Lifestyle / Komunitas
Rabu, 15 April 2026 | 08:55 WIB
Perbedaan Whistleblower dan Justice Collabolator (freepik)

Suara.com - Perkembangan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) hingga saat ini terus memanas. Perbedaan whistleblower dan justice collaborator pun menjadi perbincangan.

Salah satu warganet membagikan cuitan berisi perkembangan kasus ini. Pemilik akun @/kalistohenituse menuliskan secara rinci siapa saja pelaku pelecehan seksual via chat, lengkap dengan foto dan perannya masing-masing di dalam grup chat tersebut. 

Salah satunya adalah sosok yang menyebarkan isi chat pelecehan seksual FH UI yang berinisial MT. 

"Dia adalah whistleblower dalam kasus ini. Inisial MT. Dialah yang pertama kali nyebarin chat pelecehan seksual yang viral di X. Dia ngelakuin itu karena merasa nggak bersalah. MT mengaku tidak bisa keluar dari grup tersebut karena aslinya grup itu awalnya untuk grup satu kos. Dia cepuin karena chat grupnya ketahuan ceweknya," tulis pemilik akun tersebut.

Menanggapi cuitan di atas, netizen lainnya berpendapat bahwa inisial MT ini bukan whistleblower tapi justru justice collaborator. 

"Perlu digarisbawahi: dia cepu karena KETAHUAN ceweknya. Bukan whistleblower tapi ini jatuhnya justice collaborator. He's no better than any of the other perpetrators (Dia tidak lebih baik dari pelaku lainnya)," ujar pemilik akun @/liviatoures.

Apa Arti dan Beda Whistleblower vs Justice Collaborator?

Istilah Whistleblower menjadi populer dan banyak disebut oleh berbagai kalangan dalam beberapa waktu terakhir. Hingga kini belum ditemukan padanan yang pas dalam Bahasa Indonesia untuk istilah whistleblower tersebut. 

Ada pakar yang memadankan istilah whistleblower sebagai "peniup peluit", ada yang menyebutkan “saksi pelapor”, atau bahkan “pengungkap fakta”.

Baca Juga: 16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang

Pada perkembangan terakhir, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah RI Nomor 4 Tahun 2011 memberikan terjemahan whistleblower sebagai pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. 

Namun demikian pemahaman mengenai konsep whistleblower pun masih minim dan hanya dipahami oleh kalangan tertentu. Lebih jauh lagi literatur dan bahan bacaan mengenai whistleblower juga masih minim di Indonesia.

Seorang whistleblower seringkali dipahami sebagai saksi pelapor. Orang yang memberikan laporan atau kesaksian mengenai suatu dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana. 

Namun untuk disebut sebagai whistleblower, saksi tersebut setidaknya harus memenuhi dua kriteria mendasar.

Kriteria pertama, whistleblower menyampaikan atau mengungkap laporan kepada otoritas yang berwenang atau kepada media massa atau publik. Dengan mengungkapkan kepada otoritas yang berwenang atau media massa diharapkan dugaan suatu kejahatan dapat diungkap dan terbongkar.

Kriteria kedua, seorang whistleblower merupakan orang "dalam", yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja atau ia berada.

Load More