dunia akademik termasuk pelanggaran berat.
Kasus FH UI: Mengapa Bisa Terancam DO?
Kasus ini menjadi sorotan karena bukan sekadar pelanggaran ringan. Beberapa poin penting yang membuat sanksinya bisa sampai DO:
- Percakapan berisi objektifikasi seksual dan komentar tidak pantas
- Melibatkan banyak mahasiswa dalam satu grup
- Berpotensi melanggar kode etik kampus dan hukum pidana
- Menimbulkan dampak psikologis bagi korban
Pihak kampus sendiri menegaskan bahwa jika terbukti, sanksi maksimal berupa pemberhentian sebagai mahasiswa bisa diterapkan.
Artinya, DO bukan hanya soal nilai jelek, tetapi juga bisa terjadi karena perilaku yang melanggar norma dan hukum.
Baca Juga: Heboh Kasus Pelecehan FH UI, Sosiolog Bongkar Bahaya Maskulinitas Toksik di Kampus
Mahasiswa Kena DO, Apakah Bisa Kuliah Lagi?
Jawabannya bisa, tetapi tidak selalu mudah. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Bisa Daftar Lagi ke Kampus Lain
Mahasiswa yang terkena DO umumnya masih bisa melanjutkan pendidikan di kampus lain, dengan syarat:
- Mengikuti seleksi dari awal (SNBT, mandiri, atau jalur lain)
- Tidak masuk blacklist nasional (untuk kasus tertentu)
- Bersedia memulai dari nol (tidak semua SKS bisa ditransfer)
2. Sulit Jika Kasusnya Berat
Jika DO disebabkan oleh pelanggaran serius seperti:
- Kekerasan seksual
- Tindak pidana
- Pelanggaran etik berat
Maka peluang untuk diterima di kampus lain bisa lebih sulit, karena ada rekam jejak akademik, beberapa kampus melakukan screening karakter, reputasi menjadi pertimbangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Daftar Harga Mesin Cuci LG Front Loading 8 Kg Terbaru, Mulai dari Rp4 Jutaan
-
Munif Taufik Dijuluki Justice Collaborator Kasus FH UI, Apa Ancaman Hukumannya?
-
Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
-
6 Mesin Cuci 2 Tabung Harga Rp1 Jutaan yang Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Tangga
-
7 Rekomendasi Kacamata Anti Sinar UV 400, Lindungi Mata dari Sengatan Godzilla El Nino
-
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat
-
7 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Murah Cuma Rp30 Ribuan
-
Front Loading vs Top Loading, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mesin Cuci 1 Tabung
-
Bukan Whistleblower, Munif Taufik Dicap Netizen Justice Collaborator di Kasus FH UI, Apa Bedanya?
-
5 Rekomendasi Primer yang Tahan Lama, Bikin Makeup Menempel Seharian