- Chat WhatsApp mahasiswa FH UI merupakan alat bukti sah menurut UU ITE.
- Pelaku pelecehan digital terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 10 tahun.
- Kampus berhak sanksi DO mahasiswa FH UI sesuai aturan Permendikbudristek terbaru.
Suara.com - Kasus 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang terseret skandal grup chat berisi pelecehan seksual memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Banyak netizen bertanya-tanya, pembicaraan di grup WhatsApp (WA) atau Line yang bersifat privat, seperti yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI bisa dibawa ke ranah hukum atau tidak?
Apalagi bagi mereka yang sering berbagi dark jokes (lelucon gelap) atau membicarakan orang lain di grup tertutup.
Mengacu pada UU ITE dan aturan hukum terbaru dilansir dari hukumonline.com dan literasihukum.bphn.go.id, berikut penjelasan lengkap mengenai status legal grup chat mesum atau menyimpang.
Chat WA adalah Alat Bukti Sah di Mata Hukum
Jangan sangka percakapan di grup WA tidak punya kekuatan hukum.
Berdasarkan UU ITE dan Putusan Mahkamah Agung No. 231K/Pdt/2023, chat WhatsApp kini diakui sebagai:
- Alat bukti surat sesuai Pasal 184 KUHAP.
- Dokumen elektronik yang sah.
- Alat bukti petunjuk bagi hakim untuk memutus perkara.
Jadi, kalau Anda berpikir menghapus chat bisa menghilangkan jejak, pikirkan lagi.
Selama asal-usul pengirimnya jelas dan datanya otentik, chat tersebut bisa menjebloskan seseorang ke penjara.
Jeratan Pasal Kesusilaan
Bagi Anda yang hobi menyebar konten mesum atau gambar pornografi di grup, siap-siap berhadapan dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit
Siapa pun yang sengaja mendistribusikan atau membuat konten asusila dapat diakses oleh umum, bisa dipidana.
Meski grup chat sering dianggap privat, unsur umum bisa terpenuhi jika anggotanya sangat banyak atau jika isi chat tersebut bocor ke luar grup.
Bahkan, jika konten tersebut masuk kategori pornografi, pelakunya terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 10 tahun berdasarkan UU Pornografi atau KUHP Baru.
Gibah dan Objektifikasi Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik
Dalam kasus mahasiswa FH UI, para pelaku melakukan objektifikasi dan pelecehan verbal terhadap mahasiswi dan dosen.
Tindakan ini bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Namun, ada catatan penting dalam Keputusan Bersama (Kepber) 3 Menteri tahun 2021:
Berita Terkait
-
Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?
-
Cinta Laura Murka Soal Pelecehan di FH UI: "Minta Maaf Bukan Tiket Bebas Sanksi!"
-
Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari
-
Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa
-
Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
5 Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kusam, Bebas White Cast untuk Sehari-hari
-
Kulit Kusam Pakai Sunscreen Apa? Ini 5 Pilihan agar Kulit Lebih Cerah dan Glowing
-
Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?
-
Bedak Tabur Apa yang Tahan Lama untuk Kondangan? Ini 5 Pilihannya agar Makeup Flawless
-
5 Sepeda Lipat Ukuran 24 untuk Harian, Kokoh dan Nyaman Mulai Rp800 Ribuan
-
Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari
-
7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg
-
Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO
-
Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya
-
5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit